• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Sat Reskrim Polres Garut Ciduk Pelaku Pengoplos Gas Bersubsidi di Kampung Lamping Mandalasari

Redaksi oleh Redaksi
23 Agustus 2023
di Berita
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Unit 1 Sat Reskrim Polres Garut Bidang Ekonomi berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku kasus pengoplosan gas bersubsidi di Kampung Lamping Desa Mandalasari Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut.

Polres Garut menggelar kegiatan press release pengungkapan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si., memimpin langsung kegiatan press release didepan awak media Kabupaten Garut. Turut mendampingi diantaranya; Kasat Reskrim Polres Garut, Kanit 1 Unit Sat Reskrim Polres Garut, Kasie Propam Polres Garut, Kasie Humas Polres Garut, anggota Sat Reskrim Polres Garut dan Anggota Sie Humas Polres Garut.

RelatedPosts

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

“Pelaku atas nama “IL” (32) warga Desa Mandalasari Kec.Kadungora Kab.Garut membeli gas elpiji subsidi isi 3 kg dengan harga Rp. 19.000.- (Sembilan belas ribu rupiah), kemudian pelaku menyuntikan gas elpiji isi 3 kg ke gas elpiji isi 5.5 kg dengan harga Rp. 75.000.-, dan juga memindahkan gas isi 3 kg ke gas elpiji isi 12 kg yang ia jual dengan harga Rp. 145.000,” kata Yonky.

AKBP Yonky mengungkap kronologi kejadian pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di kampung Lamping Desa Mandalasari Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut. Pelaku memindahkan atau menyuntikan dengan menggunakan alat transfer gas berupa besi bulat seperti pentil.

“IL” (32) melakukan proses pemindahan isi gas dengan cara gas 3 kg dibalik disambungkan dengan alat transfer ke tabung gas 5,5 kg maupun tabung gas 12 kg dengan ditengah disimpan es batu yang bertujuan untuk mencairkan/mendinginkan area di sekitar bibir tabung gas tersebut.

Baca Juga  Ramai Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD, Hasanuddin: Berpotensi Mengganggu Citra Politik di Pilkada Garut

Untuk durasi pemindahan atau penyuntikan isi gas elpiji 3 kg ke tabung kosong 5,5 kg berdurasi 7 menit dan untuk proses pemindahan ke gas 12 kg kurang lebih sekitar 30 menit. Setelah selesai melakukan proses pemindahan tersebut tersangka memasang tutup atau segel pada gas non subsidi agar terlihat seperti baru.

Dalam waktu satu hari tersangka dapat memindahkan isi gas subsidi ke dalam gas non subsidi sebanyak 43 tabung, dalam waktu satu minggu tersangka dapat memindahkan isi gas subsidi ke gas non subsidi sebanyak 172 tabung untuk yang berukuran 5,5 kg dan tabung gas berukuran 12 kg.

“Tersangka menjual gas yang berukuran 5,5 kg dengan harga Rp. 75.000.- dan yang ukuran 12 kg ia jual dengan harga Rp. 145.000. Keuntungan yang pelaku dapat dari hasil kecurangan penjualan penyuntikan tabung gas tersebut sekitar kisaran Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) per bulan,” sambungnya.

Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 57 tabung gas ukuran 3 kg warna hijau kosong, 33 tabung gas ukuran 3 kg isi, 6 tabung gas ukuran 12 kg warna ungu kosong, 3 tabung gas ukuran 5,5 kg isi, 11 tabung gas ukuran 5,5 kg warna ungu kosong, 1 timbangan digitan kapasitas 150 kg, dan 5 alat transfer gas/alat suntik gas yang terbuat dari pipa besi.

“Pelaku akan kami sangkakan pasal 55 UU RI no.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 UU RI no. 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no.02 tahun 2022 tentang cipta kerja. “IL” akan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 60.000.000.000,00,- (enam puluh miliar Rupiah),” tutup Yonky.***

Baca Juga  Bareskrim Polri Limpahkan 9 Tersangka dengan Kasus Judol ke Kejaksaan Semarang

*Humas Polres Garut

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Oplosan Gas BersubsidiPolres Garut Polda JabarSat Reskrim Polres Garut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kunjungi Rupbasan KPK, EACC Kenya Belajar Pemeliharaan dan Pengamanan Barang Sitaan

Post Selanjutnya

Tolak Konsesi ZEE, Perami Gelar Aksi Kedua di Depan Kedubes Vietnam

RelatedPosts

Masyarakat Sipil untuk merespon pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada hal-hal dalam satu jam siaran podcast untuk kanal youtube YLBHI

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

17 Agustus 2025

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

17 Agustus 2025
Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto / Setneg

Prabowo Canangkan Sekolah Rakyat: Pendidikan Gratis untuk Anak Keluarga Miskin

16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto ? Setneg

Capaian 299 Hari: Presiden Prabowo: Koperasi Desa Merah Putih untuk Ringankan Beban Masyarakat

16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto / Setneg

299 Hari Pemerintahan Prabowo: Gaji Guru Naik, Ribuan Sekolah Direvitalisasi

16 Agustus 2025
Post Selanjutnya

Tolak Konsesi ZEE, Perami Gelar Aksi Kedua di Depan Kedubes Vietnam

Sinergi Diskominfo dengan Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Pererat Koneksi Bagi Masyarakat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto Menyampaikan Amanatnya selaku Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

17 Agustus 2025
Momen Presiden Prabowo Ikut Joget Tabola Bale di HUT RI ke-80

Istana Merdeka Heboh Goyang “Tabola Bale”: Presiden Prabowo Ikut Joget di HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
Masyarakat Sipil untuk merespon pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada hal-hal dalam satu jam siaran podcast untuk kanal youtube YLBHI

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

17 Agustus 2025

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

17 Agustus 2025

Kemerdekaan Hakiki dalam Sastra Indonesia: Minadzulumāti ilā Nūr

17 Agustus 2025
Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025

Pertemuan Bersejarah Trump-Putin Berakhir Tanpa Kesepakatan Konkret Soal Ukraina

16 Agustus 2025
Wakil Ketua DPRI RI Sufmi Dasco Ahmad berdiri di belakang Presiden Prabowo Subianto/Instagram @sufmi_dasco

Dasco Beberkan Alasan Presiden Prabowo Taruh Wamen di BUMN sebagai Komisaris

16 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung  pelaksanaan Geladi Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat/.tni.mil.id***

    Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Panjang Irjen Pol Asep Edi Suheri, Putra Tasik yang Kini Pimpin Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok di Balik Poliran, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dimutasi Jadi Pati Bareskrim untuk Penugasan Strategis di BNN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.