• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 6, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Menyoal “WACANA LIAR” Penundaan PEMILU, Penambahan Waktu dan Periodis Jabatan Presiden

Redaksi oleh Redaksi
15 Maret 2022
di Opini, Politik, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare
oleh :
Fuad Abdullah, SH., M.Si
Praktisi Hukum dan Kepala Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat (BBHAR)
PDI Perjuangan Jakarta Pusat

Kabariku- Wacana penundaan Pemilu yang tentunya berkonsekuensi terhadap perpanjangan dan atau penambahan masa periodisasi jabatan Presiden pertama kali secara resmi dilontarkan oleh Muhaimin Iskandar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Zulkifli Hasan selaku Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN).

Wacana ini cukup menyita perhatian Masyarakat, bagaimana tidak menyita perhatian karena wacana tersebut merupakan wacana “tabu” karena masa jabatan Presiden secara limitatif telah diatur dalam Konstitusi kita.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pemaknaan “tabu” juga dikatkan dengan pengalaman masa orde baru yang oleh penguasa saat itu memaknai periodisasi jabatan Presiden sebagai “tak terbatas”.

RelatedPosts

Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

Berwacana dalam politik tentu tidak diharamkan namun semua pihak termasuk para pimpinan Partai Politik khususnya yang mempunyai perwakilan parlemen di senayan semestinya tidak memberikan contoh wacana “liar” yang tentunya bertentangan dengan Konstitusionalisme.

Konstitusionalisme sendiri merupakan suatu konsep pembatasan kekuasaan secara universal.

Apalagi konstitusionalisme sangat sesuai dengan Konstitusi kita dimana jelas secara eksplisit membatasi masa jabatan Presiden adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali selama % 5 (lima) tahun sebagaimana Pasal 7 (tujuh) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Aktualisasi paham konstitusionalisme dalam konstitusi pasca amandemen UUD 1945 semakin mendapatkan tempatnya tatkala diubahnya Pasal 1 ayat (2).

Perubahan ini berarti mengakui prinsip check and balances sebagai pembatasan antar kekuasaan antar cabang kekuasaan.

Selain itu juga adanya penegasa Negara Hukum dalam Pasal 1 ayat (3). Wacana penundaan Pemilu secara hukum tentu berkonsekuensi amandemen konstitusi minimal secara terbatas khususnya pasal-pasal terkait.

Baca Juga  Haruskah Gunung Merapi Purba Meletus Kembali

Gayung bersambut ternyata wacana “liar” kedua pimpinan Partai Politik tersebut disambut oleh Luhut Binsar Panjaitan yang melekat sebagai Menko Marivest. Dalam pendapatnya diberbagai media Luhut menyatakan bahwa dasar wacana perpanjangan atau penambahan waktu periodisasi jabatan Presiden tersebut adalah berdasarkan dukungan Big Data.

Tentu menjadi semakin liar dan mengundang spekulasi masyarakat dimana masyarakat mempertanyakan dasar Big Data yang diklaim Luhut serta Standing Luhut sebagai menteri yang secara formil tidak ada kaitannya dengan leading sector politik dan hukum cukup lantang berbicara tentang urgensi penundaan Pemilu yang berkonsekuensi hukum adanya penambahan jabatan Presiden.

Dalam teori pembuktian, Luhut tentu mempunyai beban pembuktian mengenai Big Data apa dan mana yang sekiranya secara obyektif ilmiah memang benar menujukkan keinginan masyarakat untuk perpanjangan atau penambahan masa atau periodisasi jabatan Presiden.

Seandainya pun itu benar, tentu tidak menjadikan Konstitusionalisme kita menjadi runtuh dalam hal atau periodisasi jabatan Presiden. Apalagi jika Big Data yang dimaksud kurang atau bahkan tidak benar, tentu akan menjadi masalah baru.

Siapapun baik Pimpinan Partai Politik maupun pejabat yang merupakan pembantu Presiden seharusnya satu koor suara dengan Presiden yang selama ini sudah bekerja sangat baik dan taat konstitusi.

Jangan sampai “wacana liar” tentang perpanjangan periodisasi masa jabatan Presiden justru mengganggu Presiden itu sendiri.

