• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Mei 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Repdem Papua Barat: Stop Perkosa Konstitusi, Masa Jabatan Kepala Daerah Hanya Batas Lima Tahun

Redaksi oleh Redaksi
4 Maret 2022
di Opini, Politik, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Penundaan Pemilu 2024 yang diiringi wacana perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang habis pada 2022 dan 2024.

Dominggus Yable, Ketua Repdem Papua Barat mengatakan, Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (DPD REPDEM) Provinsi Papua Barat, Organisasi Sayap PDI Perjuangan menilai bahwa berbagai macam usulan terkait perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah sangat tidak Mendasar.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ia menjelaskan, Sesungguhnya masa Jabatan Kepala Daerah telah diatur dalam Ketentuan pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 162 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

RelatedPosts

Cukup Sebagai Mitra Strategis, Kompolnas Tidak Perlu Kewenangan Eksekutorial

Lawan Fitnah, Jaga Agenda Rakyat

Kabur Saja ke Yaman: Humor, Kuasa, dan Delegitimasi Kritik

“Tidak terdapat kebutuhan Dasar Regulasi untuk Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah, tentunya itu adalah Dasar Hukumnya dan Secara Eksplisit Membatasi hanya Lima Tahun,” paparnya. Jum’at (4/3/2022).

Menurutnya, Apabila diperpanjang masa jabatan Kepala Daerah akan bermasalah dan berpotensi melanggar aturan.

“Dengan demikian telah Jelas Bahwasanya, tidak ada klausul perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Apabila diperpanjang, justru itu akan bermasalah dari sisi perundang-undangan dan berpotensi melanggar aturan,” jelasnya.

Ini Negara Hukum, lanjut Dominggus, semua Persoalan yang berkaitan dengan Ketatanegaraan dan Reformasi Birokrasi dan juga yang berkaitan dengan Jabatan Politik, Fungsional dan lain-lain telah diatur dalam aturan Perundangan-Undangan.

Seperti diketahui, dalam waktu dekat, yakni mulai 12 Mei 2022, sejumlah kepala daerah akan berakhir masa jabatannya. Mereka terdiri dari 272 kepala daerah mulai dari gubernur, wali kota hingga Bupati yang tersebar di 25 provinsi.

Sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru akan digelar secara serentak pada 2024 mendatang.

Baca Juga  Momentum HJG ke-213, DPRD Garut Tegaskan Pentingnya Sinergi Pembangunan

“Usulan atau Aspirasi dari pihak manapun untuk perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah itu Wajar,” katanya.

Namun, kata Dominggus, Dalam menjalani kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara serta dalam menyelenggarakan pemerintahan seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat konstitusi yang di muat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yakni Negara Indonesia adalah Negara Hukum.

“Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak yang sama untuk pengambilan keputusan, Demokrasi mengizinkan warga negara ikut serta baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam Mengemukakan Pendapat, pengembangan, dan pembuatan hukum,” cetusnya.

Lebih jauh Dominggus mengatakan, Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara, namun Demokrasi juga merupakan seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan prosedurnya dan Demokrasi mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia.

Hanya saja, lanjutnya, hak Tentunya dituntut harus Pada Koridor hukum yang Berlaku.

“Saya Selaku Ketua DPD REPDEM Provinsi Papua Barat yang Juga Putra Asli Papua Barat meminta agar semua Elemen Bangsa tetap Bersinergi dan Optimistis dalam menyikapi berbagai Macam Persoalan,” kata Dominggus.

Ia pun kembali menegaskan, Masa Jabatan Kepala Daerah 5 Tahun Jelas Harus Berakhir, karena Tidak terdapat ruang regulasi untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini.

“Secara regulasi, masa jabatan tersebut hanya dibatasi selama 5 tahun,” ucap Dominggus Yable selaku Ketua DPD REPDEM Provinsi Papua Barat

Dominggus menyebut, Bukan Persoalan situasi Papua atau Papua Barat Berbeda dengan Daerah lain.

“Siapapun di Republik ini harus taat, patuh dan setia kepada aturan Perundangan-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Siapkan Skenario Rekayasa Alih Arus Sekitar Istana Antisipasi Unjuk Rasa 11 April

Kemudian, Soal kepemimpinan yang dilegitimasi oleh rakyat, menurutnya
itu wajar dan jelas pada persoalan asas dan prinsip Demokrasi namun tidak diluar dari koridor Hukum yang Berlaku.

