• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Kabar Peristiwa

KontraS Mendesak Segera Adili Anggota TNI AL Pelaku Tindak Penyiksaan di Sikka NTT

Redaksi oleh Redaksi
6 Juni 2023
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras tindakan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dari matra Angkatan Laut (TNI AL) di Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Kasus penyiksaan ini terjadi menimpa Andreas Wiliam Sanda alias Andre pada Sabtu, 27 Mei 2023 di Patisomba, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Badan Pekerja KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, Wakil Koordinator Bidang Strategi dan Mobilisasi, menjelaskan, Berdasarkan informasi yang telah dihimpun, dugaan peristiwa tindak penyiksaan tersebut dipicu ketika Andre dipanggil oleh orang tua kekasihnya untuk membicarakan perihal permasalahan antara Andre dan kekasihnya.

RelatedPosts

Demo di Pati Ricuh, 34 Warga dan 7 Polisi Terluka Termasuk Kapolsek, Mobil Polri Dibakar

Pengadilan Militer Vonis Mati dan Pemecatan Kopda Bazarsyah, Kasus Penembakan di Arena Sabung Ayam

Heboh Dunia Gelap Gulita pada 2 Agustus 2025 karena Gerhana Total, Ini Penjelasan Ilmiahnya

“Berdasarkan informasi yang kami terima, tindakan diluar kewenangan hukum tersebut diduga terjadi di rumah kekasih Andre. Tak berselang lama orang tua dari kekasihnya tersebut memanggil tiga prajurit Lanal Maumere untuk dapat membantu menyelesaikan permasalahan antara Andre dengan keluarga kekasihnya,” jelas Andi. Selasa (6/6/2023).

Dalam proses tersebut, bukannya mendapatkan penyelesaian permasalahan dengan baik, korban malah mendapatkan serangkaian dugaan tindak penyiksaan oleh tiga prajurit Lanal Maumere.

“Setidaknya berdasarkan informasi yang telah kami himpun dari keluarga korban, korban mengalami berbagai tindakan tidak penyiksaan antara lain dipukuli menggunakan selang, dipopor menggunakan pistol, diinjak, diminta untuk mengoleskan balsem pada alat kelamin miliknya hingga membersihkan darah dengan menjilat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, korban juga dipaksa untuk membuka semua pakaian yang ia kenakan yang mana saat itu juga  disaksikan  langsung oleh pihak keluarga dari kekasih korban. Keluarga korban turut juga menuturkan bahwa kejadian ini bukan kali pertama dialami oleh Andre, selain itu keterlibatan prajurit TNI diduga ada kaitannya dengan saudara dari kekasih Andre yang merupakan prajurit TNI juga.

Baca Juga  Koalisi Masyarakat Sipil Minta Usut Tuntas Putusan Ringan Mahkamah Agung Terhadap Pelaku Tragedi Kanjuruhan

“Kami menilai perbuatan prajurit TNI AL berupa penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi tersebut merupakan pelanggaran terhadap perundang-undangan, konstitusi dan hukum internasional yang berlaku secara universal,” ujar Andi.

Andi menegaskan, Adapun ketentuan yang dimaksud yakni UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Kovenan Menentang Penyiksaan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Hingga pelanggaran terhadap peraturan internal institusi, yaitu Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 73/IX/2010 tentang Penentangan Terhadap Penyiksaan dan Perlakuan Lain Yang Kejam dalam Penegakan Hukum di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia,” jelasnya.

Lebih jauh, kasus penyiksaan ini muncul pada masalah keluarga yakni antara Andre dan kekasihnya – dan seharusnya dapat diselesaikan lewat jalan kekeluargaan. Penggunaan aparat militer dalam kasus ini mencerminkan arogansi dan kultur kekerasan yang masih melekat kuat pada institusi TNI.

Peristiwa ini lagi-lagi menjadi catatan pekerjaan rumah hak asasi manusia yang harus segera dituntaskan oleh Panglima TNI beserta jajarannya. Prajurit yang membangun kedekatan terlalu intens dengan sipil pada akhirnya akan berimplikasi negatif yakni munculnya reaksi-reaksi yang berlebihan dan merugikan masyarakat. 

Andi menuturkan, peristiwa ini tentu harus dijadikan momentum serius bagi perbaikan institusi secara menyeluruh.

Mekanisme evaluasi yang menyentuh akar masalah harus dilakukan dalam institusi TNI agar kasus keterlibatan prajurit TNI dalam ranah internal tidak terulang di kemudian hari.

“Kami juga berpendapat meskipun pada saat ini kasus tersebut sedang dalam masa proses dimana ketiga prajurit TNI AL tersebut telah menjalani hukuman secara internal di TNI, namun kami menduga bahwa proses tersebut bukanlah proses hukum yang ideal,” ujar Andi.

