• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juni 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Menyoal “WACANA LIAR” Penundaan PEMILU, Penambahan Waktu dan Periodis Jabatan Presiden

Redaksi oleh Redaksi
15 Maret 2022
di Opini, Politik, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare
oleh :
Fuad Abdullah, SH., M.Si
Praktisi Hukum dan Kepala Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat (BBHAR)
PDI Perjuangan Jakarta Pusat

Kabariku- Wacana penundaan Pemilu yang tentunya berkonsekuensi terhadap perpanjangan dan atau penambahan masa periodisasi jabatan Presiden pertama kali secara resmi dilontarkan oleh Muhaimin Iskandar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Zulkifli Hasan selaku Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN).

Wacana ini cukup menyita perhatian Masyarakat, bagaimana tidak menyita perhatian karena wacana tersebut merupakan wacana “tabu” karena masa jabatan Presiden secara limitatif telah diatur dalam Konstitusi kita.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pemaknaan “tabu” juga dikatkan dengan pengalaman masa orde baru yang oleh penguasa saat itu memaknai periodisasi jabatan Presiden sebagai “tak terbatas”.

RelatedPosts

Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

Pengamat: Militer tidak perlu dilibatkan dalam pengamanan demonstrasi, fokus pertahanan negara

Bjorka ’98 Ingatkan Ancaman Militerisme, Supremasi Sipil Dinilai Tak Boleh Mundur

Berwacana dalam politik tentu tidak diharamkan namun semua pihak termasuk para pimpinan Partai Politik khususnya yang mempunyai perwakilan parlemen di senayan semestinya tidak memberikan contoh wacana “liar” yang tentunya bertentangan dengan Konstitusionalisme.

Konstitusionalisme sendiri merupakan suatu konsep pembatasan kekuasaan secara universal.

Apalagi konstitusionalisme sangat sesuai dengan Konstitusi kita dimana jelas secara eksplisit membatasi masa jabatan Presiden adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali selama % 5 (lima) tahun sebagaimana Pasal 7 (tujuh) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Aktualisasi paham konstitusionalisme dalam konstitusi pasca amandemen UUD 1945 semakin mendapatkan tempatnya tatkala diubahnya Pasal 1 ayat (2).

Perubahan ini berarti mengakui prinsip check and balances sebagai pembatasan antar kekuasaan antar cabang kekuasaan.

Baca Juga  Airlangga Hartarto Mendorong Semua Ketua Umum Parpol Bertemu Bahas Penundaan Pemilu

Selain itu juga adanya penegasa Negara Hukum dalam Pasal 1 ayat (3). Wacana penundaan Pemilu secara hukum tentu berkonsekuensi amandemen konstitusi minimal secara terbatas khususnya pasal-pasal terkait.

Gayung bersambut ternyata wacana “liar” kedua pimpinan Partai Politik tersebut disambut oleh Luhut Binsar Panjaitan yang melekat sebagai Menko Marivest. Dalam pendapatnya diberbagai media Luhut menyatakan bahwa dasar wacana perpanjangan atau penambahan waktu periodisasi jabatan Presiden tersebut adalah berdasarkan dukungan Big Data.

Tentu menjadi semakin liar dan mengundang spekulasi masyarakat dimana masyarakat mempertanyakan dasar Big Data yang diklaim Luhut serta Standing Luhut sebagai menteri yang secara formil tidak ada kaitannya dengan leading sector politik dan hukum cukup lantang berbicara tentang urgensi penundaan Pemilu yang berkonsekuensi hukum adanya penambahan jabatan Presiden.

Dalam teori pembuktian, Luhut tentu mempunyai beban pembuktian mengenai Big Data apa dan mana yang sekiranya secara obyektif ilmiah memang benar menujukkan keinginan masyarakat untuk perpanjangan atau penambahan masa atau periodisasi jabatan Presiden.

Seandainya pun itu benar, tentu tidak menjadikan Konstitusionalisme kita menjadi runtuh dalam hal atau periodisasi jabatan Presiden. Apalagi jika Big Data yang dimaksud kurang atau bahkan tidak benar, tentu akan menjadi masalah baru.

Siapapun baik Pimpinan Partai Politik maupun pejabat yang merupakan pembantu Presiden seharusnya satu koor suara dengan Presiden yang selama ini sudah bekerja sangat baik dan taat konstitusi.

Jangan sampai “wacana liar” tentang perpanjangan periodisasi masa jabatan Presiden justru mengganggu Presiden itu sendiri.

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Ibu Hj. Megawati Sukarnoputri melalui Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto diberbagai media dan telah dikonfirmasi langsung di berbagai forum menyatakan jelas bahwa Ibu Megawati Sukarnoputri adalah contoh Pimpinan Partai politik yang sangat taat Konstitusi.

