• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

JPU Nyatakan Sikap Banding atas Terdakwa Harvey Moeis dan 4 Lainnya di Kasus Korupsi Komoditas Timah

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
28 Desember 2024
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022

Tim JPU menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengajuan banding itu dilayangkan pada Jumat (27/12/2024) kemarin.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Per Jum’at (red-27/12) JPU menyatakan banding atas putusan Harvey Moeis dkk,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar.

RelatedPosts

KY Pastikan Proses Profesional Laporan Tom Lembong Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Kopda Bazarsah, Jadikan Sabung Ayam Ladang Uang Hingga Berujung Hukuman Mati

Tim Gabungan Kejaksaan Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pengrusakan di Lembata, NTT

Vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta sendiri disebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Harvey dihukum 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 Miliar subsider 6 bulan kurungan, dan ditambah harus membayar uang pengganti Rp210 Miliar.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Yakni 12 tahun penjara, denda Rp1 Miliar subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti sebesar Rp210 Miliar.

Upaya Banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

Masih dalam kasus yang sama, Tim JPU pun melayangkan banding atas 5 putusan Majelis Hakim, atas nama Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Reza Andriansyah, Suparta.

Tuntutan JPU atas nama Suwito Gunawan alias Awi, yakni pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Sementara, putusan Majelis Hakim: pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Baca Juga  Kejagung Geledah Rumah Tiga Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex, Termasuk Eks Pejabat Bank BJB di Bandung

Upaya Banding terhadap Suwito Gunawan tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 67/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

Sementara, atas nama Robert Indarto, tuntutan JPU, pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Diputus Majelis Hakim, pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Upaya Banding terhadap Robert Indarto tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 66/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

Selanjutnya, Reza Andriansyah dituntut JPU, pidana penjara 8 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Upaya Banding terhadap Reza Adriansyah tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

Terakhir atas nama Suparta, JPU menuntut pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Putusan Majelis Hakim, pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Upaya Banding terhadap Suparta tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 69/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

“Adapun alasan menyatakan banding terhadap 5 Terdakwa karena putusan pengadilan masih   belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para Terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar,” ungkap Harli.

Dalam siding masih kasus yang sama, menyatakan menerima putusan perkara atas nama Rosalina. Tuntutan JPU pidana penjara 6 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Majelis Hakim memutuskan, pidana penjara 4 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.***

Baca Juga  Pengadilan Negeri di Jakarta Diinstruksikan Tunda Persidangan Terkait Corona

*Siaran Pers Nomor: PR-1097/091/K.3/Kph.3/12/2024

Red/K.101

Berita terkait :

JPU Kejagung RI Hadirkan 5 Saksi dari PT Timah Tbk di Persidangan Harvey Moeis
Sidang Perdana Pembacaan Surat Dakwaan, Harvey Moeis Tak Ajukan Keberatan

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Harvey MoeisKasus Korupsi Komoditas TimahPengadilan Tipikor PN Jakpus
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Hoax! Eks Menkopolhukam Ditunjuk jadi Jaksa Agung oleh Presiden Prabowo, Ini Keterangan Mahfud MD

Post Selanjutnya

Kabar Gembira, Makan Bergizi Gratis Dimulai 6 Januari 2025, Pemerintah Siapkan Menu Terbaik

RelatedPosts

Pimpinan Komisi Yudisial (KY) menerima audiensi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong beserta kuasa hukumnya, Senin (11/8/2025) di Gedung KY, Jakarta

KY Pastikan Proses Profesional Laporan Tom Lembong Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

13 Agustus 2025
Kopda Bazarsah/Istimewa

Kopda Bazarsah, Jadikan Sabung Ayam Ladang Uang Hingga Berujung Hukuman Mati

12 Agustus 2025

Tim Gabungan Kejaksaan Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pengrusakan di Lembata, NTT

7 Agustus 2025
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna

Kejagung Tetapkan Jurist Tan sebagai Buronan, Red Notice Segera Diajukan ke Interpol

6 Agustus 2025
Thomas Trikasih Lembong

Tom Lembong Kini Balik Menguji Sistem: Laporkan Majelis Hakim dan Tim Auditor

5 Agustus 2025
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah

Rumah Jampidsus Dikabarkan Digeledah, Ini Klarifikasi Lengkap dari Kejagung, TNI, dan Polda Metro

5 Agustus 2025
Post Selanjutnya
Program Makan Bergizi Gratis dari Pemerintah

Kabar Gembira, Makan Bergizi Gratis Dimulai 6 Januari 2025, Pemerintah Siapkan Menu Terbaik

Menu makan bergizi gratis

Menu Makan Bergizi Gratis Program Andalan Prabowo, Apa Saja Isinya?

Discussion about this post

KabarTerbaru

Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto Menyampaikan Amanatnya selaku Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

17 Agustus 2025
Momen Presiden Prabowo Ikut Joget Tabola Bale di HUT RI ke-80

Istana Merdeka Heboh Goyang “Tabola Bale”: Presiden Prabowo Ikut Joget di HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
Masyarakat Sipil untuk merespon pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada hal-hal dalam satu jam siaran podcast untuk kanal youtube YLBHI

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

17 Agustus 2025

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

17 Agustus 2025

Kemerdekaan Hakiki dalam Sastra Indonesia: Minadzulumāti ilā Nūr

17 Agustus 2025
Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025

Pertemuan Bersejarah Trump-Putin Berakhir Tanpa Kesepakatan Konkret Soal Ukraina

16 Agustus 2025
Wakil Ketua DPRI RI Sufmi Dasco Ahmad berdiri di belakang Presiden Prabowo Subianto/Instagram @sufmi_dasco

Dasco Beberkan Alasan Presiden Prabowo Taruh Wamen di BUMN sebagai Komisaris

16 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung  pelaksanaan Geladi Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat/.tni.mil.id***

    Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Panjang Irjen Pol Asep Edi Suheri, Putra Tasik yang Kini Pimpin Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok di Balik Poliran, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dimutasi Jadi Pati Bareskrim untuk Penugasan Strategis di BNN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.