Kabariku- Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapatkan persetujuan penetapan penyitaan oleh Majelis Hakim aset Korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, SH., mengatakan, Tim Jaksa telah melaksanakan penetapan penyitaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.
“Estimasi dari seluruh aset-aset tersebut senilai total Rp25 Miliar, dan sudah diajukan ke Majelis Hakim untuk dilakukan penyitaan,” kata Ali. Selasa (17/8/2022).
Ali menyebut, Perkara dengan terdakwa korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati saat ini masih pada tahap persidangan.
Sebelumnya, Tim Jaksa KPK telah menuntut para Terdakwa PT Nindya Karya dengan pidana denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp44, 6 Miliar.
“Kemudian Terdakwa PT Tuah Sejati dengan pidana denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp49,9 Miliar,” terang Ali.

Pada persidangan ini Tim Jaksa KPK menemukan fakta adanya aset-aset lain yang diduga terkait perkara, diantaranya sebagai berikut:
1. Satu bidang tanah seluas 263 M2 di Desa Gampoeng Pie Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh;
2. Peralatan/sarana-prasarana SPBU berupa:
– 2 unit tangki pendam beserta bangunan penampung dan peralatan yang menyertainya;
– 6 unit sumur monitor.
3. Peralatan / sarana prasarana SPBN berupa:
– 2 unit kolom penyangga,
– 1 unit sumur monitor
4. 1 unit mobil truck merk HINO.
“KPK tentu mengapresiasi terobosan hukum Tim jaksa KPK maupun Majelis Hakim dalam perkara ini,” tutur Ali.
Ali menjelaskan, Efek jera terhadap para pelaku korupsi tidak hanya melalui pidana penjara saja, namun juga melalui perampasan asset recovery sebagai optimalisasi pemasukan bagi kas negara.
“Sehingga pemberantasan korupsi secara nyata memberikan daya guna, karena hasil asset recovery tersebut nantinya menjadi salah satu PNBP sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional,” tutup Ali.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post