• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, November 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Atas Permohonan Praperadilan 7 Tersangka Korporasi PT Duta Palma, Ini Jawaban Kejaksaan Agung

Redaksi oleh Redaksi
8 Desember 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Sidang Praperadilan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Desember 2024.

Hal tersebut diungkapkan  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Dr. Harli Siregar, S.H. M.H., M.Hum., dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (07/12/2024).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kapuspenkum menyebutkan, agenda utama persidangan kali ini adalah pembacaan jawaban dari pihak termohon, yaitu Kejaksaan Agung, atas permohonan yang diajukan oleh tujuh tersangka korporasi.

RelatedPosts

Ahmad Sahroni Disidang MKD, DPR Tegaskan Penegakan Etika Jadi Komitmen Lembaga

Mendagri Tito Tegaskan Pemda Wajib Dukung PSN: Ada Sanksi bagi yang Abai

Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

“Tersangka korporasi tersebut meliputi Yayasan Darmex, pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi, serta Riady Iskandar,” ungkap Dr. Harli Siregar.

Dalam permohonannya, para Pemohon menyatakan beberapa keberatan utama, diantaranya;

Penetapan tersangka:
Para Pemohon mempersoalkan legalitas penetapan tersangka, menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa didukung oleh dua alat bukti yang cukup.

“Menurut Pemohon, penetapan Tersangka korporasi merupakan perbuatan melawan hukum dan proses penyidikannya bertentangan dengan asas Ne bis in idem,” ucap Harli.

Sahnya penyitaan:
Para Pemohon mengklaim bahwa nilai penyitaan melebihi kerugian negara dan dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga.

Administrasi sesuai hukum:
Para Pemohon mengklaim bahwa tindakan mereka telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Namun, dalam jawaban yang dibacakan oleh pihak termohon Kejaksaan Agung, bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon dalam permohonannya adalah tidak berdasar dengan penjelasan,” ungkapnya.

Disebutkan, Penyidik melakukan pengembangan kepada para pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya berdasarkan pertimbangan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang merupakan harta kekayaan yang berasal dari kejahatan dengan tujuan menyembunyikan dan menyamarkan melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations;

Baca Juga  Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Permufakatan Jahat Kasus Gratifikasi Ronald Tannur

Penyidik telah memperoleh setidaknya dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan para pemohon sebagai tersangka, termasuk keterangan dari tujuh saksi;

Bahwa subjek hukum antara perkara tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan hal yang berbeda dengan subjek hukum yang sedangkan ditangani oleh penyidik.

Kemudian, bahwa subjek dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang sedang ditangani merupakan subjek hukum korporasi.

Penyitaan dilakukan berdasarkan penyelidikan terhadap aset yang berasal dari kejahatan, melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations;

“Bahwa alasan-alasan pemohon tersebut telah masuk dalam pemeriksaan pokok perkara (aspek materiil), karena sifat pembuktiannya telah masuk pada subtansi pemeriksaan pokok perkara,” terang Harli.

Dalam persidangan, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa semua proses hukum telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan alasan-alasan yang diajukan pemohon tidak relevan karena telah memasuki ranah pokok perkara.

Kejaksaan Agung meminta Majelis Hakim untuk menerima dan mengabulkan jawaban termohon sepenuhnya; Menyatakan Permohonan Praperadilan Register Perkara Nomor: 120/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. tidak beralasan hukum; Menolak permohonan Praperadilan pemohon sepenuhnya; dan Membebankan biaya perkara kepada para pemohon.

“Sidang ini menjadi langkah penting dalam mengupayakan keadilan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan. Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kasus yang melibatkan korporasi besar,” tutup Harli.***

*Siaran Pers Nomor: PR-1036/030/K.3/Kph.3/12/2024

Red/K.101

Baca juga :

Kejagung Kembali Sita Uang Tunai Rp288 Miliar di Kasus TPPU Duta Palma Korporasi
Kejagung Sita Uang Rp301 Miliar dalam Perkembangan Perkara PT Duta Palma Korporasi

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: 7 Tersangka Korporasi PT Duta PalmaKejaksaan AgungPengadilan Negeri Jakarta Selatanpraperadilan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Anggota Polri Gugur Saat Bertugas, Dedikasi Bripka Miftahu Rochman Jadi Teladan

Post Selanjutnya

Pastikan Pemerintah Hadir Bantu Warga Terdampak: Pemkab Garut Gelar Rakor Pasca Gempa Magnitudo 4.2