“Sebagai Warga Negara yang Baik Harus Patuh dan Taat Kepada aturan Perundang-undangan bukan latihan lain, main lain,” tukasnya.

Urusan terkait Jabatan Kepala Daerah yang akan Berakhir Masa Jabatannya 2022 mau dibahas dalam Bentuk apapun melalui Sidang Kabinet dan lain-lain

“Jelas Banyak Penyimpangan jika dipaksakan. Oleh Sebab itu, Berhentilah Perkosa Konstitusi, Kita Sebagai Warga Negara yang Baik Harus Patuh, Setia dan Taat Hukum,” tandas Dominggus Yable, Ketua Repdem Papua Barat.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Organisasi Sayap PDI PerjuanganPenundaan Pemilu 2024Repdem Papua Barat
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Lantik 35 Pejabat Kejaksaan RI. Berikut Arahan Jaksa Agung Burhanuddin

Post Selanjutnya

Menkominfo Sampaikan Bela Sungkawa untuk 8 Korban Insiden Keamanan di Site Repeater PT PTT Papua

RelatedPosts

Foto Kantor Kompolnas : Istimewa

Cukup Sebagai Mitra Strategis, Kompolnas Tidak Perlu Kewenangan Eksekutorial

3 Mei 2026

Lawan Fitnah, Jaga Agenda Rakyat

3 Mei 2026

Kabur Saja ke Yaman: Humor, Kuasa, dan Delegitimasi Kritik

3 Mei 2026

Ruang Bagi Aktivis dan Purnawirawan

1 Mei 2026
ruang konferensi pers Istana Kepresidenan

Menguatkan Komunikasi Istana: Inspirasi Praktik Baik KPK

29 April 2026
Muscab PPP ke-10 di Ponpes Jawiyah Samarang Garut Jawa Barat

Muscab PPP Garut Diambil Alih DPW, Pembentukan Formatur Ditetapkan di Tengah Aksi Boikot PAC

26 April 2026
Post Selanjutnya

Menkominfo Sampaikan Bela Sungkawa untuk 8 Korban Insiden Keamanan di Site Repeater PT PTT Papua

Ketua KPK Apresiasi Aktivis '98 sebagai Cikal Bakal KPK

Discussion about this post

KabarTerbaru

GMNI Jakarta soroti ancaman terhadap Andrie Yunus dalam sidang di Mahkamah Militer (Istimewa)

Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer Dipersoalkan, GMNI Soroti Ancaman terhadap Korban

4 Mei 2026
Pengukuhan IKKB 2026 di Jakarta, OSO ungkap 800 ribu warga Kalbar dan dorong kolaborasi ekonomi CPO hingga UMKM.(Irfan/kabariku.com)

Pengukuhan IKKB 2026 Jadi Ajang Konsolidasi, OSO Ungkap Potensi Besar Warga Kalbar di Jakarta

4 Mei 2026

Dasco: Danantara Siapkan Skema Perubahan Status Ojol dan Tekan Komisi 8 Persen

4 Mei 2026

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026
Foto Kantor Kompolnas : Istimewa

Cukup Sebagai Mitra Strategis, Kompolnas Tidak Perlu Kewenangan Eksekutorial

3 Mei 2026

Gubernur Jabar Saksikan Pernikahan Pasangan Disabilitas di Baleendah

3 Mei 2026

Pernikahan Sederhana Jadi Contoh, Jabar Dorong Keluarga Lebih Berkualitas

3 Mei 2026

Lawan Fitnah, Jaga Agenda Rakyat

3 Mei 2026

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

3 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa

30 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Wartawan Kompas TV Nur Ainia Eka Rahmadhynna meninggal dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur. (Foto: Kompas)

    Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tembus Eropa! PT SPP Ekspor 20 Ton Pipa Stainless ke Jerman, Kemendag Soroti Kualitas Baja Dalam Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis 98 Andrianto Andri Apresiasi Penunjukan Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Kereta Bekasi Timur, FSP BUMN Indonesia Raya: Kelalaian Sistemik, Copot Direksi PT KAI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADPPI Dorong Percepatan Ekonomi Karbon: Kepemimpinan Jumhur Hidayat Kunci Transisi Energi Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com