Kabariku- Seiring dengan perkembangan penanganan kasus kematian Nopryansah Yosua Hutabarat Yosua (Brigadir J) oleh Kepolisian, Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan dugaan suap yang dilakukan eks Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo.
Laporan tersebut telah disampaikan TAMPAK ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 15 Agustus 2022, terkait dugaan suap dalam pusaran penanganan kasus pembunuhan Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Menanggapi laporan yang disampaikan TAMPAK, KPK melalui Juru Bicara (Jubir) Ali Fikri, SH., membenarkan adanya laporan tersebut dan KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Benar, KPK telah terima laporan pengaduan masyarakat dimaksud,” kata Ali. Kamis (18/8/2022).
Ali memastikan, KPK melakukan analisis untuk mendalami setiap data yang diterima untuk selanjutnya ditindaklanjuti.
“Kami memastikan akan tindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima,” tutur Ali.
Menurut Ali, Dalam setiap laporan masyarakat, KPK juga pro aktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan dimaksud.
“Verifikasi ini penting, untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti ataukah hanya diarsipkan oleh KPK,” terangnya.
Selain itu, lanjut Ali, KPK menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi untuk melengkapi setiap laporan masyarakat.
“KPK juga menelusuri dan melakukan pengumpulan keterangan tambahan untuk melengkapi laporan dimaksud,” kata Ali.
KPK mengapresiasi masyarakat yang turut peduli dalam pengungkapan dan pencegahan tindak pidana korupsi disekitarnya.
“Tentunya pemberantasan korupsi butuh peran serta masyarakat. Kami mengapresiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi disekitarnya dengan melapor pada penegak hukum,” tandas Ali.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post