• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Beredar Video Nyanyian dan Yel “Salam Dua Jari” Sekelompok Warga Bersama Anak-anak, Ini Kata Bawaslu Garut

Redaksi oleh Redaksi
3 Oktober 2024
di News, Pilkada
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Bawaslu Garut melalui, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi memberikan tanggapan terkait video pendek yang viral menayangkan sekelompok warga bersama anak-anak dengan penuh semangat menyanyikan yel-yel kampanye, “Salam Dua Jari, Kita Pilih Syakur-Putri”.

Dalam video yang beredar di jagat media sosial tersebut, tampak sekelompok anak memegang poster pasangan nomor urut 02, memperkuat kesan keterlibatan mereka dalam kampanye politik.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Beredarnya video ini sontak menuai banyak reaksi. Pasalnya, berdasarkan Pasal 280 Ayat (2) Huruf k Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih, termasuk anak-anak, dilarang terlibat dalam pelaksanaan kampanye.

RelatedPosts

UI Tegaskan Konten Kajian BEM Psikologi soal ‘Homoseksual Bukan Penyimpangan’ Bukan Sikap Resmi Kampus

MUI Desak Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati, Dinilai Rampas Hak Hidup Rakyat

TNI Buka Suara Terkait Dugaan Keterlibatan Kolonel Budi Utomo di Kasus Korupsi MBG

Hal ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terlebih saat ini para calon Kepala Daerah dalam masa tahapan kampanye Pilkada 2024. Tak hanya itu, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga secara tegas melarang anak-anak untuk terlibat dalam aktivitas politik.

Penggunaan anak-anak dalam kegiatan kampanye dapat dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi, yang berpotensi melanggar hak-hak mereka sebagai individu yang belum dewasa.

Ipur Alamsyah, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Garut, menjelaskan dalam UU Pilkada dan PKPU, keterlibatan anak-anak memang tidak diatur secara rinci, namun demikian Bawaslu tetap memantau kasus ini.

“Mengacu pada Pasal 57 Ayat 3. Bawaslu menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan seluruh proses kampanye Pilkada berjalan sesuai aturan yang berlaku” kata Ipur. Kamis (03/10/2024).

Baca Juga  Pastikan Hak Pilih Terkawal, Bawaslu Garut Massif Lakukan Patroli Pengawasan Tahapan Mutarlih

Bawaslu menegaskan, pihaknya akan memonitor situasi ini dan mendalami langkah yang diperlukan jika ditemukan adanya pelanggaran lebih lanjut.

“Kami akan terus berupaya menjaga agar pelaksanaan kampanye tetap berjalan sesuai regulasi dan tidak melibatkan pihak-pihak yang tidak memiliki hak dalam Pemilu,” jelasnya.

Bawaslu juga menyatakan, meskipun regulasi terkait keterlibatan anak-anak dalam kampanye politik di Pilkada Garut hanya diatur dalam satu ayat di Pasal 57 Ayat 3, pihaknya tetap berkomitmen untuk memastikan aturan tersebut diterapkan dengan baik.

Diinformaskian, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang pelaksanaan kampanye calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada serentak tahun 2024. Aturan kampanye di lingkungan kampus tertuang dalam Pasal 58 ayat 3 berbunyi bahwa kampanye di perguruan tinggi dilaksanakan pada hari Sabtu atau Minggu.

Pada ayat berikutnya, diatur kampanye di kampus hanya menggunakan dua metode yakni pertemuan terbatas dan tatap muka atau dialog. Untuk peserta kampanye adalah sivitas akademika yang memang tidak dilarang mengikuti kampanye sesuai aturan atau perundang-undangan yang berlaku.

“Bawaslu tidak segan-segan untuk mengambil tindakan jika terdapat pelanggaran yang berpotensi merugikan proses demokrasi,” tegasnya.

