• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Melalui KPKNL Bandung Lelang Eksekusi Barang Rampasan Korupsi Subang Puluhan Miliar

Redaksi oleh Redaksi
6 Juni 2022
di Dwi Warna, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan terpidana korupsi, Budi Susanto dan Heri Tantan Sumaryana.

“KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung,akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dengan metode ‘closed bidding’,” kata plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, SH., dikutip Minggu, (5/6/2022).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Adapun barang rampasan tersebut, berupa:

RelatedPosts

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Lot 1:
Lelang dalam satu paket dengan harga Limit Rp28.431.521.000,00 dengan uang jaminan Rp7.100.000.000,00

– 1 unit rumah (tanah dan Bangunan) di Jl. Gempol Sari, Kel. Cigondewah Kaler dengan luas tanah 2.140 M² beserta Sertifikat Hak Milik Nomor

– 1 unit rumah (tanah dan Bangunan) di Jl. Cigondewah Blok Cibiuk dengan luas tanah 1.435 M² beserta Sertifikat Hak Milik Nomor 64.

Lot 2:
Lelang dalam satu paket dengan harga Limit Rp2.477.730.000,00 dengan uang jaminan Rp620.000.000,00.

– Sebidang tanah luas 135 M² di Jl. Cukang Kawung Desa / Kelurahan Cigadung Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Propinsi Jawa Barat sebagaimana SHM Nomor 6513 beserta bangunan di atasnya. (Sertifikat asli tidak dikuasai)

– Sebidang tanah luas 140² di Jl. Cukang Kawung Desa/Kelurahan Cigadung Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung, Jawa Barat sebagaimana SHM Nomor 6512 beserta bangunan di atasnya. (Sertifikat asli tidak dikuasai).

Lelang ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 atas nama terdakwa Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, dan

Baca Juga  Seleksi Terbuka JPT Madya dan Pratama KPK 2023, Berikut 23 Nama yang Lolos Tahap Penulisan Policy Brief

Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 24 Mei 2021 atas nama terdakwa Heri Tantan Sumaryana yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Peminat dapat melihat obyek lelang bersama dengan Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Hari Rabu tanggal 15 Juni 2022,” kata Ali.

Adapun waktu dan tempat pelaksanaan Lelang, sebagai berikut:

Hari / tanggal                        : Kamis, 16 Juni 2022
Batas akhir penawaran        : 11.00 WIB
Alamat Domain                     : https://www.lelang.go.id
Penetapan Pemenang          : Setelah batas akhir penawaran
Bea lelang pembeli sebesar : 2% dari harga lelang
Tempat lelang                        : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung Gedung N, Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika Nomor 114 Bandung

Persyaratan Lelang, sebagai berikut:

  • Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 15 Juni 2022. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan validasi akan dilakukan oleh KPKNL Bandung.
  • Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.
  • Tagihan PBB dan tagihan lainnya terkait obyek yang dilelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
  • Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Peminat dapat melihat obyek lelang bersama dengan Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Hari Rabu tanggal 15 Juni 2022.
  • Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
  • Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
Baca Juga  KPK Ungkap Kode 'Everybody Happy' dan Istilah 'Nganter Musang King' Dibalik Kasus Suap Wali Kota Bandung

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi: Medi Iskandar Zulkarnain, Nanang Suryadi dan Irman Yudiandri di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Bandung di Gedung N, Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika Nomor 114 Bandung, Telp (022) 4216161.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Heri Tantan Sumaryana, 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Heri juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp2,5 miliar.

Majelis hakim menyatakan Heri terbukti bersalah menerima gratifikasi terkait penerimaan CPNS di daerahnya pada 2013-2015. Perbuatan itu dilakukan bersama dengan mantan Bupati Subang Ojang Suhandi. Ojang sudah divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

Sementara Budi Susanto Direktur PT CMMA terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek Simulator SIM roda dua dan roda empat. Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara  dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17, 1 miliar. Apabila ia tidak membayar hingga putusan berkekuatan hukum, harta bendanya akan disita. Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti pidana 2 tahun.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: gratifikasi penerimaan CPNS SubangKomisi Pemberantasan Korupsikorupsi proyek Simulator SIMKPKNL Bandunglelang eksekusi barang rampasan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Leadership of Hope: Demokrasi, Redistribusi dan Krisis Global Dalam Regenerasi Kepemimpinan Indonesia ke Depan

Post Selanjutnya

Pemerintah Segera Mulai Pembangunan IKN Nusantara di Semester II 2022

RelatedPosts

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

13 Februari 2026
Isyarat pemberian Bintang Mahaputra disampaikan Prabowo saat meresmikan SPPG Polri di Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026).(Foto:Biro Kepresidenan)

Kapolri Bakal Dapat Bintang Mahaputra? Ini Kata Sandri Rumanama Aktivis Nasional

13 Februari 2026
Post Selanjutnya

Pemerintah Segera Mulai Pembangunan IKN Nusantara di Semester II 2022

Temu Tani di Sukatani Subang Terkait Penanggulangan Gagal Panen Selama 3 Musim Tanam

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Wisuda Universitas Garut Angkatan ke-XLIII Gelombang I, Lemhannas RI Dorong Lulusan Berkontribusi bagi Daerah dan Nasional‎

15 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

15 Februari 2026

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Membaca Bintang Mahaputera dalam Bingkai Legitimasi Institusi

14 Februari 2026

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melaksanakan ziarah ke makam para pemimpin terdahulu Kabupaten Garut pada Jumat (13/2/2026).
(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)

Menapak Jejak Pengabdian, Bupati Garut Ziarah ke Makam Para Bupati Terdahulu dalam Rangka HJG ke-213

14 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com