• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Mei 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Sayangkan Putusan Praperadilan Sahbirin Noor, KPK Minta Hakim Pertimbangkan Kewenangan “Lex Specialis”

Redaksi oleh Redaksi
14 November 2024
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan penyesalan atas putusan praperadilan yang diajukan eks Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin yang dikabulkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (12/11/2024).

Jubir KPK berlatar belakang penyidik ini menjelaskan, dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan, KPK menetapkan Sahbirin Noor atau Paman Birin Mantan Gubernur Kalimantan Selatan sebagai Tersangka pada tahap penyidikan awal, dengan minimal telah menemukan dua alat bukti.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan di mana dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, dikonfirmasi Rabu (14/11/2024).

RelatedPosts

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

Kolaborasi KPK-KSP, Pertajam dan Evaluasi Program Nasional dengan 15 Aksi Timnas PK

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

Dia menegaskan, penetapan Tersangka tersebut telah sesuai ketentuan dalam UU Nomor 19 tahun 2019 jo UU Nomor 30 tahun 2002 Pasal 44.

Pasal tersebut menyatakan, pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, salah satu tugasnya adalah untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.

“Selanjutnya untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai Tersangka. Dilain sisi, pada KUHAP, penetapan Tersangka dilakukan pada tahap Penyidikan,” jelasnya.

Tessa mengingatkan, bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex specialist. Asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis), dapat mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

Menurutnya, asas ini penting bagi penegak hukum untuk menerapkan aturan yang paling tepat dalam menyelesaikan konflik antara peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Presiden Jokowi Komentari Jemput Paksa KPK terhadap SYL: Pasti Ada Alasan

“Sehingga, sepatutnya, Hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialist KPK tersebut,” tegas Tessa.

Namun demikian, Juru Bicara berlatar belakang penyidik itu menyatakan, KPK tetap menghormati setiap putusan Majelis Hakim.

“KPK akan segera mempelajari risalah putusan ini untuk mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya,” tandas Tessa.

Sebelumnya, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady, menyatakan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025, dibatalkan secara hukum.

“Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang dalam perintah hukum dan dinyatakan batal,” kata Hakim Afrizal di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Selain itu, Hakim Tunggal juga menyatakan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Sahbirin Noor yang diterbitkan bersamaan dengan penetapan tersangka pada 7 Oktober 2024 lalu dinyatakan tidak berlaku.

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, mengajukan upaya gugatan praperadilan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025.

Ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada 10 Oktober 2024.

Diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka, dia mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima dengan penetapan tersebut, pada 10 Oktober 2024. Politikus Partai Golkar itu meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Sahbirin untuk seluruhnya.

Dia juga meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa perbuatan KPK yang menetapkan dia sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.

Baca Juga  KPK Sita 26 Kendaraan Termasuk Moge Milik Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB

Selain itu, Sahbirin juga meminta untuk majelis hakim menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap Sahbirin oleh KPK.

Selain dua petitum, Sahbirin juga menuntut sejumlah hal, yakni meminta hakim tunggal menyatakan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, Sahbirin menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon terhadap pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sahbirin meminta hakim memerintahkan kepada KPK selaku termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor.

Keempat, Sahbirin meminta Hakim Tunggal menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh termohon.

Kelima, Sahbirin meminta hakim tunggal untuk memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon dan terakhir menghukum termohon untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum.***

Red/K.101

Berita Terkait :

Update Sidang Prapereradilan, KPK Sampaikan Bukti Formalitas Kegiatan Tangkap Tangan Sahbirin Noor

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKPutusan Praperadilan Sahbirin Noor
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Cara Kreatif “Musisi Garut Ngahiji” Dukung Paslon 01 Helmi – Yudi Menang di Pilkada Garut

Post Selanjutnya

Rakor Kampanye Terbuka Alot, KPU Garut: Kedua Paslon Masih Pilih Hari yang Sama

RelatedPosts

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

9 Mei 2026
jubir-KPK-stranasPK

Kolaborasi KPK-KSP, Pertajam dan Evaluasi Program Nasional dengan 15 Aksi Timnas PK

7 Mei 2026

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

3 Mei 2026

Pendidikan Jadi Soko Guru Integritas, KPK Dorong Budaya Antikorupsi Sejak Dini

2 Mei 2026

KPK Apresiasi Putusan MK Soal Status Nonaktif Pimpinan: Perkuat Independensi Lembaga

30 April 2026
Post Selanjutnya

Rakor Kampanye Terbuka Alot, KPU Garut: Kedua Paslon Masih Pilih Hari yang Sama

Pilkada Garut, Gen Pemilih Pemula Tentukan Pilihan: dr Helmi Pribadi yang Someah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

11 Mei 2026

Persib Bangkit Tekuk Persija 2-1, Adam Alis Penentu Kemenangan di El Clasico

11 Mei 2026

World Press Freedom Day 2026, Ketua Dewan Pers: Imbangi Kebebasan Pers dengan Profesionalisme dan Etika

11 Mei 2026

BNN Kukuhkan Ribuan “Sobat Ananda Bersinar”, Pelajar DKI Jakarta Siap Jadi Agen Perubahan

11 Mei 2026
Ilustrasi Flyover Bandung

KDM Sebut Pembagunan Flyover Bojongsoang Solusi Urai Macet Perbatasan Bandung

11 Mei 2026

Berliana pelajar SMAN 1 Garut raih atlet Selam Terbaik di Bandung Utama Finswimming 2026

11 Mei 2026

Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

10 Mei 2026

Program MBG Butuh Dukungan Publik, BGN Perkuat Komunikasi dan Edukasi Digital

10 Mei 2026

Direktur Kursus dan Pelatihan Kemendikdasmen Tinjau Kesiapan PKW di LKP Aura Creative

10 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

    Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Bahlil Lantik Pejabat Baru ESDM, Perkuat Hilirisasi hingga Transisi Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com