Disisi lain, Bawaslu Garut mengakui bahwa pengawasan terhadap kegiatan kampanye ini memerlukan sumber daya yang memadai. Beberapa kecamatan mungkin mengalami keterbatasan jumlah pengawas.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan Pilkada, Bawaslu Garut menegaskan akan terus menjaga integritas proses kampanye agar tetap bersih dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berikut dijelaskan, Pada Pemilu 2024 terdapat 4 jenis pelanggaran yakni pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran Pidana Pemilu, dan Pelanggaran Hukum Lain terkait penyelenggaraan pemilu.

“Kami sedang mendalami terkait video yang tersebar melibatkan salah satu pasangan calon pada Pilkada Garut, untuk nantinya kami sikapi,” tandasnya.

Baca Juga  Ketua DPC GRIB Jaya Garut Bersikukuh Bertemu dan Terus Lakukan Upaya Pencarian Abah Asep Hingga Keluar Wilayah Garut

Bawaslu Garut berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada berjalan dengan lancar dan bebas dari pelanggaran, demi menjaga kualitas demokrasi di Garut.***

RedK.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bawaslu GarutDivisi Penanganan Pelanggaran dan Data InformasiNyanyian dan Yel "Salam Dua Jari"UU Pilkada dan PKPU
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Calon Bupati Garut Nomor Urut 01 dr. Helmi Budiman: Siap Mewakili Aspirasi Pedagang

Post Selanjutnya

Irjen Pol Andry Wibowo: Direktorat PPA dan TPPO Harus Diisi Polwan Mumpuni

RelatedPosts

UI Tegaskan Konten Kajian BEM Psikologi soal ‘Homoseksual Bukan Penyimpangan’ Bukan Sikap Resmi Kampus

3 Juli 2026

MUI Desak Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati, Dinilai Rampas Hak Hidup Rakyat

3 Juli 2026

TNI Buka Suara Terkait Dugaan Keterlibatan Kolonel Budi Utomo di Kasus Korupsi MBG

3 Juli 2026

Danantara Ungkap Adanya Temuan Dugaan Rekayasa Keuangan di PT Pos Indonesia

3 Juli 2026

“Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Politik”, SIAGA 98: Semoga Jokowi dan Polri Mendengar Pesan Presiden Prabowo

3 Juli 2026
Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa 21 April di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (21/4/2022). Aksi tersebut diikuti oleh ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi untuk memprotes pemerintah. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

DEMA UIN Jakarta Ingatkan Mahasiswa Tak Terprovokasi Saat Demo, Utamakan Dialog

3 Juli 2026
Post Selanjutnya

Irjen Pol Andry Wibowo: Direktorat PPA dan TPPO Harus Diisi Polwan Mumpuni

Sekda Jabar Herman Suryatman Minta Kabupaten - Kota Simulasi Gempa Megathrust

Discussion about this post

KabarTerbaru

Perseteruan FP3EM-Garsel Berlanjut, Dugaan Persekusi terhadap Abdul Rokib Tuai Sorotan Sejumlah Advokat

4 Juli 2026

Sidang Isbat Nikah Terpadu di Garut, Langkah Nyata Lindungi Hak Perempuan dan Anak

4 Juli 2026

UI Tegaskan Konten Kajian BEM Psikologi soal ‘Homoseksual Bukan Penyimpangan’ Bukan Sikap Resmi Kampus

3 Juli 2026

MUI Desak Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati, Dinilai Rampas Hak Hidup Rakyat

3 Juli 2026

TNI Buka Suara Terkait Dugaan Keterlibatan Kolonel Budi Utomo di Kasus Korupsi MBG

3 Juli 2026

Danantara Ungkap Adanya Temuan Dugaan Rekayasa Keuangan di PT Pos Indonesia

3 Juli 2026

“Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Politik”, SIAGA 98: Semoga Jokowi dan Polri Mendengar Pesan Presiden Prabowo

3 Juli 2026

Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

3 Juli 2026

Dishub Bangka Tutup Sementara Jembatan Baturusa Mulai 6 Juli, Arus Lalu Lintas Dialihkan ke Jembatan Baru

3 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com