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Ibu Hj. Megawati Sukarnoputri melalui Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto diberbagai media dan telah dikonfirmasi langsung di berbagai forum menyatakan jelas bahwa Ibu Megawati Sukarnoputri adalah contoh Pimpinan Partai politik yang sangat taat Konstitusi.

Dimana jelas masalah periodisasi jabatan Presiden telah ditentukan secara tegas dan jelas dalam konstitusi. Dalam konstitusi Indonesia tentu memang sudah jelas dalam pasal 7 (tujuh) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 pembatasan masa jabatan Presiden pada pokoknya hanya 2 )dua) periode.

Baca Juga  Wakil Ketua Gerindra DKI: Kader Dukung Prabowo Maju Kembali di Pilpres 2024

Diberbagai forum juga Sekretaris jenderal PDI Perjuangan Bapak Hasto kristiyanto memberikan tanggapan yang pada pokoknya mematahkan wacana dan argumentasi perpanjangan periodisasi jabatan Presiden baik secara hukum maupun politik.

Bahkan dengan terang-terangan mempertanyakan “agresivitas” Luhut terkait wacana penundaan Pemilu yang berbuntut hukum terhadap perpanjangan periodisasi jabatan Presiden.

Pendapat dan sikap politik PDI Perjuangan yang secara jelas disampaikan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderalnya tentu harus didukung oleh segenap masyarakat Indonesia.

PDI Perjuangan telah memberikan contoh berpolitik yang menjunjung tinggi konstitusi sebagai dasar dan pola dalam berbangsa dan bernegara. PDI Perjuangan lewat Ketua Umum dan Sekjendnya telah memberikan contoh agar Partai Politik harus taat konstitusi, tidak “bermanuver nakal” mengubah konstitusi demi kepentingan politik.***

Selasa, 15 Maret 2022

Red/K.000

 

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BBHAR PDI PerjuanganFuad Abdullahwacana penundaan Pemilu 2024
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kapolri Instruksikan Jajaran Pantau Distribusi dan Ketersediaan Minyak Goreng di Pasaran

Post Selanjutnya

DPD KNPI Garut, Ini Harapan Kolaborasi Pemuda Indonesia Kabupaten Garut

RelatedPosts

Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

5 Juli 2026

Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

5 Juli 2026

Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

3 Juli 2026

Pengamat: Pergerakan Jokowi Berpotensi Mengubah Kalkulasi Politik Menuju Pilpres 2029

2 Juli 2026

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

30 Juni 2026

Fokus Atasi Persoalan Rakyat, AHY Tegaskan Soal Urusan Politik Masih Panjang Waktunya

30 Juni 2026
Post Selanjutnya

DPD KNPI Garut, Ini Harapan Kolaborasi Pemuda Indonesia Kabupaten Garut

Menhan Prabowo Sampaikan Posisi Indonesia Terkait Situasi di Ukraina. Berikut Pernyataannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

6 Juli 2026

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Pakenjeng Teguhkan Komitmen Polri Mengabdi untuk Masyarakat

6 Juli 2026
Foto : Istimewa

Siaga 98 Desak Raja Juli Kooperatif, Dukung KPK Usut Rangkaian Korupsi Bupati Kuansing 

6 Juli 2026

Banyak Tak Lolos SPMB SMP Meski Domisili di Sekitar Sekolah Negeri Tujuan, Orang Tua Meradang

6 Juli 2026

Muhadjir: Penyelenggaraan Haji 2026 Catat Banyak Kemajuan

6 Juli 2026
Oplus_131072

Said Iqbal Akan Turun Langsung Selidiki Isu PHK di Tokopedia dan TikTok

6 Juli 2026

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, Kemenhaj Pastikan Tidak Beratkan Jemaah

6 Juli 2026

Mendag Budi Santoso Raih Penghargaan Penggerak Transformasi Ekonomi Desa di detikBali-Nusra Awards 2026

6 Juli 2026
BPJT dan Roatex masih mematangkan skenario teknis sebelum uji coba MLFF. (Istimewa)

BPJT Matangkan Skenario Uji Coba MLFF, Lokasi dan Jadwal Masih Menunggu Kesiapan Teknis

6 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com