• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Agustus 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Kejagung Temukan Uang Tunai Hampir Rp1 Triliun dan 51Kg Emas dari Tersangka ZR Mantan Pejabat Tinggi MA

Redaksi oleh Redaksi
29 Oktober 2024
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Kabadiklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) mengatakan, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menangkap ZR selaku Mantan Pejabat Mahkamah Agung (Non Hakim) pada Kamis 24 Oktober 2024 pukul 22.00 WITA di Bali.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

RelatedPosts

Putusan MK Dinilai Jadi Momentum Penataan Kelembagaan BGN, Siaga 98 Usulkan Perpres Baru

SIAGA 98 Minta Mabes Polri Segera Jelaskan Status Wakapolri Pasca Pemberlakuan UU Polri Baru

OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Rp2 Miliar

“Agar masyarakat memahami bahwa ini merupakan bagian dari informasi publik yang harus disampaikan. Ini merupakan pembelajaran dan penegakkan hukum murni yang dilakukan oleh institusi Kejaksaan,” ucap Kapuspen Harli dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, dikutip Senin (28/10/2024) malam.

Selanjutnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, menjelaskan, kronologi penggeledahan di rumah Zarof Ricar telah ditemukan uang hampir Rp1 triliun dan 51 kilogram logam mulia (emas antam) yang diamankan Kejagung.

MA menyatakan ZR yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap perkara Gregorius Ronald Tannur bukan lagi tanggung jawab MA karena sudah purnatugas.

“Yang bersangkutan diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi yaitu melakukan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi bersama dengan LR, pengacara Ronald Tannur. Ditemukan uang rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714 dan 51 kilogram emas di kediaman ZR saat melakukan penggeledahan,” jelas Abdul Qohar.

Qohar mengatakan pemufakatan jahat yang dilakukan ZR adalah melakukan suap bersama dengan LR untuk memuluskan putusan kasasi. MA telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Ronald.

Baca Juga  Usut Kasus Korupsi Komoditi Emas, 9 Petinggi PT ANTAM Diperiksa Kejaksaan Agung

“Kasus ini berawal dari keterangan LR. Pengacara Ronald Tannur itu mengaku meminta ZR agar mengupayakan Hakim Agung pada MA untuk menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak bersalah pada putusan kasasinya,” ujarnya.

Ia menjelaskan LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung dan untuk ZR diberikan fee (upah) sejumlah Rp1 miliar atas jasanya.

Pada Oktober 2024, LR memberikan uang Rp5 miliar kepada ZR dengan catatan bahwa uang tersebut untuk Hakim Agung berinisial S, A, dan S yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.

ZR ditangkap di sebuah hotel di Bali pada tanggal 24 Oktober 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan dan menyita sejumlah barang bukti, penyidik Jampidsus Kejagung sudah menetapkan ZR sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi.

Namun, Qohar mengatakan ZR mengaku menerima sejumlah uang dari tindakan kongkalikong perkara di Mahkamah Agung. Perbuatan sebagai makelar kasus itu diakui ZR telah dilakukannya lebih dari 10 tahun silam.

“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas,” ungkap Qohar.

Usai menangkap ZR, penyidik Kejagung lalu melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah kediaman milik mantan pejabat MA itu di Jakarta. Hasil penggeledahan itu menemukan barang bukti uang hampir Rp1 triliun.

“Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp1 triliun dan emas yang beratnya 51 kilogram,” pungkas Qohar.

Tersangka ZR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). ZR juga disangkakan Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Tersangka LR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 UU Tipikor. Untuk kepentingan penyidikan, ZR kini ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari kedepan.

Baca Juga  Geruduk Kejaksaan Agung, KAMPAK Desak Usut Dana SILPA APBD dan Alkes Provinsi Gorontalo

Sementara itu LR tidak ditahan lantaran sudah menjalani penahanan dalam kasus dugaan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Berikut rincian hasil penggeledahan Tim Penyidik JAM PIDSUS pada Kamis 24 Oktober 2024 di rumah ZR yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Hotel Le Meridien, Bali.

Dari hasil penggeledahan di rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, ditemukan:
-Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427;
-Mata  uang asing sebanyak USD 1.897.362;
-Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;
-Mata uang asing sebanyak HKD 483.320;
-Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.
Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar)

-Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.

-1 (satu) buah dompet warna pink ditemukan: 12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram; 1 (satu) keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram; dan 1 (satu) buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram.

Kemudian ditemukan, 1 (satu) dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599; 1 (satu) buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram; 3 (tiga) lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025; -3 (tiga) lembar kwitansi toko emas mulia.

Logam mulia emas Antam tersebut jika dijumlahkan seluruhnya adalah sekitar 51 kg, atau jika dikonversikan setara dengan Rp75.203.830.832 (Rp75 miliar).

