Kabariku– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan sebuah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, Kepentingan umum, dan proporsionalitas.
KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.
KPK saat ini tengah membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berstatus mahasiswa tingkat akhir atau lulusan baru Perguruan Tinggi serta memiliki integritas dan komitmen yang tinggi untuk mengikuti program magang.
Bagi peserta yang memenuhi persyaratan dan lulus seleksi, akan diberikan kesempatan pembelajaran melalui pelibatan pelaksaan tugas dan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun yang menjadi pilihan unit kerja yang sesuai dengan kompetensi dan peminatan sebagai berikut:
- Biro Keuangan,
- Biro Hubungan Masyarakat,
- Biro Hukum,
- Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi
- Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik
- Direktorat Manajemen Informasi
- Inspektorat
- Sekretariat Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi
A. Persyaratan Umum:
- Warga negara Indonesia;
- Sehat Jasmani dan Rohani;
- Berusia paling rendah 18 tahun;
- Mahasiswa tingkat akhir (telah menempuh minimal 75% dari keseluruhan perkuliahan sesuai programnya) atau lulusan perguruan tinggi program Diploma III (vokasi) atau Sarjana (S1);
- IPK minimal 3.00;
- Belum pernah mengikuti program magang di KPK;
- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap; - Tidak memiliki hubungan keluarga dengan tersangka, dan/atau terdakwa kasus tindak pidana
korupsi.
B. Tata Cara Pendaftaran:
- Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir melalui laman https://magang.kpk.go.id mulai
tanggal 9 September 2022 dan ditutup pada tanggal 23 September 2022 paling lambat pukul
23.59 WIB; - Dokumen kelengkapan administrasi pendaftaran adalah sebagai berikut:
a. Proposal yang memuat daftar riwayat hidup, tujuan magang, indeks prestasi kumulatif, dan
bidang kerja yang diminati;
b. Surat pengantar atau surat rekomendasi dari perguruan tinggi asal calon peserta dengan
format sebagaimana terlampir;
c. Kartu Hasil Studi/Surat Keterangan Lulus/Ijazah;
d. Kartu identitas;
e. Pas foto terbaru;
f. Kelengkapan administratif lainnya sesuai dengan kebutuhan unit kerja; - Setelah melakukan pendaftaran melalui website, peserta wajib mengirimkan seluruh dokumen kelengkapan administrasi pendaftaran ke alamat email: [email protected] dalam
bentuk softcopy (scan) dengan format PDF (kecuali untuk foto dalam format jpg/jpeg), menggunakan link google drive; - Pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi program magang disampaikan melalui laman https://magang.kpk.go.id. Untuk itu, peserta seleksi diharapkan aktif melakukan pengecekan pada laman tersebut;
- Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi program magang diwajibkan untuk menandatangani Perjanjian Magang;
- Apabila terdapat kesulitan dalam proses pendaftaran, harap menghubungi Pengelola Magang di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia melalui alamat e-mail: [email protected].
C. Tahapan Seleksi:
1. Pengumuman Pembukaan Program Magang; 9 September 2022
2. Pendaftaran Program Magang; 9 September s.d. 23 September 2022
3 Seleksi Program Magang; 26 September s.d. 30 September 2022
4 Pengumuman Hasil Seleksi Program Magang; 7 Oktober 2022
5 Start Pelaksanaan Program Magang 17 Oktober 2022
Catatan:
Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu, dan setiap perubahan jadwal akan diberitahukan kepada peserta
melalui laman https://magang.kpk.go.id.
D. Ketentuan Lain-Lain:
1. Seluruh tahapan proses seleksi dan pelaksanaan program magang ini tidak dipungut biaya
apapun;
2. Pengelola Magang tidak menyediakan akomodasi dan tranportasi dalam proses seleksi maupun
saat pelaksanaan program magang;
3. Kegiatan magang akan dilaksanakan secara offline di Kantor KPK dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan;
4. Dokumen kelengkapan administrasi pendaftaran yang akan diproses adalah dokumen yang
lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
5. Pengelola Magang tidak melakukan komunikasi melalui telepon dan kepada pelamar agar berhatihati terhadap segala upaya penyalahgunaan pihak lain yang tidak bertanggung jawab dalam
proses seleksi program magang;
6. Keputusan Pengelola Magang dalam pelaksanaan seleksi program magang adalah final dan tidak
dapat diganggu gugat.
Catatan: Batas Akhir pendaftaran 23 September 2022.***
Lampiran draft surat rekomendasi
Red/K.000
BACA juga berita menarik lainnya KLIK disini
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post