• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

BBHAR: Masinton Pasaribu Tidak Layak Diadukan Etik di Mahkamah Kehormatan Dewan

Redaksi oleh Redaksi
19 April 2022
di News, Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Ramainya pemberitaan serta opini terkait dengan statemen anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Masinton Pasaribu terkait dengan penyebutan pihak yang dianggap “brutus dalam Istana”.

Fuad Abdullah, SH.,M.Si., Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Cabang DPC PDI Perjuangan Jakarta Pusat menyatakan, Tidak ada hal janggal apalagi melanggar etis maupun hukum yang dilakukan oleh Masinton Pasaribu, semuanya masih dalam koridor kewajaran.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Haruslah dipahami sebagai pernyataan yang wajar seorang politisi yang menyandang sebagai anggota Parlemen. Tidak ada hal janggal apalagi melanggar etis maupun hukum yang dilakukan oleh Masinton Pasaribu, semuanya masih dalam koridor kewajaran secara etik maupun hukum,” ucapnya. Selasa (19/4/2022).

RelatedPosts

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

Ikhtiar Mengungkap Kasus Besar

Menurut Fuad, Pernyataan anggota DPR Masinton Pasaribu terkait dengan pilihan diksi “Brutus Istana” kepada nama atau inisial tertentu bukan merupakan statemen yang tiba-tiba muncul tanpa ada suatu riwayat atau latar belakang peristiwa yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota DPR RI.

Materi statemen Masinton Pasaribu yang viral dimuat kanal Youtube sebuah media nasional adalah terkait menanggapi sikap dan pernyataan seseorang diduga pejabat di lingkaran istana dengan menggulirkan wacana  penundaan Pemilu.

”Tentu berimplikasi pada konsekuensi bias konstitusional lainnya. Berdasarkan konstitusi maupun perundangan terkait serta kode etik anggota DPR RI tugas anggota secara umum dan melekat individual jelas harus dalam rangka kepentingan rakyat yang harus dimaknai sebagai kepentingan Negara,” terangnya.

Sebagai anggota Parlemen, kata Fuad, yang harus berpijak pada kepentingan Rakyat dan linear terhadap kepentingan Negara tentu Masinton Pasaribu mensikapi wacana Penundaan Pemilu tersebut.

Baca Juga  KPK Ungkap Kode 'Uang Zakat' di Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit LPEI

“Dengan mengacu pada konstitusionalisme pembatasan kekuasaan yang secara limitatif telah diatur dalam konstitusi Negara kita Indonesia. tentu Masinton Pasaribu mensikapi wacana Penundaan Pemilu dalam perspektif konstitusionalisme wacana penundaan Pemilu adalah wacana inkonstitusional yang berpotensi mengkebiri akses hak konstutusional Rakyat dalam siklus Pemilu setiap 5 (lima) tahunan,” bebernya.

Lebih dalam Fuad menjelaskan, Secara hukum dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI tentu Masinton Pasaribu tidak bisa dituntut baik secara pidana maupun perdata karena melekat hak imunitas. Hak imunitas tersebut diatur dalam Pasal 20A ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasa’ tersebut, menyatakan:

“Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain, Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas,” jelas Fuad.

Landasan normatifnya, tutur Fuad, tentu berdasarkan Pasal 224 Ayat (1) UU MD3 dimana berlaku ketentuan Lex Spesialis derogat legi generali yang merupakan asas penafsiran hukum yang memberlakukan ketentuan hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

“Terkait dengan kelayakan pengaduan dugaan pelanggaran etik ke instansi Mahkamah Kehormatan Dewan oleh pihak atau unsur masyarakat tertentu terhadap anggota DPR Masinton Pasaribu hal tersebut tidaklah mempunyai muatan materiil terhadap pelanggaran etik,” tukasnya.

Bahkan Fuad menyebut, Selayaknya justru anggota DPR RI seperti Masinton Pasaribu harus diberikan penghargaan sebagai role model politisi Indonesia yang telah benar-benar memberikan pendidikan politik konstitusional sebagai anggota Parlemen.

“Bobot dan kelas Masinton Pasaribu sebagai anggota DPR RI merupakan contoh Parlemen bertaraf Internasional dimana independensi dan keberpihakan kepada visi politik negara telah diterapkan,” ujarnya.

Baca Juga  PDI Perjuangan Umumkan 75 Calon di Pilkada 2020

Ia pun mengatakan, PDI Perjuangan telah memberikan contoh berpolitik secara elegan dengan menempatkan sikap kritis konstitusional konstruktif sekalipun bagian yang utuh dari koalisi yang mengendalikan pemerintahan.

“Sikap politik yang lebih mementingkan kepentingan Negara dibandingkan misi kekuasaan an sich tersebut semestinya harus dicontoh oleh Partai Politik lainnya,” tandas Fuad Abdullah.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyatdpr riMasinton PasaribuPDI Perjuangan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Resmi Dibuka Kasad, MTQN TNI AD Bangun Kualitas Sumber Daya Umat Berkarakter Islami

Post Selanjutnya

Haul KH Wahid Hasyim ke-69, Puan: Ulama Pemikir-Pejuang Sahabat Bung Karno

RelatedPosts

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

16 April 2026

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

16 April 2026

Ikhtiar Mengungkap Kasus Besar

16 April 2026

Isu Anggaran MBG Fantastis, Kepala BGN: Pengadaan Proporsional dan Terukur

15 April 2026

Kejagung Mutasi 53 Pejabat, Harli Siregar Tinggalkan Kajati Sumut ke Posisi Jamwas

15 April 2026

15 Tahun Mengabdi di MK, Anwar Usman: Purnabakti Ibarat Kertas Putih Tanpa Coretan

14 April 2026
Post Selanjutnya

Haul KH Wahid Hasyim ke-69, Puan: Ulama Pemikir-Pejuang Sahabat Bung Karno

KPK Tetapkan Panggungharjo sebagai Desa Antikorupsi Pertama di Indonesia

Discussion about this post

KabarTerbaru

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

Satu Tahun Perjalanan MBG, Cak Imin: Penguatan SPPG Dorong Ekonomi Daerah

16 April 2026

Ketum ADPPI, Hasanuddin Dorong Presiden Prabowo Segera Terbitkan PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

16 April 2026

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

16 April 2026

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

16 April 2026

Ikhtiar Mengungkap Kasus Besar

16 April 2026
Pemimpin Wilayah Pegadaian Kantor Wilayah IX, Maryono (Istimewa)

Pegadaian Kantor Wilayah IX Perkuat Pengawasan dan Layanan Digital demi Jaga Kepercayaan Nasabah

16 April 2026
Setelah 50 tahun penantian, Pelabuhan Tanjung Carat mulai dibangun. Charma Afrianto menyoroti peran Herman Deru (Istimewa)

Setelah 50 Tahun, Pelabuhan Tanjung Carat Dibangun; Charma Afrianto Ungkap Peran Herman Deru

15 April 2026

Pemkab Garut Bersama SID Luncurkan Program Digitally Enabled District Kabupaten

15 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com