Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap profesional menyelidiki harta jumbo eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Dalam mengusut dugaan korupsi yang dilakukan penyelenggara, KPK menegaskan sesuai mekanisme.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, SH., menanggapi pernyataan yang menyebut penanganan kasus harta jumbo Rafael Alun Trisambodo ‘rentan konflik kepentingan’ (conflict of interest).
Diketahui sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya kepada pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas (Dewas).
Hal ini didasarkan atas informasi yang dihimpun ICW bahwa Alex diduga satu almamater, lulusan pendidikan STAN 1986 pada tahun yang sama dengan Rafael.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menilai relasi antara Alex dan Rafael itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengusutan perkara yang tengah ditangani KPK. Sebab, dapat memengaruhi pernyataan atau keputusan yang akan dikeluarkan Alexander sebagai pimpinan KPK.
“Menanggapi pendapat tersebut, kami tentunya juga sudah sangat paham tentang soal ketentuan tersebut,” tegas Ali Fikri. Kamis (16/3/2023).
Ali menuturkan, hal yang sering terjadi sebagai makhluk sosial adanya hubungan satu alumni, satu angkatan, bahkan misalnya ada hubungan kekerabatan antara insan KPK dengan pihak yang sedang diusut kasusnya.
“Kami pastikan, penyelesaian setiap kasus di KPK dilakukan secara profesional dalam sebuah sistem kelembagaan dengan mekanisme yang ketat dan terukur,” tegas Ali.
Termasuk ketika pengambilan keputusan, lanjut dia, bila ada potensi benturan kepentingan maka setiap insan KPK tersebut paham dan menyatakan bahwa ada hubungan dengan para pihak sehingga tidak ikut dalam suara pengambilan keputusan.
“Sebagai penegasan, pengambilan keputusan di KPK tidak pernah hanya atas dasar pendapat 1 orang semata,” ucapnya.
Lebih jauh Ali menjelaskan, kerja-kerja KPK selalu dalam bentuk team work dan tersistem, termasuk Pimpinan KPK yang berjumlah 5 orang, maka dilakukan pengambilan keputusan kolektif kolegial.
“Artinya setiap keputusan akan dilakukan dengan pendapat masing-masing pimpinan secara bebas. Jadi tidak pernah ditentukan dan diputuskan oleh hanya salah satu pimpinan saja,” tandas Ali.***
Red/K.000
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post