Jakarta, Kabariku- Delegasi The Ethics and Anti-Corruption Commission (EACC) Republic of Kenya berkunjung ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah Cawang, Jakarta Timur, Rabu (23/8/2023).
Pada kesempatan itu, Direktorat Pengelola Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK memaparkan soal kerangka hukum benda sitaan dan barang rampasan kepada EACC.
Ketua Satgas Pengelolaan Rupbasan, Rahmaluddin Saragih, menyebutkan pentingnya pemeliharaan dan pengamanan barang sitaan. Sebab, itu merupakan cara KPK merawat benda sitaan hasil korupsi, yang nantinya bisa dikembalikan ke negara, dengan menjaga valuasi dari barang yang dimaksud.

“Fungsi adanya Rupbasan adalah bisa mencapai optimasi asset recovery berupa denda, uang pengganti, serta barang sitaan dari terpidana korupsi,” ucap Rahmaluddin di Rupbasan Cawang.
Lanjutnya, kata Rahmaluddin, perihal penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Barang sitaan masuk dalam asset recovery, dan perlu diselamatkan. Secara umum selama semester 1 2023, KPK sudah melakukan penyelamatan kerugian negara mencapai total Rp166,36 miliar. Dari total itu, senilai Rp124,22 miliar berupa barang rampasan hasil dari tindak pidana korupsi.
Disisi lain, KPK juga telah mengembalikan benda sitaan dan barang rampasan kepada negara melalui lembaga pemerintah. Selama semester 1 2023, KPK melakukan PSP (Penetapan Status Penggunaan) atas barang rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi mencapai Rp58,77 miliar.

Pelaksanaan hibah dan PSP atas asset recovery sebagai hasil perampasan atas penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK merupakan upaya agar hasil rampasan dapat dengan segera dimanfaatkan untuk kepentingan negara.
“KPK punya aturan khusus terkait penjualan barang sitaan. Kami biasanya melelang dulu barang tersebut sebagai barang bukti untuk sidang,” lanjut Rahmaluddin.
Di kesempatan sama, Chief Executive Officer EACC Republic of Kenya, Twalib Mbarak, mengatakan, apa yang dilakukan KPK pada dasarnya merupakan langkah baik. Dirinya memuji bagaimana KPK tetap menjaga dan merawat barang sitaan tersebut.
“Kunjungan ini sangat penting dan sangat bagus. Kami juga menyita barang tindak pidana korupsi, namun belum sedetail KPK karena sampai merawat barang agar valuasinya tak turun,” tutup Twalib.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post