Baca Juga  Jelang Tahun Politik, KPK Ajak Media Bersinergi Kampanyekan Hajar Serangan Fajar

Sementara di Hotel Le Meridien Bali tempat ZR menginap, ditemukan :

-1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000;
-1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000;
-1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000;
-1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000;
-1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000;
-Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000.
Jika dijumlahkan seluruhnya adalah Rp20.414.000.

Untuk diketahui, Zarof Ricar adalah pria kelahiran Sumenep, Jawa Timur, pada 16 Januari 1962. Ia pensiun dari MA pada 2022. Selain pernah menjabat Kabadiklat Kumdil, ia tercatat pernah menjabat di MA sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Jabatan lainnya pernah menjadi Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.

Berdasarkan situs LHKPN KPK, Zarof memiliki kekayaan hingga Rp51,4 miliar. Itu dia laporkan pada 11 Maret 2022 di akhir masa jabatannya. Rinciannya antara lain sebanyak 13 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Bogor, Tangerang, Denpasar, Solok, Bandung, Pekanbaru, hingga Cianjur, senilai Rp45.508.902.000; kendaraan berupa Toyota Kijang, VW Beetle, dan Toyota Yaris, senilai Rp740 juta; harta bergerak lainnya bergerak lainnya senilai Rp680.000.000; kas dan setara kas sebesar Rp4.424.580.788; harta lainnya sebesar Rp66.489.388. Total kekayaannya adalah Rp51.419.972.176.

Jumlah yang ia laporkan ini jauh lebih sedikit dibandingkan uang yang diamankan jaksa saat menggeledah kediamannya di Jakarta dan penginapannya di Bali.

Jaksa menemukan uang hingga Rp920 miliar lebih dan emas seberat 51 kg. Uang dan emas itu diduga hasil gratifikasi yang diterimanya saat masih berdinas di MA pada periode 2012-2022.***

*Siaran Pers Nomor: PR-902/065/K.3/Kph.3/10/2024

Red/K.101

Tags: Kejagung RImantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah AgungUang Tunai Hampir Rp1 Triliun dan 51 Kg EmasZarof Ricar pejabat MA non HakimZR Mantan Pejabat Tinggi MA
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Panglima TNI Pastikan Berkoordinasi dengan Polri Jaga Keamanan Pilkada 2024

Post Selanjutnya

Sapa Warga, Cara Abenk Marco Kampanyekan Paslon 01 Helmi-Yudi

RelatedPosts

Putusan MK Dinilai Jadi Momentum Penataan Kelembagaan BGN, Siaga 98 Usulkan Perpres Baru

5 Agustus 2026

SIAGA 98 Minta Mabes Polri Segera Jelaskan Status Wakapolri Pasca Pemberlakuan UU Polri Baru

31 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Rp2 Miliar

29 Juli 2026
dok Istimewa

Dugaan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Ujian Besar Penegakan Hukum, Aparat Diminta Usut Tuntas hingga Tindak Pidana Asal

27 Juli 2026

HANI 2026, Kepala BNN Tegaskan Masa Depan Indonesia Ditentukan Kualitas Generasi Muda

23 Juli 2026
Foto: Istimewa

Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

23 Juli 2026
Post Selanjutnya

Sapa Warga, Cara Abenk Marco Kampanyekan Paslon 01 Helmi-Yudi

Masa Depan HAM dengan Nahkoda Natalius Pigai

Discussion about this post

KabarTerbaru

SIAGA 98: Praperadilan Febrie Adriansyah Berpotensi Menjadi Ujian Besar Penerapan TPPU di Indonesia

5 Agustus 2026

Perkembangan Penanganan Kasus Eks Jampidsus oleh Kejaksaan Agung Semakin Mengkhawatirkan, Presiden Harus Alihkan Penanganan Perkara ke KPK

5 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

Sandri Rumanama: Isu Surpres Pergantian Kapolri Tak Berdasar, Presiden Masih Percaya Listyo Sigit

5 Agustus 2026
Dok.Foto : Istimewa

Operasi Plastik Makin Diminati, Dokter: Konsultasi Jadi Kunci agar Hasil Aman dan Tetap Natural

5 Agustus 2026

Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

5 Agustus 2026

Polres Tangsel Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal, Kapolres: Anggota Polri Terlibat Akan Ditindak Tegas

5 Agustus 2026

Komisi I DPRD Kota Tangerang Batalkan SK Ketua RW 01 Uwung Jaya, Pemilihan Diulang Demi Transparansi

5 Agustus 2026

Putusan MK Dinilai Jadi Momentum Penataan Kelembagaan BGN, Siaga 98 Usulkan Perpres Baru

5 Agustus 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Rugikan Negara Rp322,18 Miliar

5 Agustus 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Kemitraan Strategis Indonesia-Thailand Harus Beri Manfaat Nyata bagi Rakyat

4 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Pembina Utama Driver Legend Indonesia Lutfi Pramudya Iskandar (Istimewa)

    Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Ungkap Sindikat Narkotika Lintas Negara di Batam, Enam Tersangka Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com