• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Maret 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Dewas KPK Klarifikasi Soal Formula E, Nota Dinas dan Promosi Deputi Penindakan. Berikut Lengkapnya

Redaksi oleh Redaksi
16 Februari 2023
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait tiga isu yang mengemuka di publik.

Isu tersebut antara lain terkait Nota Dinas Pimpinan KPK kepada Dewas KPK; Laporan pengaduan terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dan Direktur Penyelidikan KPK; serta isu penarikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK serta Direktur Penyelidikan KPK oleh Polri.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean, SH., menuturkan, Isu Nota Dinas Pimpinan KPK kepada Dewas
bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan pengaduan Pimpinan KPK terhadap Pimpinan lainnya.

RelatedPosts

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Rejang Lebong, Bengkulu

Terkini: Korban Tewas Longsor Sampah di Bantargebang Jadi 6 Orang, Tim SAR Cari 1 Korban

Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

“Akan tetapi, benar ada Nota Dinas Pimpinan KPK kepada Dewas KPK perihal dinamika pelaksanaan tugas-tugas di KPK,” ucap Tumpak. Kamis (16/2/2023).

Menanggapi Nota Dinas tersebut, Tumpak menjelaskan, Dewas telah mendengar keterangan seluruh Pimpinan KPK.

Dewas berkesimpulan bahwa Pimpinan KPK perlu meningkatkan penerapan prinsip kolektif kolegial dalam relasi internal sesuai amanat Pasal 21 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Dewas juga telah mengadakan pertemuan dengan seluruh Pimpinan KPK dan menyampaikan pandangan akan pentingnya penegakan prinsip kolektif kolegial serta kerja sama dan sinergi dalam kepemimpinan KPK,” terangnya.

Isu kedua terkait Laporan Pengaduan terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK serta Direktur Penyelidikan KPK.

Tumpak membenarkan bahwa tanggal 13 Januari 2023, Dewas menerima laporan pengaduan terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.

Disebutkan, Laporan pengaduan disampaikan oleh sebuah LSM.

Baca Juga  Lewat PERINTIS, ASN Muda Pemkab Bandung Tampil di Garis Depan Lawan Korupsi

“Laporan tersebut berisi terkait dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran prosedur oleh Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan dalam penanganan kasus Formula E,” ujar Tumpak.

Dewas berpandangan bahwa dalam sebuah ekspose atau penanganan perkara, terjadinya perbedaan pendapat adalah sesuatu yang lazim.

“Perbedaan itu suatu khasanah dan pelengkap sudut pandang, untuk selanjutnya dapat diambil keputusannya,” tuturnya.

Sehubungan dengan itu, Ketua Dewas menjelaskan, melalui Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan IV 2022 antara Dewas dan Pimpinan KPK pada tanggal 17 Januari 2023 telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh Pimpinan KPK.

“Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Begitu juga sebaliknya,” tegasnya.

Hal ini mengacu pada kewenangan Penyelidik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (5) KUHAP jo. Pasal 44 UU KPK.

Selanjutnya, Isu Penarikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK serta Direktur Penyelidikan KPK.

Mantan Wakil Ketua KPK ini mengatakan, bahwa memang benar, ada surat Pimpinan KPK kepada Pimpinan Polri terkait usulan promosi atas Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto, dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro.

Adapun laporan tersebut, Dewan Pengawas menerima informasi dari Biro SDM KPK

“Namun demikian Dewas KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi ataupun mencampuri urusan tersebut,” tutur Tumpak.

Promosi dan mutasi merupakan bagian dari manajemen SDM dan sesuatu yang lazim dilakukan dalam sebuah organisasi.

“Dewas mengapresiasi sikap Pimpinan KPK yang bisa menyelesaikan dinamika pelaksanaan tugas secara tulus dan bertanggung jawab dengan mengedepankan kepentingan lembaga pada khususnya dan kepentingan bangsa dan negara pada umumnya, yakni mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi,” tutup Ketua Dewas KPK.***

Baca Juga  Permintaan SIAGA 98 Telah Diterima, KPK Siap Tindaklanjuti Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dewan Pengawas KPKFormula EKomisi Pemberantasan KorupsiPromosi Kedeputian KPKWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

PB PMII Apresiasi Wakil Ketua DPR RI Terun Langsung Pimpin Rombongan Cek Proyek Meikarta

Post Selanjutnya

KPK Dalam Ancaman Politik Jelang Pemilu 2024

RelatedPosts

Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Rejang Lebong, Bengkulu

10 Maret 2026
Terkini longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, menewaskan 6 orang. (Istimewa)

Terkini: Korban Tewas Longsor Sampah di Bantargebang Jadi 6 Orang, Tim SAR Cari 1 Korban

9 Maret 2026

Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

9 Maret 2026
Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat dimintai keterangan awak media. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Warning BUMN: Keputusan Bisnis Tak Boleh Berbau Niat Jahat

9 Maret 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Dipanggil KPK, Pemeriksaan di Semarang

9 Maret 2026
boelan-kabariku.com

SIAGA 98: Prosedur Penyidikan KPK dalam Perkara Gus Yaqut Sah Secara Hukum

9 Maret 2026
Post Selanjutnya

KPK Dalam Ancaman Politik Jelang Pemilu 2024

Pemkab Garut Gelar Upacara Peringatan HJG ke-210 "Purnamakarya Rucita Wibawa"

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua DPRD Garut Aris Munandar memberikan bantuan kepada warga/Diskominfo

Ketua DPRD Garut Apresiasi Pembangunan Jembatan Garuda di Malangbong

10 Maret 2026
Jembatan Garuda Resmi Diluncurkan di Malangbong, Bupati Garut Sampaikan Apresiasi

Jembatan Garuda di Malangbong Diresmikan, Bupati Garut Apresiasi Dukungan Pemerintah Pusat

10 Maret 2026

Andre Rosiade: Pertamina Pastikan Stok BBM Aman, Posko Polri Siaga di Jalur Mudik Lebaran 2026

10 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Momen Presiden Prabowo Bertemu Mantan Ajudan dan Pengawal

10 Maret 2026
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Rejang Lebong, Bengkulu

10 Maret 2026

Kapolri Ajak Buruh dan Ojol Jadi “Sabuk Kamtibmas”, Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045

9 Maret 2026
Terkini longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, menewaskan 6 orang. (Istimewa)

Terkini: Korban Tewas Longsor Sampah di Bantargebang Jadi 6 Orang, Tim SAR Cari 1 Korban

9 Maret 2026

Bupati Garut Minta ASN Siapkan Pelayanan Maksimal Jelang Mudik Lebaran 1447 H

9 Maret 2026
Pengusaha Sarjan saat akan menuju mobil tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Sarjan Didakwa Menyuap Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara

9 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTPI Soroti Lambatnya Penyelesaian Perizinan di BKPM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com