RelatedPosts

Ahmad Sahroni disidang MKD DPR RI karena ucapannya yang dinilai tidak pantas.(Foto:Ist)

Ahmad Sahroni Disidang MKD, DPR Tegaskan Penegakan Etika Jadi Komitmen Lembaga

3 November 2025
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Mendagri Tito Tegaskan Pemda Wajib Dukung PSN: Ada Sanksi bagi yang Abai

3 November 2025
Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ESDM Lt. 4

Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

2 November 2025
Anggota DPD RI Agustinus Kambuaya menyoroti ketimpangan perhatian pemerintah antara dukungan terhadap rakyat Palestina dan penanganan pengungsi konflik di Papua (Foto:Istimewa)

Senator Agustinus Kambuaya Soroti Ketimpangan Solidaritas: ‘Bantu Palestina, Tapi Lupakan Pengungsi Papua’

1 November 2025
Menaker Yassierli Program Magang Nasional

Magang Nasional Dorong Dunia Usaha Cetak Talenta Muda Kompeten

1 November 2025
Presiden Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Tiba di Gyeongju

Diaspora Indonesia Sambut Hangat Presiden Prabowo di Kota Gyeongju: “Kami Bangga dan Penuh Harap”

31 Oktober 2025
Post Selanjutnya

Pastikan Pemerintah Hadir Bantu Warga Terdampak: Pemkab Garut Gelar Rakor Pasca Gempa Magnitudo 4.2

Jaga Situasi Kondusif Pasca Pilkada, Polres Garut Laksanakan KRYD

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ahmad Sahroni disidang MKD DPR RI karena ucapannya yang dinilai tidak pantas.(Foto:Ist)

Ahmad Sahroni Disidang MKD, DPR Tegaskan Penegakan Etika Jadi Komitmen Lembaga

3 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sidak ke pabrik Michelin di Cikarang, minta PHK dihentikan sementara.(Foto:Ist)

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Hadir di Tengah Buruh Michelin, Minta PHK Dihentikan dan Dialog Dibuka

3 November 2025
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Mendagri Tito Tegaskan Pemda Wajib Dukung PSN: Ada Sanksi bagi yang Abai

3 November 2025
Raja Surakarta Paku Buwono XIII Hangabehi wafat di usia 77 tahun di RS Indriati Solo Baru.(Foto:Ist)

Raja Surakarta Pakubuwono XIII Tutup Usia pada 77 Tahun di Solo

2 November 2025
Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ESDM Lt. 4

Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

2 November 2025
Anggota DPD RI Agustinus Kambuaya menyoroti ketimpangan perhatian pemerintah antara dukungan terhadap rakyat Palestina dan penanganan pengungsi konflik di Papua (Foto:Istimewa)

Senator Agustinus Kambuaya Soroti Ketimpangan Solidaritas: ‘Bantu Palestina, Tapi Lupakan Pengungsi Papua’

1 November 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan sambutan sekaligus menutup acara Tanwir ke-XXXIII IMM di UMM Dome, Malang, Jatim, Jumat, 31 Oktober 2025

Kapolri: Mahasiswa Punya Peran Wujudkan Indonesia Emas 2045 dan Bebas Narkoba

1 November 2025
Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri menggelar pertemuan dengan Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon di Ruang Agenas, Hotel Lahan Select Gyeongju, Jumat (31/10/2025) (Foto: Tim Media Presiden Prabowo)

Indonesia dan Selandia Baru Sepakat Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Pendidikan

1 November 2025
Menag Nasaruddin Umar (kanan) menerima kunjungan Duta Besar UEA untuk Indonesia Abdulla Salem Al Dhaheri (kiri), di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (31/10/2025) (Foto: Kemenag/Fauzan Dhani)

Indonesia dan UEA Jajaki Kerja Sama Transformasi Digital Pendidikan Madrasah

1 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Momen Jabat Tangan dan Pujian Presiden Trump kepada Presiden Prabowo/Setneg

    Lagu “Prabowo for Global Peace” Viral, Angkat Citra Indonesia sebagai Pembawa Perdamaian Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senator Agustinus Kambuaya: Frans Pigome dan Florentinus Beanal Layak Pimpin Freeport

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNI Siap Dikerahkan ke Gaza, Tunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kongres BEM PTAI di Palembang Ricuh, Diduga Terjadi Pemukulan hingga Sidang Dihentikan Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPR RI Puan Maharani Soroti 110 WNI Korban Penipuan Online: “Negara Harus Lindungi Warga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com