Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank milik PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dengan saldo senilai Rp139,4 miliar.
Rekening milik PT DJM diblokir karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 untuk TNI AU.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, SH., mengatakan, Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.
“Tim penyidik KPK telah memblokir rekening bank PT DJM (Diratama Jaya Mandiri) senilai Rp139,4 miliar,” kata Ali melalui pesan singkatnya diterima kabariku, Sabtu (28/5/2022).
“Pemblokiran rekening ini diduga ada kaitan erat dengan perkaranya,” sambungnya.
Ali menjelaskan, pemblokiran rekening bank milik PT DJM tersebut dilakukan untuk proses penyitaan simpanan uang tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias John Irfan Kenway (JIK). IKS merupakan Direktur PT DJM berstatus tersangka KPK.
“Pemblokiran sebagai langkah sigap KPK untuk menyita simpanan uang tersangka, yang selanjutnya dapat dirampas untuk pemulihan kerugian keuangan negara, sesuai putusan pengadilan nantinya,” jelas Ali.
Disebutkan, Dari kasus pengadaan helikopter ini diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp224 Miliar dari nilai kontrak Rp738, 9 Miliar, atau sekitar 30% nya.
“Akibat pengadaan yang tidak sesuai spek kontrak tersebut, Helikopter ini pun diduga menjadi tidak layak dipergunakan sebagaimana fungsi atau kebutuhan awalnya,” beber Ali.
KPK berharap pemblokiran rekening ini menjadi langkah awal, untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan Negara yang timbul dari dugaan tindak pidana ini.
“KPK berharap pemblokiran rekening ini menjadi langkah awal, untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan tindak pidana ini,” kata Ali.
Lanjut kata Ali, Hal ini menunjukkan betapa korupsi sangat merugikan negara. Tim Penyidik masih akan terus melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi pemberkasan.
“Betapa korupsi sangat merugikan negara. Kami berharap para pihak terkait untuk kooperatif agar penanganan perkaranya bisa segera diselesaikan sesuai kaidah-kaidah hukum secara efektif dan efisien,” tutur Ali.
KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawasi proses penegakkan hukum pada dugaan TPK.
“Tentu KPK sangat berharap, masyarakat terus mengikuti dan mengawasi perkembangan proses penegakkan hukum pada dugaan TPK pengadaan helikopter ini,” tutup Jubir Ali.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post