• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Agustus 28, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
Home Hukum

MKMK: Guntur Hamzah Tidak Terbukti Lakukan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi

Redaksi oleh Redaksi
27 April 2024
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Guntur Hamzah diputuskan tidak melanggar kode etik dan perilaku Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sapta Karsa Hutama. Hal tersebut diputuskan dalam Sidang Pengucapan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas laporan Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI) dan Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS) di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta pada Kamis (25/04/2024).

Diketahui sebelumnya, Guntur Hamzah dilaporkan Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (Formasi) karena dianggap menyalahi kode etik dengan terlibat dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama-sama dengan Anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur. Sidang Perkara Nomor 06/MKMK/L/04/2024 dan Perkara Nomor 07/MKMK/L/04/2024 melaporkan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah (Terlapor) yang diduga melanggar kode etik hakim konstitusi.

RelatedPosts

PN Jaksel Nyatakan PK Silfester Matutina Gugur, Ini Alasannya

Kompolnas Tegaskan Kasus Tewasnya Tiga Orang di Garut Harus Diusut Secara Independen

Hasil Tes DNA Tak Ada Kecocokan, Lisa Mariana akan Bongkar Ridwan Kamil di KPK 22 Agustus: Gue Sakit Hati

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Yuliandri dalam pertimbangannya menjelaskan, sejak M. Guntur Hamzah (Terlapor) menjabat sebagai Hakim Konstitusi, segala tindakan organisasional yang membutuhkan tanda tangan pimpinan organisasi tidak lagi dilakukan oleh Terlapor.

Hal ini berdasarkan Keputusan Nomor 01.11/APHTN-HAN/XII/2023 tentang Perubahan Keputusan Nomor 01.01/APHTN-HAN/II/2021 tentang Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) masa bakti 2021–2025.

Sehingga, mengacu pada prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama, khususnya penerapan angka 11, Hakim Konstitusi dapat ikut serta dalam perkumpulan sosial atau profesional yang tidak mengganggu pelaksanaan tugas sebagai Hakim Konstitusi.

Baca Juga  Buron Sejak 2022 Kasus TPPU Candy Angelika Wijaya Ditangkap Tim Tabur Kejati Bali

Oleh karena itu, sambung Yuliandri, keberadaan Terlapor sebagai bagian dari keanggotaan dalam APHTN-HAN yang kemudian terpilih sebagai Ketua Umum bukanlah merupakan pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama.

Selain itu, jabatan sebagai Ketua Umum APHTN-HAN mulai dijabat saat Terlapor masih berstatus sebagai Sekretaris Jenderal MK melalui Musyawarah Nasional VI APHTN-HAN di Samarinda pada 3-4 Februari 2021 yang ditetapkan dalam Keputusan nomor 01.01/APHTN-HAN/II/2021.

“Berdasarkan pertimbangan dari dalil Pelapor sepanjang berkenaan dengan keberadaan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum APHTN-HAN, yang dianggap melanggar Sapta Karsa Hutama adalah tidak beralasan,” ucap Yuliandri dalam sidang yang dihadiri para Pelapor secara daring.

Independesi dan Komunikasi

Kemudian terkait dengan independensi Terlapor sebagai Ketua APHTN-HAN dalam penanganan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024, Ridwan Mansyur menyebutkan pertimbangan hukum Majelis Kehormatan. Bahwa dalam kedudukan sebagai Ketua Umum yang memiliki komunikasi intens dengan pengurus dan anggota APHTN-HAN dengan penalaran sederhana hal sedemikian tidak menunjukkan koherensi.

Jika konstruksi pemikiran Pelapor diikuti, maka komunikasi intensif bukan hanya dapat terjadi antara Ketua Umum dan Pengurus serta Anggota APHTN-HAN melainkan juga antara sesama anggota dan pengurus.

“Maka dalil Pelapor sepanjang berkenaan dengan kedudukan Terlapor sebagai Ketua Umum APHTN-HAN dapat memengaruhi independesinya dalam Persidangan Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 adalah tidak beralasan. Oleh karena itu, menjadi tidak beralasan pula dalil Pelapor yang memohon kepada Majelis Kehormatan agar Hakim Terlapor tidak dilibatkan dalam mengadili Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024, yakni Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024” terang Ridwan.

Hakikat Dissenting Opinion

Sementara itu, berhubungan dengan dugaan pelanggaran etik Terlapor karena  argumentasi hukumnya pada Putusan Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 yang digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menurut Majelis Kehormatan adalah tidak beralasan.

Baca Juga  Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur? Ini Alasannya...

Sebab, dalam pandangan Majelis Kehormatan pendapat berbeda (dissenting opinion) membahas kontra argumentasi hukum dari substansi perkara yang termuat pada bagian pertimbangan hukum putusan bukan suatu masalah. Karena  hakikatnya pendapat berbeda seorang hakim merupakan wujud independensi personal dan bagian dari kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Dengan demikian, dalil para Pelapor terkait isu pendapat berbeda Terlapor yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dengan argumentasi hukumnya pada Putusan Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 yang digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah tidak beralasan dan tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan.

“Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum APHTN-HAN dan pengaruh yang mungkin ditimbulkannya dalam penyelesaian perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang berkait dengan dugaan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi terkait dengan argumentasi hukum pada dissenting opinion Hakim Terlapor pada Putusan Nomor 29-51- 55/PUU-XXI/2023 yang digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023,” ucap Palguna membacakan Amar Putusan terhadap Laporan para Pelapor.***

*Humas MK

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: APHTN-HANForum Mahasiswa Peduli KonstitusiGerakan Aktivis Konstitusimahkamah konstitusiMajelis Kehormatan MK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kalahkan Korsel, Tim Garuda Muda Melaju ke Semi Final Piala Asia U-23

Post Selanjutnya

Menparekraf: World Water Forum 2024 Bermanfaat Besar Bagi Keberlanjutan Sektor Parekraf

RelatedPosts

PN Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, Kota Jakarta Selatan

PN Jaksel Nyatakan PK Silfester Matutina Gugur, Ini Alasannya

27 Agustus 2025
Arsip- Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan saat berziarah kepada salah satu korban pesta rakyat di Kabupaten Garut, Jawa Barat.DOk Polda Jabar

Kompolnas Tegaskan Kasus Tewasnya Tiga Orang di Garut Harus Diusut Secara Independen

27 Agustus 2025
Lisa Mariana dan Ridwan Kamil/Kolase Kabariku/TS

Hasil Tes DNA Tak Ada Kecocokan, Lisa Mariana akan Bongkar Ridwan Kamil di KPK 22 Agustus: Gue Sakit Hati

20 Agustus 2025
Lisa Mariana dan Ridwan Kamil/Kolase Kabariku/TS

Besok Hasil Tes DNA Keluar, Nasib Ridwan Kamil dan Lisa Dipertaruhkan, Ada Uang Ratusan Miliar dan Jerat Pidana

19 Agustus 2025
Pimpinan Komisi Yudisial (KY) menerima audiensi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong beserta kuasa hukumnya, Senin (11/8/2025) di Gedung KY, Jakarta

KY Pastikan Proses Profesional Laporan Tom Lembong Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

13 Agustus 2025
Kopda Bazarsah/Istimewa

Kopda Bazarsah, Jadikan Sabung Ayam Ladang Uang Hingga Berujung Hukuman Mati

12 Agustus 2025
Post Selanjutnya

Menparekraf: World Water Forum 2024 Bermanfaat Besar Bagi Keberlanjutan Sektor Parekraf

Dampak Gempa Magnitudo 6,5 di Garut Jawa Barat, BPBD: 41 Unit Rumah dan 1 Fasilitas Kesehatan Rusak

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gedung Merah Putih KPK

KPK Geledah Rumah Noel dan ‘Sultan’ Kemnaker: Sita Dollar, Alphard dan Temukan 4 HP di Plafon

28 Agustus 2025
Konferensi Pers Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo pengungkapan sindikat judi online berskala nasional dan internasional di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Amankan Tiga Pelaku Nilai Transaksi Capai Rp63,7 Miliar

28 Agustus 2025

Menag Dorong Kurikulum Cinta dan Kerukunan Umat, Demi Wujudkan Asta Cita Presiden

27 Agustus 2025

Warisan Berusia 500 Tahun, Tenun Sekomandi Jadi Daya Tarik Wisata Sulbar

27 Agustus 2025

Sebagai Pilot Project Nasional, Bansos Digital Akan Diujicoba di Banyuwangi September 2025

27 Agustus 2025

Pemanfaatan Teknologi untuk Hilirisasi Gambir di Sumbar Didorong oleh Kementerian UMKM

27 Agustus 2025
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal mengunggah foto dirinya dengan Presiden Prabowo di akun Instagramnya/ Instagram @dinopattidjalal

Dino Patti Djalal Dapat Bintang Mahaputera Meski Kerap Kritik Pemerintah, Prabowo Bisikan 4 Kata Saat Penyematan

27 Agustus 2025
Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, menerima Penais Award 2025 dari Kementerian Agama RI

Bupati Mamasa Welem Sambolangi Raih Penghargaan Moderasi Beragama dari Kementerian Agama

27 Agustus 2025
PN Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, Kota Jakarta Selatan

PN Jaksel Nyatakan PK Silfester Matutina Gugur, Ini Alasannya

27 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Bukan demo bubarkan DPR, ini merupakan demo mahasiswa di DPR RI beberapa tahun lalu/ humbanghasundutankab.go.id

    Isu Panas Demo Besar Bubarkan DPR 25 Agustus 2025, Ini Hasil Penelusuran Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tetapkan 11 Tersangka Pemerasan di Kemenaker: Noel Terima Rp3 M dari Anita Kusumawati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atalia Praratya Pamer Kemesraan dengan Ridwan Kamil, Kata-katanya Menyentuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja Pariwisata akan Makzulkan KDM Karena Study Tour, Warganet: Kelihatan Banget Berharap Duit Sekolahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Xiaomi 15T Series Siap Meluncur di Indonesia, Usung Performa Kencang dan Kamera Leica 50 MP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Tajam Mahfud MD: Jokowi Rusak Demokrasi, Hancurkan Konstitusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.