• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Februari 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Menyoal “WACANA LIAR” Penundaan PEMILU, Penambahan Waktu dan Periodis Jabatan Presiden

Redaksi oleh Redaksi
15 Maret 2022
di Opini, Politik, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare
oleh :
Fuad Abdullah, SH., M.Si
Praktisi Hukum dan Kepala Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat (BBHAR)
PDI Perjuangan Jakarta Pusat

Kabariku- Wacana penundaan Pemilu yang tentunya berkonsekuensi terhadap perpanjangan dan atau penambahan masa periodisasi jabatan Presiden pertama kali secara resmi dilontarkan oleh Muhaimin Iskandar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Zulkifli Hasan selaku Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN).

Wacana ini cukup menyita perhatian Masyarakat, bagaimana tidak menyita perhatian karena wacana tersebut merupakan wacana “tabu” karena masa jabatan Presiden secara limitatif telah diatur dalam Konstitusi kita.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pemaknaan “tabu” juga dikatkan dengan pengalaman masa orde baru yang oleh penguasa saat itu memaknai periodisasi jabatan Presiden sebagai “tak terbatas”.

RelatedPosts

Sugiono Serahkan KTA Gerindra ke Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Gelaran Budaya Kasumedangan

IMF Jangan Menggurui Kedaulatan Fiskal Indonesia

Membaca Bintang Mahaputera dalam Bingkai Legitimasi Institusi

Berwacana dalam politik tentu tidak diharamkan namun semua pihak termasuk para pimpinan Partai Politik khususnya yang mempunyai perwakilan parlemen di senayan semestinya tidak memberikan contoh wacana “liar” yang tentunya bertentangan dengan Konstitusionalisme.

Konstitusionalisme sendiri merupakan suatu konsep pembatasan kekuasaan secara universal.

Apalagi konstitusionalisme sangat sesuai dengan Konstitusi kita dimana jelas secara eksplisit membatasi masa jabatan Presiden adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali selama % 5 (lima) tahun sebagaimana Pasal 7 (tujuh) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Aktualisasi paham konstitusionalisme dalam konstitusi pasca amandemen UUD 1945 semakin mendapatkan tempatnya tatkala diubahnya Pasal 1 ayat (2).

Perubahan ini berarti mengakui prinsip check and balances sebagai pembatasan antar kekuasaan antar cabang kekuasaan.

Selain itu juga adanya penegasa Negara Hukum dalam Pasal 1 ayat (3). Wacana penundaan Pemilu secara hukum tentu berkonsekuensi amandemen konstitusi minimal secara terbatas khususnya pasal-pasal terkait.

Baca Juga  Amnesti Korban, Langkah Awal Mengakhiri Politik Identitas di Era Jokowi

Gayung bersambut ternyata wacana “liar” kedua pimpinan Partai Politik tersebut disambut oleh Luhut Binsar Panjaitan yang melekat sebagai Menko Marivest. Dalam pendapatnya diberbagai media Luhut menyatakan bahwa dasar wacana perpanjangan atau penambahan waktu periodisasi jabatan Presiden tersebut adalah berdasarkan dukungan Big Data.

Tentu menjadi semakin liar dan mengundang spekulasi masyarakat dimana masyarakat mempertanyakan dasar Big Data yang diklaim Luhut serta Standing Luhut sebagai menteri yang secara formil tidak ada kaitannya dengan leading sector politik dan hukum cukup lantang berbicara tentang urgensi penundaan Pemilu yang berkonsekuensi hukum adanya penambahan jabatan Presiden.

Dalam teori pembuktian, Luhut tentu mempunyai beban pembuktian mengenai Big Data apa dan mana yang sekiranya secara obyektif ilmiah memang benar menujukkan keinginan masyarakat untuk perpanjangan atau penambahan masa atau periodisasi jabatan Presiden.

Seandainya pun itu benar, tentu tidak menjadikan Konstitusionalisme kita menjadi runtuh dalam hal atau periodisasi jabatan Presiden. Apalagi jika Big Data yang dimaksud kurang atau bahkan tidak benar, tentu akan menjadi masalah baru.

Siapapun baik Pimpinan Partai Politik maupun pejabat yang merupakan pembantu Presiden seharusnya satu koor suara dengan Presiden yang selama ini sudah bekerja sangat baik dan taat konstitusi.