Baca Juga  Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Sikapi Pernyataan Panglima TNI Terkait Multi-fungsi TNI

Sebab, lanjut Andi, adanya potensi untuk tidak dapat terbongkar atau terungkapnya fakta peristiwa secara transparan dan objektif dikarenakan memidanakan pelaku menggunakan mekanisme peradilan militer bukan peradilan umum.

“Lebih lanjut lagi berdasarkan informasi yang kami dapati bahwa keluarga korban belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait dengan tindak lanjut tiga prajurit TNI AL yang melakukan tindak penyiksaan,” beber Andi.

Atas berbagai macam catatan dan penjelasan diatas, KontraS mendesak:

Pertama, Panglima TNI untuk memerintahkan para komandan kesatuan untuk dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam lingkaran kesatuannya agar dapat mencegah terjadinya tindakan serupa;

Kedua, Kapolda Nusa Tenggara Timur untuk dapat memerintahkan jajarannya mengambil alih kasus ini dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap terduga pelaku secara segera serta memberikan akses informasi kepada korban dan keluarga korban atas laporan pidana yang telah dilaporkan ke Polres Sikka;

Ketiga, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan investigasi lebih lanjut atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dan dapat melakukan pemantauan proses hukum yang saat ini sedang dilaporkan oleh keluarga korban.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Andreas Wiliam Sanda alias AndreKontraSMatra TNI AL Sikka NTTOknum TNI Angkatan Laut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pertemuan KPK dan NCS-CCDI Tiongkok Tingkatkan Sinergi Bilateral Pemberantasan Korupsi

Post Selanjutnya

Viral Curhatan Brimob Rokan Hilir Setor Rp. 650 Juta ke Atasannya, Ini Tanggapan IPW

RelatedPosts

Polisi membentuk barikade mengawal aksi demo menuntut Bupati Pati lengser/ Screenshot Instagram @patisakpore

Demo di Pati Ricuh, 34 Warga dan 7 Polisi Terluka Termasuk Kapolsek, Mobil Polri Dibakar

14 Agustus 2025
Sidang Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang vonis mati Kopda Bazarsyah, prajurit TNI terdakwa penembakan tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung

Pengadilan Militer Vonis Mati dan Pemecatan Kopda Bazarsyah, Kasus Penembakan di Arena Sabung Ayam

12 Agustus 2025
Ilustrasi gerhana total

Heboh Dunia Gelap Gulita pada 2 Agustus 2025 karena Gerhana Total, Ini Penjelasan Ilmiahnya

24 Juli 2025
Sumber foto: id.linkedin.com

Geger Kematian Diplomat Muda Arya Daru di Menteng, Tengah Siap Bertugas ke Finlandia

8 Juli 2025

Wisatawan Hilang di Pantai Sayang Heulang, Tim SAR Lanjutkan Pencarian Hari Kedua

6 Juli 2025

Kejaksaan Agung Beri Penghormatan Terakhir kepada Reynanda Ginting Calon Jaksa yang Gugur Dalam Tugas

6 Juli 2025
Post Selanjutnya

Viral Curhatan Brimob Rokan Hilir Setor Rp. 650 Juta ke Atasannya, Ini Tanggapan IPW

PPJNA 98 Sebut Konspirasi Global Tuding Prabowo Pelanggar HAM itu Lagu Lama

Discussion about this post

KabarTerbaru

Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto Menyampaikan Amanatnya selaku Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

17 Agustus 2025
Momen Presiden Prabowo Ikut Joget Tabola Bale di HUT RI ke-80

Istana Merdeka Heboh Goyang “Tabola Bale”: Presiden Prabowo Ikut Joget di HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
Masyarakat Sipil untuk merespon pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada hal-hal dalam satu jam siaran podcast untuk kanal youtube YLBHI

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

17 Agustus 2025

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

17 Agustus 2025

Kemerdekaan Hakiki dalam Sastra Indonesia: Minadzulumāti ilā Nūr

17 Agustus 2025
Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025

Pertemuan Bersejarah Trump-Putin Berakhir Tanpa Kesepakatan Konkret Soal Ukraina

16 Agustus 2025
Wakil Ketua DPRI RI Sufmi Dasco Ahmad berdiri di belakang Presiden Prabowo Subianto/Instagram @sufmi_dasco

Dasco Beberkan Alasan Presiden Prabowo Taruh Wamen di BUMN sebagai Komisaris

16 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung  pelaksanaan Geladi Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat/.tni.mil.id***

    Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Panjang Irjen Pol Asep Edi Suheri, Putra Tasik yang Kini Pimpin Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok di Balik Poliran, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dimutasi Jadi Pati Bareskrim untuk Penugasan Strategis di BNN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.