Jakarta, Kabariku- Untuk memfasilitasi silarurahmi seluruh tahanan KPK bersama keluarga, Rutan KPK memberikan kebijakan layanan kunjungan tatap muka diperayaan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H.
Jadwal kunjungan tatap muka diberikan selama 2 hari dari ditanggal 1 dan 2 syawal 1444 H ,dimulai dari pukul 10.00 Wib s/d 12. 00 Wib.
Disediakan pula layanan kunjungan secara virtual bagi tahanan yang tidak dapat menerima kunjungan secara tatap muka.
Penerimaan barang khusus berupa makanan dari para keluarga tahanan juga dilaksanakan selama 2 hari dari pukul 07.30 Wib s/d 12.00 Wib.
Dengan tata tertib kunjungan, sbb :
1. Melakukan registrasi pendaftaran pada petugas Rutan dengan memperlihatkan keterangan identitas yang berlaku;
2. Pengunjung adalah keluarga inti dari tahanan, meliputi suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi dan keponakan;
3. Setiap tahanan hanya menerima maksimal 3 orang pengunjung;
4. Surat keterangan telah divaksin ketiga (booster) dan bisa juga dengan menunjukkan hasil swab antigen dengan hasil negatif;
5. Tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat;
6. Tidak diperkenankan membawa alat komunikasi maupun alat elektronik lainnya.
Demikian disampaikan Kepala Cabang Rutan KPK Achmad Fauzi, sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 1 Syawal 1444 Hijriah.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-04.OT.02.02 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Pada Masa Transisi Menuju Endemi dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 09 Tahun 2021 tentang Tata Tertib Kunjungan dan Penerimaan Barang Kunjungan Cabang Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post