• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, April 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Bela Pengurus Unit Kerja SPSI, Jumhur Hidayat Turun Langsung Dalam Sengketa Perjanjian Kerja Dengan Grup Wilmar

Redaksi oleh Redaksi
13 Januari 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Sidang peradilan perselisihan hubungan industrial antara Pengurus Unit Kerja SPSI dan Manajemen PT. Kencana Sawit Indonesia dari Grup Wilmar berlangsung cukup panas di Pengadilan Industrial Padang.

Tidak tanggung-tanggung, dalam sidang itu Ketua Tim Pengacara dari Pihak Pekerja Wiwit Widuri, SH., mendatangkan ahli yang juga Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Syafrizal, SH itu Jumhur Hidayat menjelaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah aturan utama baik bagi pekerja maupun pengusaha dalam menjalankan hubungan industrial.

RelatedPosts

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

Harga BBM Bersubsidi Tetap Stabil, Pemerintah Imbau Masyarakat Bijak Konsumsi Energi

BGN Rinci Anggaran MBG, Program Kini Terintegrasi dengan Pengelolaan Sampah Sirkular

Sebelum menjelaskan pada isu perselisihan, di persidangan Jumhur terlebih dulu menjelaskan bahwa penggunaan UU Cipta Kerja sebagai rujukan pembuatan PKB perlu hati-hati dengan mengingat proses pengesahan UU Cipta Kerja oleh MK itu dilakukan oleh hakim-hakim yang tercela.

Sehingga walau sudah menjadi hukum positif harus tetap mengingat sejarah pengesahan UU itu di MK.

“Kan sudah jelas bahwa Guntur Hamzah pernah ditegur oleh MKMK karena merubah ammar putusan yang sangat prinsip dan juga Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran berat etik dalam memutuskan perubahan pasal mengenai umur Calon Presiden/Wakil Presiden”, tegas Jumhur dalam sidang di Pengadilan Industrial Padang, Kamis (11/1/2024).

Jumhur menegaskan bahwa UU Cipta Kerja juga adalah Undang-Undang yang menfasilitasi keserakahan pengusaha.

Jumhur menyebut, buktinya dengan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan selama ini, perusahaan mampu dan berkembang dengan baik.

Baca Juga  Diskusi Nasional 'Membedah Sikap dan Perilaku Oligarki di Indonesia'

“Apalagi sekarang kita tahu bahwa harga sawit dan CPO sedang meningkat, tapi malah menekan kesejahteraan buruh,” terang Jumhur.

Kembali ke masalah PKB, menurut Jumhur PKB itu sangat penting dan harus dimusyawarahkan dengan sebaik-baiknya.

“Yang paling utama PKB tidak boleh diturunkan standar kesejahteraan bagi buruhnya, walau sudah ada UU Cipta Kerja yang mebonsai kesejahteraan pekerja mengingat perjanjian privat itu nilainya sama dengan UU,” tegas Jumhur selaku ahli.

Adapun menurut Jumhur, jika masa berlaku PKB sudah habis namun dikunci di PKB dengan pasal yang menyatakan bahwa bila PKB yang baru belum ada maka PKB lama yang berlaku, harus dipatuhi karena itu bagian dari perjanjian.

Terlebih lagi sudah terdapat Peraruran Menteri Ketenagakerjaan No. 28 tahun 2014 tentang Pembuatan dan Pendaftaran PKB yang menyatakan bahwa bila perundingan tidak mencapai kesepakatan maka PKB sebelumnya masih tetap berlaku.

Jumhur melanjutkan, pejabat pada Dinas Tenaga Kerja wajib memberi pengesahan atas PKB yang lama untuk diberlakukan dan bila sebaliknya maka pejabat pada Dinas Tenaga Kerja itu bisa dianggap melawan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Ketika ditanya soal peran mediator pada Dinas Tenaga Kerja, Jumhur menyatakan harus netral. Karena itu sikap Mediator Nurmayetti, SH., yang mengintimidasi para pekerja dengan mengatakan ikuti saja kemauan perusahaan daripada di PHK, adalah sikap yang sama sekali keliru.

Secara terpisah, Ketua Pengurus Unit Kerja SPSI Hasan Basri di PT. KSI mengatakan bahwa mengapa perundingan gagal karena perusahaan menginginkan pemotongan uang pensiun/pesangon secara drastis.

“Bila mengikuti keinginan perusahaan maka uang pensiun/pesangon itu bisa terpotong 40-50% dari yang seharusnya diterima dibanding menggunakan PKB yang lama,” keluh Hasan Basri.

Baca Juga  Jumhur Hidayat Kepada Ketua Serikat Buruh Gaza: Serikat Buruh se-Dunia Bangun Solidaritas untuk Palestina

Setelah Ahli Jumhur Hidayat selesai memberikan keterangannya sidang dinyatakan ditutup dan akan dilanjutkan pada minggu berikutnya untuk mendengarkan saksi dan ahli dari pihak perusahaan Grup Wilmar tersebut.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Grup WilmarJumhur HidayatPengadilan Industrial PadangSPSI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid Merespon Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi

Post Selanjutnya

Ingatkan Gen-Z Kota Bandung Tidak Golput, AHY: Suara Kita Sangat Berarti di TPS Saat Pemilu Mendatang

RelatedPosts

Ilustrasi Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

1 April 2026

Harga BBM Bersubsidi Tetap Stabil, Pemerintah Imbau Masyarakat Bijak Konsumsi Energi

1 April 2026

BGN Rinci Anggaran MBG, Program Kini Terintegrasi dengan Pengelolaan Sampah Sirkular

31 Maret 2026

Publik Tuntut Dampak Nyata WBBM, Pusdiklat APU-PPT Diminta Perkuat Peran Tekan Kejahatan Keuangan

31 Maret 2026

Halalbihalal Keluarga Besar DPN BMI, H. Farkhan Evendi Tekankan Pentingnya Persaudaraan dan Solidaritas

31 Maret 2026

Mensesneg: BBM Belum Naik, Pemerintah dan Pertamina Pastikan Stok Nasional Aman

31 Maret 2026
Post Selanjutnya

Ingatkan Gen-Z Kota Bandung Tidak Golput, AHY: Suara Kita Sangat Berarti di TPS Saat Pemilu Mendatang

Indonesia sebagai Anggota IMO: Pengamat Maritim Tekankan Peran Penting Penyelesaian Konflik Laut Merah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gedung Merah Putih KPK

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek Bekasi

1 April 2026

Kapolda NTT Rudi Darmoko Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Tekankan Integritas dan Pelayanan Prima

1 April 2026
Ilustrasi Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

1 April 2026

Dugaan Korupsi Beasiswa Rp13 Miliar di UMI Makassar Berulang Tiap Tahun, Mahasiswa Geruduk KPK

1 April 2026
Koordinator Nasional Presidium Pemuda Timur, Sandri Rumanama,(Foto: Istimewa)

Krisis Energi Global, Pemuda Timur Desak Polri Perkuat Pengamanan Infrastruktur Energi

1 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

1 April 2026

Serangan terhadap Andrie Yunus Diduga Berencana, TAUD Desak Komisi III Bentuk TGPF

1 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Harga BBM Bersubsidi Tetap Stabil, Pemerintah Imbau Masyarakat Bijak Konsumsi Energi

1 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

1 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com