Baca Juga  Soeharto Tumbang, Habibie Tetap Memenjarakan Kami

Dimana jelas masalah periodisasi jabatan Presiden telah ditentukan secara tegas dan jelas dalam konstitusi. Dalam konstitusi Indonesia tentu memang sudah jelas dalam pasal 7 (tujuh) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 pembatasan masa jabatan Presiden pada pokoknya hanya 2 )dua) periode.

Diberbagai forum juga Sekretaris jenderal PDI Perjuangan Bapak Hasto kristiyanto memberikan tanggapan yang pada pokoknya mematahkan wacana dan argumentasi perpanjangan periodisasi jabatan Presiden baik secara hukum maupun politik.

Bahkan dengan terang-terangan mempertanyakan “agresivitas” Luhut terkait wacana penundaan Pemilu yang berbuntut hukum terhadap perpanjangan periodisasi jabatan Presiden.

Pendapat dan sikap politik PDI Perjuangan yang secara jelas disampaikan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderalnya tentu harus didukung oleh segenap masyarakat Indonesia.

PDI Perjuangan telah memberikan contoh berpolitik yang menjunjung tinggi konstitusi sebagai dasar dan pola dalam berbangsa dan bernegara. PDI Perjuangan lewat Ketua Umum dan Sekjendnya telah memberikan contoh agar Partai Politik harus taat konstitusi, tidak “bermanuver nakal” mengubah konstitusi demi kepentingan politik.***

Selasa, 15 Maret 2022

Red/K.000

 

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BBHAR PDI PerjuanganFuad Abdullahwacana penundaan Pemilu 2024
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kapolri Instruksikan Jajaran Pantau Distribusi dan Ketersediaan Minyak Goreng di Pasaran

Post Selanjutnya

DPD KNPI Garut, Ini Harapan Kolaborasi Pemuda Indonesia Kabupaten Garut

RelatedPosts

Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

13 Juni 2026

Pengamat: Militer tidak perlu dilibatkan dalam pengamanan demonstrasi, fokus pertahanan negara

13 Juni 2026
Bjorka ’98 menggelar diskusi soal ancaman militerisme terhadap supremasi sipil dan demokrasi Indonesia.(Bemby/kabariku.com)

Bjorka ’98 Ingatkan Ancaman Militerisme, Supremasi Sipil Dinilai Tak Boleh Mundur

12 Juni 2026
ilustrasi

Kenaikan BBM, Skandal Tata Kelola MBG dan Mega Koruptor: Kombinasi Yang Perlu Diwaspadai

12 Juni 2026

Harga BBM Non-Subsidi Akhirnya Naik, Alarm Bagi Rakyat

11 Juni 2026

Membaca Prabowo dari Kacamata Pasar

8 Juni 2026
Post Selanjutnya

DPD KNPI Garut, Ini Harapan Kolaborasi Pemuda Indonesia Kabupaten Garut

Menhan Prabowo Sampaikan Posisi Indonesia Terkait Situasi di Ukraina. Berikut Pernyataannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

BNN dan Komdigi Perkuat Pengawasan Tangkal Kejahatan Narkotika di Ruang Digital

13 Juni 2026
Ketua Umum DPP GMNI Muhamad Risyad Fahlefi mengajak mahasiswa mengedepankan aksi konstruktif, berbasis data (Istimewa)

Ketum DPP GMNI Muhamad Risyad Fahlefi: Mahasiswa Jangan Terjebak Provokasi!

13 Juni 2026

PKB Kabupaten Mamasa Regenerasi Pengurus Baru Masa Bakti 2026-2031 Didominasi Kaum Milenial

13 Juni 2026
Kejagung menetapkan Komisaris PT YAT sebagai tersangka dugaan markup pengadaan 21.801 motor listrik (istimewa)

Kejagung Ungkap Dugaan Markup Motor Listrik MBG Rp 1,1 Triliun, Komisaris PT YAT Jadi Tersangka

13 Juni 2026

Bantah Terlibat Penyimpangan Program MBG, Berikut Penjelasan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni

13 Juni 2026

Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

13 Juni 2026

Pengamat: Militer tidak perlu dilibatkan dalam pengamanan demonstrasi, fokus pertahanan negara

13 Juni 2026

Sensus Ekonomi 2026, Pilar Ajak Warga Tangsel Berpartisipasi Aktif

13 Juni 2026

Amanah Pendiri Nurul Huda kepada Lulusan MTs Angkatan ke-32: Jangan Berhenti Mengaji dan Menebar Manfaat

13 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

    OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Tahun Tanpa Kepastian, Laskar MALARI Progati Tuntut Pengakuan Status Ojol Lewat Perppu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com