Jangan sampai “wacana liar” tentang perpanjangan periodisasi masa jabatan Presiden justru mengganggu Presiden itu sendiri.

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Ibu Hj. Megawati Sukarnoputri melalui Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto diberbagai media dan telah dikonfirmasi langsung di berbagai forum menyatakan jelas bahwa Ibu Megawati Sukarnoputri adalah contoh Pimpinan Partai politik yang sangat taat Konstitusi.

Dimana jelas masalah periodisasi jabatan Presiden telah ditentukan secara tegas dan jelas dalam konstitusi. Dalam konstitusi Indonesia tentu memang sudah jelas dalam pasal 7 (tujuh) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 pembatasan masa jabatan Presiden pada pokoknya hanya 2 )dua) periode.

Baca Juga  IMF Jangan Menggurui Kedaulatan Fiskal Indonesia

Diberbagai forum juga Sekretaris jenderal PDI Perjuangan Bapak Hasto kristiyanto memberikan tanggapan yang pada pokoknya mematahkan wacana dan argumentasi perpanjangan periodisasi jabatan Presiden baik secara hukum maupun politik.

Bahkan dengan terang-terangan mempertanyakan “agresivitas” Luhut terkait wacana penundaan Pemilu yang berbuntut hukum terhadap perpanjangan periodisasi jabatan Presiden.

Pendapat dan sikap politik PDI Perjuangan yang secara jelas disampaikan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderalnya tentu harus didukung oleh segenap masyarakat Indonesia.

PDI Perjuangan telah memberikan contoh berpolitik yang menjunjung tinggi konstitusi sebagai dasar dan pola dalam berbangsa dan bernegara. PDI Perjuangan lewat Ketua Umum dan Sekjendnya telah memberikan contoh agar Partai Politik harus taat konstitusi, tidak “bermanuver nakal” mengubah konstitusi demi kepentingan politik.***

Selasa, 15 Maret 2022

Red/K.000

 

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BBHAR PDI PerjuanganFuad Abdullahwacana penundaan Pemilu 2024
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kapolri Instruksikan Jajaran Pantau Distribusi dan Ketersediaan Minyak Goreng di Pasaran

Post Selanjutnya

DPD KNPI Garut, Ini Harapan Kolaborasi Pemuda Indonesia Kabupaten Garut

RelatedPosts

Sugiono Serahkan KTA Gerindra ke Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Gelaran Budaya Kasumedangan

16 Februari 2026

IMF Jangan Menggurui Kedaulatan Fiskal Indonesia

16 Februari 2026

Membaca Bintang Mahaputera dalam Bingkai Legitimasi Institusi

14 Februari 2026
Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka dan Bahlil Lahadalia dalam acara "Suara Muda Indonesia untuk Prabowo-Gibran" di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Sabtu, 27 Januari 2024.

Golkar All Out Dukung Prabowo Dua Periode: Bahlil Disiapkan Nyaleg DPR RI di 2029

12 Februari 2026
Ahmad Ramdani, Camat Pangatikan

Saatnya Pengelolaan Desa Yang Partisipatif, Akuntabel dan Berwawasan Lingkungan

12 Februari 2026

The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

11 Februari 2026
Post Selanjutnya

DPD KNPI Garut, Ini Harapan Kolaborasi Pemuda Indonesia Kabupaten Garut

Menhan Prabowo Sampaikan Posisi Indonesia Terkait Situasi di Ukraina. Berikut Pernyataannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

KNARA Kecam Kriminalisasi Petani di Konflik Agraria Indragiri Hulu: Kaji Ulang Legalitas HGU

17 Februari 2026
Founder Restorasi Jiwa Indonesia, Syam Basrijal (Foto: Istimewa)

Pakar: Tanpa Mental Sehat, Pembangunan Nasional Rentan Gagal

16 Februari 2026

Sugiono Serahkan KTA Gerindra ke Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Gelaran Budaya Kasumedangan

16 Februari 2026

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

16 Februari 2026

LPSK Kawal Perlindungan Korban Perdagangan Anak Tamansari, 10 Tersangka Diamankan Polisi

16 Februari 2026

IMF Jangan Menggurui Kedaulatan Fiskal Indonesia

16 Februari 2026

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

16 Februari 2026
Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

15 Februari 2026

SPPG Sindanggalih Resmi Beroperasi untuk Penuhi Gizi Ribuan Siswa

15 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com