GARUT, Kabariku- Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengumumkan pemberitahuan Tes Kesehatan calon pejabat pimpinan tinggi pratama.
Dengan Surat Nomor : 012/ST-04/PanselJPTP/2022 yang ditandatangani oleh ketua Pansel, Drs. H. Nurdin Yana, M.H., menyebutkan, Dalam rangka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, peserta yang dinyatakan lulus wajib menyerahkan hasil uji kesehatan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diberitahukan kepada pelamar yang dinyatakan, secara internal Pansel, lulus dan masuk kategori 3 (tiga) peserta terbaik, agar mengikuti Tes Kesehatan.
Tes Kesehatan dimaksud akan dilaksanakan pada:
Hari | : Kamis |
Tanggal | : 14 April 2022 |
Waktu | : Jam 08.00 s.d. selesai |
Tempat | : RSUD dr. Slamet Garut |
Pakaian | : Bebas Rapi |
Catatan | : Sahur dan puasa seperti biasa, serta membayar biaya tes kesehatan kurang lebih sebesar Rp2.232.00.000 (dua juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah), sebagaimana rincian terlampir |
Adapun daftar peserta Tes Kesehatan calon pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Garut (Nama Disusun Berdasarkan Urutan Secara Alfabet), antaralain;
I. Calon Kepala Dinas Lingkungan Hidup :
1. Asep Jaelani, S.Pd., M.Pd.
2. Jujun Juansyah Nurhakim, S.T., M.T.
3. Ir. Nani Rohaeni, M.P.
II. Calon Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil:
1. Asep Suparman, S.IP., M.Si.
2. Drs. Dadang Herawan Sugiharto, M.Si.
3. Drs. Natsir Alwi, M.Si.
Tertulis rincian biaya Tes Kesehatan, sesuai Peraturan Bupati nomor: 22 TAHUN 2021 tentang Tarif Pelayanan dan non Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Slamet Garut, sebagai berikut:
1. Pendaftaran 2. MCU Paket II 3. Komsul Mata 4. Komsul THT 5. Komsul Gigi 6. Komsul Dalam 7. Komsul Jiwa 8. MMPI Jumlah |
Rp 75.000 Rp 1.427.000 Rp 80.000 Rp 160.000 Rp 30.000 Rp 30.000 Rp 30.000 Rp 400.000 Rp 2.232.000 |
Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Garut.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post