• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Bela Pengurus Unit Kerja SPSI, Jumhur Hidayat Turun Langsung Dalam Sengketa Perjanjian Kerja Dengan Grup Wilmar

Redaksi oleh Redaksi
13 Januari 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Sidang peradilan perselisihan hubungan industrial antara Pengurus Unit Kerja SPSI dan Manajemen PT. Kencana Sawit Indonesia dari Grup Wilmar berlangsung cukup panas di Pengadilan Industrial Padang.

Tidak tanggung-tanggung, dalam sidang itu Ketua Tim Pengacara dari Pihak Pekerja Wiwit Widuri, SH., mendatangkan ahli yang juga Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Syafrizal, SH itu Jumhur Hidayat menjelaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah aturan utama baik bagi pekerja maupun pengusaha dalam menjalankan hubungan industrial.

RelatedPosts

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

Sebelum menjelaskan pada isu perselisihan, di persidangan Jumhur terlebih dulu menjelaskan bahwa penggunaan UU Cipta Kerja sebagai rujukan pembuatan PKB perlu hati-hati dengan mengingat proses pengesahan UU Cipta Kerja oleh MK itu dilakukan oleh hakim-hakim yang tercela.

Sehingga walau sudah menjadi hukum positif harus tetap mengingat sejarah pengesahan UU itu di MK.

“Kan sudah jelas bahwa Guntur Hamzah pernah ditegur oleh MKMK karena merubah ammar putusan yang sangat prinsip dan juga Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran berat etik dalam memutuskan perubahan pasal mengenai umur Calon Presiden/Wakil Presiden”, tegas Jumhur dalam sidang di Pengadilan Industrial Padang, Kamis (11/1/2024).

Jumhur menegaskan bahwa UU Cipta Kerja juga adalah Undang-Undang yang menfasilitasi keserakahan pengusaha.

Jumhur menyebut, buktinya dengan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan selama ini, perusahaan mampu dan berkembang dengan baik.

Baca Juga  Muhammadiyah DKI Jakarta Gelar Aksi Orasi Gerakan Cinta Pancasila, Pengarusutamaan Islam Wasathiyah sebagai Refleksi Sikap dan Kebangsaan

“Apalagi sekarang kita tahu bahwa harga sawit dan CPO sedang meningkat, tapi malah menekan kesejahteraan buruh,” terang Jumhur.

Kembali ke masalah PKB, menurut Jumhur PKB itu sangat penting dan harus dimusyawarahkan dengan sebaik-baiknya.

“Yang paling utama PKB tidak boleh diturunkan standar kesejahteraan bagi buruhnya, walau sudah ada UU Cipta Kerja yang mebonsai kesejahteraan pekerja mengingat perjanjian privat itu nilainya sama dengan UU,” tegas Jumhur selaku ahli.

Adapun menurut Jumhur, jika masa berlaku PKB sudah habis namun dikunci di PKB dengan pasal yang menyatakan bahwa bila PKB yang baru belum ada maka PKB lama yang berlaku, harus dipatuhi karena itu bagian dari perjanjian.

Terlebih lagi sudah terdapat Peraruran Menteri Ketenagakerjaan No. 28 tahun 2014 tentang Pembuatan dan Pendaftaran PKB yang menyatakan bahwa bila perundingan tidak mencapai kesepakatan maka PKB sebelumnya masih tetap berlaku.

Jumhur melanjutkan, pejabat pada Dinas Tenaga Kerja wajib memberi pengesahan atas PKB yang lama untuk diberlakukan dan bila sebaliknya maka pejabat pada Dinas Tenaga Kerja itu bisa dianggap melawan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Ketika ditanya soal peran mediator pada Dinas Tenaga Kerja, Jumhur menyatakan harus netral. Karena itu sikap Mediator Nurmayetti, SH., yang mengintimidasi para pekerja dengan mengatakan ikuti saja kemauan perusahaan daripada di PHK, adalah sikap yang sama sekali keliru.

Secara terpisah, Ketua Pengurus Unit Kerja SPSI Hasan Basri di PT. KSI mengatakan bahwa mengapa perundingan gagal karena perusahaan menginginkan pemotongan uang pensiun/pesangon secara drastis.

“Bila mengikuti keinginan perusahaan maka uang pensiun/pesangon itu bisa terpotong 40-50% dari yang seharusnya diterima dibanding menggunakan PKB yang lama,” keluh Hasan Basri.

Baca Juga  Pemberontakan Kaum Buruh

Setelah Ahli Jumhur Hidayat selesai memberikan keterangannya sidang dinyatakan ditutup dan akan dilanjutkan pada minggu berikutnya untuk mendengarkan saksi dan ahli dari pihak perusahaan Grup Wilmar tersebut.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Grup WilmarJumhur HidayatPengadilan Industrial PadangSPSI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid Merespon Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi

Post Selanjutnya

Ingatkan Gen-Z Kota Bandung Tidak Golput, AHY: Suara Kita Sangat Berarti di TPS Saat Pemilu Mendatang

RelatedPosts

Logo resmi BNPB. (Foto: BNPB.go.id)

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

1 Januari 2026
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian memproyeksikan kebutuhan anggaran pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera mencapai Rp 59,25 triliun

Anggaran Raksasa Pemulihan Sumatera: Tito Karnavian Sebut Capai Rp 59,25 Triliun

30 Desember 2025
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan saat diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Kembali Periksa Eks Sekretaris Mahkamah Agung Soal Dugaan Kasus TPPU

30 Desember 2025
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

30 Desember 2025
Post Selanjutnya

Ingatkan Gen-Z Kota Bandung Tidak Golput, AHY: Suara Kita Sangat Berarti di TPS Saat Pemilu Mendatang

Indonesia sebagai Anggota IMO: Pengamat Maritim Tekankan Peran Penting Penyelesaian Konflik Laut Merah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden beserta rombongan terbatas tiba di Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Rabu, 31 Desember 2025, pukul 11.20 WIB

Tutup 2025 di Tapsel, Seskab Teddy: Presiden Prabowo Malam Tahun Baru Bersama Warga Terdampak Bencana

1 Januari 2026
Logo resmi BNPB. (Foto: BNPB.go.id)

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

1 Januari 2026
lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boelan - Kabariku.com)

KPK Intensifkan Penyidikan Kasus Pemerasan Kejari HSU, 15 Saksi Diperiksa di Kalsel

1 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Rampungkan Penyidikan Suap Perkara MA, Berkas Hasbi Hasan Dilimpahkan ke JPU

31 Desember 2025
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025
Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat

Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025

Kejari Garut Rilis Laporan Kinerja Akhir Tahun 2025, Tunjukkan Capaian Signifikan di Berbagai Bidang

31 Desember 2025

Transformasi Pertamina: Tiga Subholding Dilebur, Direksi Baru Disiapkan

31 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

    MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raport 2025, Sandri Rumanama Nilai Kinerja Polri di Bawah Jenderal Listyo Sigit Capai Hasil Positif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com