• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 4, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Opini

Welcome Home MK

Redaksi oleh Redaksi
20 Agustus 2024
di Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

catatan Marlin Dinamikanto

Jakarta, Kabariku- MK kembali ke rilnya. Dengan putusannya yang baru PDIP bisa memajukan sendiri calonnya di Jakarta. Artinya Anies bisa mencalonkan diri. Karena sebelumnya PDI Perjuangan sudah berkomitmen memenangkan Pilkada DKI Jakarta (saya masih sebut DKI karena secara de facto Jakarta masih ibu kota negara. Jangan mau gunakan istilah DKJ ya?)

Advertisement. Scroll to continue reading.

Putusan ini membuat gerombolan Parpol tidak bisa berbuat sesuka-sukanya. Main gembok biar orang yang tidak disukainya tidak bisa nyalon. Main catut KTP orang untuk memuluskan calon independen abal-abal karena takut melawan kotak kosong.

RelatedPosts

Angin Segar dari Pemerintah: Saatnya Industri Hotel Bangkit Kembali

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

Aspirasi warga yang terpotret melalui sejumlah lembaga survei, sebut saja Anis Baswedan, tidak bisa digagalkan oleh segerombolan elit politik yang sudah pasti tidak memiliki niat baik untuk Indonesia.

Dengan munculnya Anies, Golkar yang semula akan menang mudah bisa merasa tertipu dipaksa memajukan Ridwan Kamil ke Jakarta.

Meskipun kecil kemungkinan terjadi kejutan membatalkan deklarasi 19 Agustus, saat Golkar dan Gerombolan Politik yang menamakan KIM Plus dengan pongah, adigang adigung adiguna, mendeklarasikan pasangan Ridwan Kamil – Suswono.

Tiga partai bekas pendukung Anies di Pilpres dibuat offside karena dianggap oleh wasit (baca MK) sengaja menunggu di depan gawang sebelum bola diumpan ke depan. Orang Palembang bilang nembak di pucuk kudo.

Meskipun ada ancaman kasus hukum, faktanya partai-partai itu hanya penggembira, orang Palembang bilang, bertepuk melok rami bebaris melok panjang. Tidak ada warwah (harga diri sebagai komunitas politik yang berdaulat) di sana.

Baca Juga  Tentang Pilkada Garut 2024

Apa pun itu, putusan MK bisa menjadi redemption (penyucian dosa) setelah putusan sebelumnya membuat MK diplesetkan sebagai Mahkamah Keluarga.

Kini MK kembali menjadi Mahkamah Konstitusi yang memastikan Indonesia tetap berada dalam koridor demokrasi, meskipun baru sebatas Schumptarian (hanya prosedural dan tidak substansial), tapi tidak menghalangi sebagian masyarakat untuk memajukan calon pemimpin yang dikehendakinya.

Tanpa itu, bisa saja, orang entah dari mana asalnya dan bagaimana rekam jejaknya dicalonkan oleh gerombolan partai politik yang menanggung beban kejahatan (burden of evil) dan dipastikan menang oleh peraturan sepihak yang mereka buat.

Kejahatan politik, kejahatan ekonomi, kejahatan penggunaan instrumen hukum, akan berputar-putar disitu saja. Negara Bangsa yang kita cintai dengan sepenuh jiwa akan stag disana.

Toh demikian apa yang dilakukan MK bukan penemuan hukum. Melainkan MK telah kembali kepada ril yang benar, yaitu menjaga konstitusi agar tetap demokratis, berperikemanusiaan dan berkeadilan.

Untuk itu saya ucapkan welcome home MK. Memang MK seperti itu yang akan menjadi rumah konstitusi bagi semua warga negara Indonesia, bukan rumah gerombolan partai politik yang saya ragukan niat baiknya untuk Indonesia.***

Tugu Proklamasi, 20 Agustus 2024

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: catatan Marlin Dinamikantomahkamah konstitusimelawan kotak kosongPilkada DKI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Wakil Ketua Umum PP MDI Pastikan Bahlil Lahadalia Jadi Ketum Partai Golkar

Post Selanjutnya

Permasalahan Sampah di Gili Trawangan Belum Terurai, KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola

RelatedPosts

E.S. Hartono

Angin Segar dari Pemerintah: Saatnya Industri Hotel Bangkit Kembali

3 Juli 2025

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

30 Juni 2025

Pentingnya Pemerataan Pembangunan, Jawa Selatan sebagai Solusi Jitu atau Masalah Baru?

16 Juni 2025
Kiri: Oki Muraza. Kanan: Oki Muraza di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam momen IPA Convex 2025 di Jakarta Mei 2025 lalu.

Profil Wadirut Pertamina Oki Muraza: Dosen dan Peneliti Terkemuka di Arab Saudi

14 Juni 2025

Strategi Prabowo Memerdekakan Palestina

31 Mei 2025
Post Selanjutnya

Permasalahan Sampah di Gili Trawangan Belum Terurai, KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola

Ramai Anak Laporkan Orangtua Kandung, Rohaniawan Konghucu Ingatkan Budi dan Cinta Kasihnya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Serap Aspirasi, Yudha Puja Turnawan Gandeng SKPD Atasi Masalah Warga

4 Juli 2025
Ade Armando

Ade Armando Diangkat Jadi Komisaris Anak Usaha PLN, Dua Tahun Setelah Mundur dari PNS

4 Juli 2025
Sekretaris Jenderal Pasbata Jokowi-Prabowo, Budiyanto Hadinagoro, menantang Roy Suryo bertinju atau MMA/Istimewa

Sekjen Pasbata Budiyanto Tantang Roy Suryo Tinju atau MMA, Terserah

4 Juli 2025
Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman

Istri Menteri UMKM Dituding Pakai Fasilitas Negara ke Eropa, Maman Abdurrahman Klarifikasi Langsung ke KPK

4 Juli 2025

Kajati Kepri Dorong Transparansi Dana Desa Melalui Program JAGA Desa di Kabupaten Lingga

4 Juli 2025
Gedung MPR RI

Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

4 Juli 2025
Tim SAR mengevakuasi korban KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di selat Bali, Kamis (3/7/2025). Dok. Kodam IX/Udayana

Identitas 6 Korban Tewas dan 29 Korban Selamat Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali: 30 Masih Hilang

4 Juli 2025

KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

4 Juli 2025

MA Sunat Hukuman Setnov, Wakil Ketua KPK: Koruptor Harusnya Tak Diberi Ruang PK Ringan

3 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.