• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 4, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

Kejagung Setujui Pengajuan Penghentian 21 Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Berikut Ini Daftarnya

Redaksi oleh Redaksi
16 Maret 2023
di Hukum
A A
0
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, menyetujui 21 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Dalam siaran persnya Nomor: PR – 371/079/K.3/Kph.3/03/2023 tertanggal 16 Maret 2023 yang ditandatangani Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, dijelaskan sejumlah pertimbangan sehingga 21 perkara tersebut dihentikan penyidikannya berdasarkan keadilan restoratif.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pertimbangan tersebut yaitu :

RelatedPosts

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

  1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  2. Tersangka belum pernah dihukum;
  3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  4. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  5. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  7. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  8. Masyarakat merespon positif.

Berikut daftar 21 permohonan yang penyidikannya dihentikan berdasarkan keadilan restoratif:

  1. Tersangka ANDI LUSIANA dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka HAWA alias MAMA GODE dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  3. Tersangka ZIYAD dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 75C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  4. Tersangka DIKI als DIKI bin MAMAT dari Kejaksaan Negeri Pelalawan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  5. Tersangka JHON VERY PASARIBU anak dari WILSON PASARIBU dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  6. Tersangka FIRMAN ZAILANI dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  7. Tersangka MUHAMAD RIYANSYAH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  8. Tersangka MUCHYIDDIN bin MAS’UD (alm) dari Kejaksaan Negeri Bungo yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  9. Tersangka HENRA alias HENDRA alias BAPAK RADIT bin JAMAL dari Kejaksaan Negeri Berau yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  10. Tersangka I UCOK RAMADONI bin BAHTIAR dan Tersangka II SUNARDI bin ABDULLAH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang Penganiayaan.
  11. Tersangka ANDRE ANGGA REKSA alias ANDRE bin NURDIN dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  12. Tersangka ALBERT RUTUMALESSY dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
  13. Tersangka HELMY HAURISSA dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
  14. Tersangka HENDRIK SITANIA dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
  15. Tersangka RIDOLF HAURISSA dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
  16. Tersangka ROLAND PATTINAMA dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
  17. Tersangka SIMON HAURISSA dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
  18. Tersangka RISALDO METUDUAN alias RISAL dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  19. Tersangka YOHANES dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  20. Tersangka LILIS alias LILI binti LARUHA dari Kejaksaan Negeri Konawe yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 352 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  21. Tersangka IRMAYANTI alias IRMA bin AMIRUDDIN dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.***
Baca Juga  Eben Eser: Usut Tuntas Kasus Maling Kelas Kakap Djoko Chandra

Red/K.103

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: keadilan restoratifKejaksaan Agungpenghentian penuntutanRestorative Justice
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dari Diskusi Indonesia Darurat Mafia: Cara Aktivis Cegah Indonesia Bubar dan Mengupayakan Sebuah Perubahan

Post Selanjutnya

Ketua PM Gatra Komentari Pembatalan Penempatan Guru PPPK. Ini Pernyataan Lengkapnya

RelatedPosts

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

3 Juli 2025

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

3 Juli 2025
Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

2 Juli 2025
Nadiem Makarim/@nadiem_makarim__

Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun: Nadiem Makarim Dicekal, Google Belum Penuhi Panggilan Kejagung

28 Juni 2025
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, bersama perwakilan dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk., dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk tandatangani MOU Selasa (24/6/2025)

Kejagung Gandeng Operator Telekomunikasi untuk Penegakan Hukum, DPR Soroti Soal Penyadapan

27 Juni 2025

Menarik! SIAGA 98 Soroti Vonis 16 Tahun Eks Pejabat MA Zarof Ricar

24 Juni 2025
Post Selanjutnya

Ketua PM Gatra Komentari Pembatalan Penempatan Guru PPPK. Ini Pernyataan Lengkapnya

Ada Pimpinan KPK Satu Almamater dengan RAT, Ali Fikri Jelaskan Prinsip Keputusan Kolektif Kolegial di KPK

Discussion about this post

KabarTerbaru

KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

4 Juli 2025

MA Sunat Hukuman Setnov, Wakil Ketua KPK: Koruptor Harusnya Tak Diberi Ruang PK Ringan

3 Juli 2025
Presiden Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral tingkat tinggi dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al Saud, pada kunjungan kenegaraan ke Arab Saudi di Istana Al-Salam, Jeddah, Rabu, 2 Juli 2025 (dok: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo dan Pangeran MBS Sepakati Bentuk Dewan Koordinasi Tertinggi RI-Arab Saudi

3 Juli 2025
Presiden Prabowo mencium Hajar Aswad saat menunaikan ibadah Umrah di Arab Saudi, Kamis, 3 Juli 2025/Instagram @presidenrepublikindonesia

Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah: Sempat Shalat Sunah di Depan Kabah dan Cium Hajar Aswad

3 Juli 2025
E.S. Hartono

Angin Segar dari Pemerintah: Saatnya Industri Hotel Bangkit Kembali

3 Juli 2025

Jelang Seleksi KPID, DPRD Sumut Serap Masukan dari KPID DKI

3 Juli 2025

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

3 Juli 2025
Komjen Pol. Muhammad Fadil Imran

Profil dan Biodata Komjen Fadil Imran, Kini Jadi Komisaris MIND ID Selain Kabaharkam

3 Juli 2025

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

3 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.