• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Sikapi Pernyataan Panglima TNI Terkait Multi-fungsi TNI

Redaksi oleh Redaksi
12 Juni 2024
di Berita
A A
0
ShareSendShare ShareShare

“Panglima TNI Harus Taati TAP MPR-RI & UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pembenaran Terhadap Dwifungsi Menyalahi Amanat Reformasi”

_Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan_

Jakarta, Kabariku- Panglima TNI Agus Subiyanto dalam keterangannya dihadapan awak media di gedung DPR RI menegaskan yang terjadi sekarang adalah Multifungsi ABRI dan bukan lagi Dwifungsi ABRI.

“Sekarang bukan dwifungsi ABRI lagi, multifungsi ABRI, semuanya kita,” kata Agus Subiyanto, pada tanggal Kamis (06/06/2024) lalu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pernyataan ini berkait dengan kritik dan penolakan masyarakat sipil terhadap rancangan revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Rancangan revisi UU TNI tersebut memuat aturan yang menghidupkan Dwifungsi ABRI melalui pelonggaran aturan serta perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Hal tersebut dapat dilihat pada usulan perubahan Pasal 47 ayat (2).

RelatedPosts

Penjelasan Soal ODOL dan Akar Masalah Demo Sopir Truk di  Kemenhub Hari Ini

Mengenal Sosok Irjen Pol Dadang yang Diminta Menghadap Prabowo Usai Pimpin Upacara Bhayangkara

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyikapi pernyataan Panglima TNI Panglima TNI Agus Subiyanto terkait multi-fungsi TNI tersebut.

“Kami memandang, pernyataan panglima TNI tersebut merupakan pandangan yang salah dan keliru. Mengingat Indonesia adalah negara yang menganut sistem politik demokrasi, harus ada pemisahan antara domain sipil dan domain militer,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam keterangannya, dikutip Rabu (12/06/2024).

Menurutnya, Militer sesuai dengan hakikat keberadaanya dididik, dibiayai dan dipersiapkan untuk menghadapi peperangan (pertahanan negara), bukan untuk mengurusi urusan sipil yang orientasinya pelayanan publik.

Baca Juga  12 Temuan di Tragedi Stadion Kanjuruhan. Berikut Penjelasan Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil

“Karena itu, dilihat dari prinsip demokrasi kehadiran militer di luar bidang pertahanan negara sebenarnya menyalahi tata kelola dan nilai negara demokrasi apalagi Indonesia bukan lagi di era otoritarian seperti masa Orde Baru dulu di mana militer hadir di setiap lini kehidupan masyarakat,” jelasnya.

Pernyataan panglima TNI tersebut disebut tidak sejalan dengan semangat dan agenda reformasi TNI tahun 1998 yang mengamanatkan penghapusan Dwifungsi ABRI dan bukan malah melegitimasi penyimpangan peran TNI tersebut.

Panglima sudah seharusnya taat terhadap TAP MPR No. VI Tahun 2000 yang dalam konsideransnya menyatakan dengan tegas bahwa Dwifungsi ABRI sebagai hal keliru dan menimbulkan berbagai permasalahan dalam kehidupan sosial politik.

Dalam konsiderans Dasar Menimbang huruf  d TAP MPR No. VI Tahun 2000 menyatakan: bahwa peran sosial politik dalam dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menyebabkan terjadinya penyimpangan peran dan fungsi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berakibat tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

“Oleh karena itu, Dwifungsi ABRI warisan otoritarian Orde Baru sudah seharusnya dikoreksi, bukan malah dilegalisasi dan dihidupkan kembali,” urainya.

Mandat ini kemudian dipertegas dalam Pasal 30 ayat (3) UUD NRIT 1945 yang menegaskan bahwa fungsi TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan memandang, dalam kondisi tertentu, memang tetap dimungkinkan pelibatan TNI diluar sektor pertahanan. Namun, pelibatan tersebut adalah dalam rangka tugas perbantuan kepada pemerintahan sipil dan bukan dalam kerangka untuk melegalisasi Dwi atau multi fungsi TNI.

Pelibatan TNI dalam kerangka tugas perbantuan tersebut juga harus diatur dalam aturan main/role of engagement (UU Tugas Perbantuan) yang ketat, jelas dan sesuai dengan kaidah demokrasi.

Baca Juga  Rencana Penambahan KODAM di 38 Provinsi, IMPARSIAL: Presiden Jokowi Harus Evaluasi Menteri Pertahanan

Namun alih-alih mengatur aturan main dengan membentuk UU Tugas Perbantuan, DPR justru terkesan malah melonggarkan aturan main serta memperluas peran TNI yang mengarah pada Dwifungsi.

Selain itu Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai, Panglima TNI tidak perlu mengeluarkan pernyataan tersebut, mengingat hal itu merupakan ranah politik dan pembuat kebijakan.

Dengan pernyataan Panglima TNI tersebut, justru mengkonfirmasi pandangan dan kekhawatiran yang berkembang di publik terkait akan dihidupkannya kembali Dwifungsi ABRI.

“Kami menilai ketimbang membuat pernyataan kontroversial, lebih baik Panglima TNI memfokuskan pada penyelesaian sejumlah pekerjaan rumah reformasi TNI yang masih terbengkalai dan melakukan evaluasi dan koreksi atas sejumlah pelaksana tupoksi yang menyalahi UU TNI, seperti meluasnya kehadiran militer di ranah sipil,” tutupnya.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan tergabung dari Imparsial, KontraS, Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, WALHI, YLBHI, Public Virtue, Amnesty Internasional Indonesia, Forum de Facto, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, HRWG, ICJR, LBH Jakarta, LBH Pos Malang, Setara Institute, AJI Jakarta, AlDP.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Centra InitiativeIMPARSIALKoalisi Masyarakat Sipil untuk ReformasiKontraSMulti-fungsi TNIPanglima TNI Agus SubiyantoWalhiYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Upaya Turunkan Kemiskinan Ekstrem di Garut, Barnas Adjidin: Bantuan Harus Tepat Sasaran dan Efisien

Post Selanjutnya

Hadiri RDP dengan Komisi III DPR RI, KPK Paparkan Anggaran dan Target TA 2025

RelatedPosts

Ilustrasi, demo sopir truk

Penjelasan Soal ODOL dan Akar Masalah Demo Sopir Truk di  Kemenhub Hari Ini

2 Juli 2025
Irjen Pol Dadang Hartanto

Mengenal Sosok Irjen Pol Dadang yang Diminta Menghadap Prabowo Usai Pimpin Upacara Bhayangkara

2 Juli 2025

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025
Post Selanjutnya

Hadiri RDP dengan Komisi III DPR RI, KPK Paparkan Anggaran dan Target TA 2025

Jaksa Agung Menerima Audiensi Pansel Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ilustrasi, demo sopir truk

Penjelasan Soal ODOL dan Akar Masalah Demo Sopir Truk di  Kemenhub Hari Ini

2 Juli 2025
Irjen Pol Dadang Hartanto

Mengenal Sosok Irjen Pol Dadang yang Diminta Menghadap Prabowo Usai Pimpin Upacara Bhayangkara

2 Juli 2025

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

1 Juli 2025

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

30 Juni 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan KADIN Garut Periode 2025-2030: Momentum Etika Hukum Memimpin Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Promosikan AKBP Wirdhanto Hadicaksono jadi Dirreskrimsus Polda DIY, Berikut Profil Singkatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.