• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

KontraS Mendesak Segera Adili Anggota TNI AL Pelaku Tindak Penyiksaan di Sikka NTT

Redaksi oleh Redaksi
6 Juni 2023
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras tindakan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dari matra Angkatan Laut (TNI AL) di Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Kasus penyiksaan ini terjadi menimpa Andreas Wiliam Sanda alias Andre pada Sabtu, 27 Mei 2023 di Patisomba, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Badan Pekerja KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, Wakil Koordinator Bidang Strategi dan Mobilisasi, menjelaskan, Berdasarkan informasi yang telah dihimpun, dugaan peristiwa tindak penyiksaan tersebut dipicu ketika Andre dipanggil oleh orang tua kekasihnya untuk membicarakan perihal permasalahan antara Andre dan kekasihnya.

RelatedPosts

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

“Berdasarkan informasi yang kami terima, tindakan diluar kewenangan hukum tersebut diduga terjadi di rumah kekasih Andre. Tak berselang lama orang tua dari kekasihnya tersebut memanggil tiga prajurit Lanal Maumere untuk dapat membantu menyelesaikan permasalahan antara Andre dengan keluarga kekasihnya,” jelas Andi. Selasa (6/6/2023).

Dalam proses tersebut, bukannya mendapatkan penyelesaian permasalahan dengan baik, korban malah mendapatkan serangkaian dugaan tindak penyiksaan oleh tiga prajurit Lanal Maumere.

“Setidaknya berdasarkan informasi yang telah kami himpun dari keluarga korban, korban mengalami berbagai tindakan tidak penyiksaan antara lain dipukuli menggunakan selang, dipopor menggunakan pistol, diinjak, diminta untuk mengoleskan balsem pada alat kelamin miliknya hingga membersihkan darah dengan menjilat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, korban juga dipaksa untuk membuka semua pakaian yang ia kenakan yang mana saat itu juga  disaksikan  langsung oleh pihak keluarga dari kekasih korban. Keluarga korban turut juga menuturkan bahwa kejadian ini bukan kali pertama dialami oleh Andre, selain itu keterlibatan prajurit TNI diduga ada kaitannya dengan saudara dari kekasih Andre yang merupakan prajurit TNI juga.

Baca Juga  Koalisi Masyarakat Sipil ke Komnas HAM Sampaikan Problematis Penyusunan dan Pasal di Revisi UU TNI-Polri

“Kami menilai perbuatan prajurit TNI AL berupa penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi tersebut merupakan pelanggaran terhadap perundang-undangan, konstitusi dan hukum internasional yang berlaku secara universal,” ujar Andi.

Andi menegaskan, Adapun ketentuan yang dimaksud yakni UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Kovenan Menentang Penyiksaan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Hingga pelanggaran terhadap peraturan internal institusi, yaitu Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 73/IX/2010 tentang Penentangan Terhadap Penyiksaan dan Perlakuan Lain Yang Kejam dalam Penegakan Hukum di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia,” jelasnya.

Lebih jauh, kasus penyiksaan ini muncul pada masalah keluarga yakni antara Andre dan kekasihnya – dan seharusnya dapat diselesaikan lewat jalan kekeluargaan. Penggunaan aparat militer dalam kasus ini mencerminkan arogansi dan kultur kekerasan yang masih melekat kuat pada institusi TNI.

Peristiwa ini lagi-lagi menjadi catatan pekerjaan rumah hak asasi manusia yang harus segera dituntaskan oleh Panglima TNI beserta jajarannya. Prajurit yang membangun kedekatan terlalu intens dengan sipil pada akhirnya akan berimplikasi negatif yakni munculnya reaksi-reaksi yang berlebihan dan merugikan masyarakat. 

Andi menuturkan, peristiwa ini tentu harus dijadikan momentum serius bagi perbaikan institusi secara menyeluruh.

Mekanisme evaluasi yang menyentuh akar masalah harus dilakukan dalam institusi TNI agar kasus keterlibatan prajurit TNI dalam ranah internal tidak terulang di kemudian hari.

“Kami juga berpendapat meskipun pada saat ini kasus tersebut sedang dalam masa proses dimana ketiga prajurit TNI AL tersebut telah menjalani hukuman secara internal di TNI, namun kami menduga bahwa proses tersebut bukanlah proses hukum yang ideal,” ujar Andi.

Baca Juga  Palembang Buktikan Budaya Beradab: Acara Berbagi Rendang 1,3 Ton Berjalan Tertib

Sebab, lanjut Andi, adanya potensi untuk tidak dapat terbongkar atau terungkapnya fakta peristiwa secara transparan dan objektif dikarenakan memidanakan pelaku menggunakan mekanisme peradilan militer bukan peradilan umum.

“Lebih lanjut lagi berdasarkan informasi yang kami dapati bahwa keluarga korban belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait dengan tindak lanjut tiga prajurit TNI AL yang melakukan tindak penyiksaan,” beber Andi.

Atas berbagai macam catatan dan penjelasan diatas, KontraS mendesak:

Pertama, Panglima TNI untuk memerintahkan para komandan kesatuan untuk dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam lingkaran kesatuannya agar dapat mencegah terjadinya tindakan serupa;

Kedua, Kapolda Nusa Tenggara Timur untuk dapat memerintahkan jajarannya mengambil alih kasus ini dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap terduga pelaku secara segera serta memberikan akses informasi kepada korban dan keluarga korban atas laporan pidana yang telah dilaporkan ke Polres Sikka;

Ketiga, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan investigasi lebih lanjut atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dan dapat melakukan pemantauan proses hukum yang saat ini sedang dilaporkan oleh keluarga korban.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Andreas Wiliam Sanda alias AndreKontraSMatra TNI AL Sikka NTTOknum TNI Angkatan Laut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pertemuan KPK dan NCS-CCDI Tiongkok Tingkatkan Sinergi Bilateral Pemberantasan Korupsi

Post Selanjutnya

Viral Curhatan Brimob Rokan Hilir Setor Rp. 650 Juta ke Atasannya, Ini Tanggapan IPW

RelatedPosts

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

11 Mei 2026

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

1 Mei 2026

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

28 April 2026
Doni Salmanan/IG

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

10 April 2026
Plastik mahal/lambe turah

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

6 April 2026

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

5 April 2026
Post Selanjutnya

Viral Curhatan Brimob Rokan Hilir Setor Rp. 650 Juta ke Atasannya, Ini Tanggapan IPW

PPJNA 98 Sebut Konspirasi Global Tuding Prabowo Pelanggar HAM itu Lagu Lama

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ilustrasi pencabulan/i-stock

DPRD Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Oknum Guru Ngaji, Pemda Diminta Turun Tangan

17 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

16 Mei 2026

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com