Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sengaja menghalangi dan merintangi proses penyidikan terkait penanganan perkara Gubernur Nonaktif Provinsi Papua Lukas Enembe.

KPK menahan pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (Roy) yang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penahanan Roy ini dilakukan untuk keperluan penyidikan.
“Mulai 9 Mei sampai 28 Mei di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Mako Puspom AL Jakarta Utara,” kata Ghufron dalam konferensi pers di KPK, Selasa (9/5/2023).
Konstruksi Perkara
Roy merupakan Pengacara / Advokat berdasarkan surat keputusan pengangkatan dan sumpah sebagai Advokat yang diterbitkan oleh Dirjen Peradilan Umum Kementerian Kehakiman tahun 1999 dan Pengadilan Tinggi Jakarta tahun 2004.
Ghufron menjelaskan, dalam perkara ini, Roy diduga melakukan sejumlah tindakan yang melanggar hukum dan tidak beriktikad baik.
Menurut Ghufron, Roy diduga menyusun skenario yang menyulitkan KPK melakukan penyidikan, diantaranya mempengaruhi sejumlah saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Jadi Saudara Stefanus Roy Rening mempengaruhi beberapa pihak yang dipanggil KPK agar tidak hadir,” ujar Ghufron.
Roy juga diduga mempengaruhi saksi agar memberikan testimoni yang tidak benar hingga membuat salah seorang saksi mengurungkan diri mengembalikan uang miliaran rupiah terkait perkara rasuahhmas ke KPK.
“Atas saran Stefanus Roy Rening saksi yang diundang saksi tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” ujar Ghufron.
Disamping itu atas tindakan Roy dimaksud, proses penyidikan perkara yang dilakukan Tim Penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat.
Roy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan berlandaskan dan berdasarkan aturan hukum,” ucap Ghufron.
Ghufron mengingatkan, seorang Penasehat Hukum sudah semestinya mendukung proses penegakan hukum itu sendiri, agar berjalan secara efektif, dengan tetap menjunjung tinggi azas hukum dan kode etik profesinya.
“Dengan menjunjung prinsip kejujuran, mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran, serta keadilan. Bukan justru sebaliknya, berupaya merintangi proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Papua yang terus memberikan dukungan kepada KPK dalam setiap proses pemberantasan korupsi.
“Karena masyarakat pastinya menyadari, korupsi secara nyata telah mengganggu jalanannya pembangunan dan menghambat majunya kesejahteraan masyarakat,” Ghufron menutup.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post