• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juni 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Istana

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres 32/2024 Tentang Publisher Rights

Redaksi oleh Redaksi
1 Maret 2024
di Kabar Istana
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024.

“Jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional menjadi perhatian penting pemerintah dan ini yang dinanti-nanti. Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab (Perusahaan) Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ujar Presiden pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024 beberapa waktu lalu, di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Penerbitan Perpres ini didasari pertimbangan bahwa jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Ajak Anak Bangsa Perkuat Persatuan Ditengah Perbedaan dan Keberagaman

Mensegneg : Antusias Masyarakat Dalam Pemilihan Logo HUT Kemerdekaan RI ke 81 Sebagai Wujud Semangat Kebangsaan

Presiden Prabowo Terima Kapolri di Istana Merdeka, Bahas Kamtibmas dan Agenda Hari Bhayangkara 2026

Selain itu, perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital sehingga pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

“Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan,” disebutkan dalam Pasal 2 peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Adapun ruang lingkup peraturan ini meliputi pengaturan perusahaan platform digital; kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers; komite; dan pendanaan.

Baca Juga  Presiden Teken Perpres No 107/2020, Siapa Sosok Wakil Menteri Perindustrian?

Perusahaan platform digital ditetapkan berdasarkan kehadiran layanan platform digital di Indonesia, sedangkan perusahaan pers merupakan perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

Didalam Perpres ditegaskan bahwa perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan:

a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan undang-undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital;

b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers;

c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital;

d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;

e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebinekaan, dan peraturan perundang-undangan; serta;

f. bekerja sama dengan perusahaan pers.

“Kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dituangkan dalam perjanjian. Kerja sama sebagaimana dimaksud berupa lisensi berbayar; bagi hasil; berbagi data agregat pengguna berita; dan/atau bentuk lain yang disepakati,” bunyi Pasal & Ayat 1 dan 2.

Perpres 32/2024 ini juga mengamanatkan pembentukan komite yang mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital sebagaimana tertuang dalam Perpres.

“Komite dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers. Komite sebagaimana dimaksud melaksanakan tugasnya bersifat independen,” bunyi Pasal 9 Ayat (1) dan (2).

Komite ini menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital; pemberian rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika atas hasil pengawasan; dan pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Presiden Prabowo Diterima Raja dan Ratu Belanda, Tegaskan Persahabatan Kedua Negara

Adapun keanggotaan komite terdiri atas perwakilan dari unsur Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers; kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; serta pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.

Dalam Pasal 18 disebutkan bahwa pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi komite bersumber dari organisasi pers; perusahaan pers; bantuan dari negara; dan/atau bantuan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian ketentuan penutup Perpres 32/2024.***

Salinan Perpres Klik Disini

*BPMI_Setpres

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: AncolEcoparkHPN 2024Jurnalisme BerkualitasPeringatan Hari Pers NasionalPerpresPublisher Rights
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Ketua DPC GRIB Jaya Garut Bersikukuh Bertemu dan Terus Lakukan Upaya Pencarian Abah Asep Hingga Keluar Wilayah Garut

Post Selanjutnya

Pj Bupati Garut Resmikan Peluncuran Produk Air Minum Kemasan ‘AMDK Tirta Intan Swiss Van Java’

RelatedPosts

Presiden Prabowo Ajak Anak Bangsa Perkuat Persatuan Ditengah Perbedaan dan Keberagaman

27 Juni 2026

Mensegneg : Antusias Masyarakat Dalam Pemilihan Logo HUT Kemerdekaan RI ke 81 Sebagai Wujud Semangat Kebangsaan

26 Juni 2026

Presiden Prabowo Terima Kapolri di Istana Merdeka, Bahas Kamtibmas dan Agenda Hari Bhayangkara 2026

25 Juni 2026

Yuk Ikut Voting! Pertama Kalinya Pemerintah Libatkan Publik Pilih Logo HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

25 Juni 2026

Prabowo di Munas dan Konbes NU 2026: Ulama dan Umara Harus Bersatu Demi Kepentingan Rakyat

24 Juni 2026

Resmikan Jalan Inpres di Sampang, Presiden Prabowo Janji Tingkatkan Biaya Pembangunan Desa

23 Juni 2026
Post Selanjutnya

Pj Bupati Garut Resmikan Peluncuran Produk Air Minum Kemasan 'AMDK Tirta Intan Swiss Van Java'

Polsek Pakenjeng Cek TKP Jalan Longsor Desa Depok

Discussion about this post

KabarTerbaru

Heboh Foto Anak Diduga Dicuri dan Diedit untuk Narasi Gay Parenting, Polisi Persilakan Korban Lapor

28 Juni 2026

Cegah Korupsi, Kejagung Minta BPD Perkuat Pengawasan Dana Desa dan Program MBG

28 Juni 2026

Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

28 Juni 2026

Komdigi: Komunikasi Pemerintah Harus Memahami Cara Publik Mengonsumsi Informasi

28 Juni 2026

Ketahanan Pangan dan Tugas Pokok Polri

28 Juni 2026

BaraNusa Desak KSP Dudung Buka Data Pendana Aksi Dukungan MBG

28 Juni 2026

Menkomdigi: Kasus Dugaan Penyekapan di Bandung Jadi Pengingat Pentingnya Waspada di Ruang Digital

28 Juni 2026

Kemenhan Ungkap Alasan Calon Manajer Koperasi Merah Putih Wajib Ikut Latsarmil

27 Juni 2026
Oplus_131072

Deddy Sitorus Sindir PSI Soal Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode: Jangan Terburu-buru Bicara Pemilu 2029

27 Juni 2026

Presiden Prabowo Ajak Anak Bangsa Perkuat Persatuan Ditengah Perbedaan dan Keberagaman

27 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diplomasi Sepak Bola Iran di Tengah Ketegangan Politik Iran-AS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com