Garut, Kabariku- Ketua kordinator honorer tenaga teknis administrasi (THK2) yang tergabung dalam Forum Honorer Kabupaten Garut (FHKG) menyoroti rencana pemerintah yang akan mengadakan lagi seleksi PPPK tahun 2023 dengan mempersaingkan honorer dari umum.
Yanti Nurhayati, Ketua Kordinator THK2 Kabupaten Garut, menyampaikan, bahwa ketidakadilan saat ini sedang mengalami resesi aplikasi dari nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dimana azas keadilan sedang tidak baik baik saja.
“Penyelesaian honorer khususnya tenaga administrasi belum sama sekali tersentuh secara serta merta dan menyeluruh pasalnya nomenklatur dan formasi jabatan yang belum ada,” ungkap Yanti. Kamis (29/6/2023).
Disisi lain, lanjut Yanti, pemerintah hanya fokus mengangkat tenaga guru, kesehatan dan penyuluh pertanian saja.
“Terbukti sampai saat ini belum kelihatan kebijakan untuk menyelesaikan honorer K2, dimana regulasi membatasi honorer tenaga adminitrasi dengan Kualifikasi pendidikan serta Formasi jabatan yang tidak ada nomenklatur-nya,” jelas dia.
Yanti menuturkan, tenaga honorer kategori 2 tenaga administrasi mayoritas kualifikasi pendidikannya SMA bahkan dari SMP juga masih ada hal ini menjadi momok mengkhawatirkan karna nasibnya sedang berada diujung tanduk.
“Honorer K2 rata-rata sudah berusia diatas 40 tahun bahkan banyak yang menjelang pensiun dan harus segera diangkat atau dituntaskan tahun ini dan kebanyakan yang sekarang diangkat justru anak muda kemarin sore ini sangat ironis,” terang dia.
Lebih jauh Yanti menjelaskan, penerimaan ASN PPPK tahun 2023, khusus untuk tenaga teknis harus bersaing dengan pelamar umum yang notabene fresh graduate.
“Ini sangat miris sekali diusia senja dan mengabdi puluhan tahun bahkan belasan tahun harus bersaing dengan yang muda dan fresh graduate apalagi dengan pasinggrade tinggi, tentu saja kebanyakan yang akan dipastikan lulus adalah anak muda fresh graduate,” beber dia.
Yanti mempertanyakan letak keadilannya dimana? Sedangkan untuk guru diberikan afirmasi.
“Kami berharap dari pemerintah daerah juga serius untuk penyelesaian tenaga honorer kategori dua (THK2). Kami sudah bersabar dan berkontribusi bagi roda pemerintahan dengan melakukan berbagai adminitrasi sampai menghasilkan PAD Daerah, jangan hanya ada ketika membutuhkan tenaga dan pikiran honorer K2 administrasi saja, sementara nasib kami tidak diperjuangkan,” tukas Yanti.
Pihaknya yang merasa berada diujung tanduk karena usia yang tidak muda lagi oleh karena itu memohonkan kepada pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah agar memberikan keadilan khususnya kepada tenaga honorer kategori 2 (THK2).
“Kami yang sudah mengabdi lebih dari 18 tahun agar diakomodir menjadi ASN tanpa test hal ini selaras sesuai PP 48 tahun 2005 dan Undang-Undang ASN no 5 tahun 2014. Serta sudah melaksanakan test ditahun 2013,” cetusnya.
Yanti berharap bagi Tenaga honorer kategori dua (THK II) segera terselesaikan dengan kebijakan melalui adil dan merata sesuai marwah Pancasila dan Undang-Undang 1945 karena keadilan adalah hak setiap warga negara.
“Semoga curahan ini terdengar dan terbaca bagi pemangku kebijakan baik pusat maupun daerah,” tutup Yanti.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post