• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

Capaian Kinerja Tahun 2021, Dewas KPK Sampaikan Pelanggaran Kode Etik Pimpinan KPK

Redaksi oleh Redaksi
18 Januari 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan capaian kinerjanya tahun 2021, yang mencakup fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; izin terkait penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan; penegakkan kode etik; serta evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala.

Penyampaian capaian kinerja yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK ini dihadiri oleh seluruh Anggota Dewan Pengawas KPK yaitu selaku Ketua Tumpak H. Panggabean,SH., dan selaku Anggota Albertina Ho, S.H., M.H.,, Dr. Harjono, S.H., MCL., Dr. Indriyanto Senoadji, S.H., M.H., dan Prof. Dr. H. Syamsuddin Haris.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tumpak Panggabean SH., Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Hari ini Dewan Pengawas telah selesai melaksanakan sidang pembacaan putusan terhadap pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

RelatedPosts

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Ini Profilnya

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

“Pelanggaran pertama, yang dilakukan oleh salah satu pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar (LPS), yaitu, menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan yang kedua berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK,” kata ketua Dewas, dalam konferensi pers Hasil Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2021. Selasa (18/1/2022).

Menurut Dewas, Hal tersebut merupakan pelanggaran etik yang dirumuskan dalam fakta integritas KPK, berdasarkan persidangan yang sudah dilakukan Dewas beberapa waktu lalu. Maka Majelis Dewas sependapat, dalam musyawarah dan mufakat bahwa  kedua perbuatan tersebut terbukti dan diputuskan.

“Oleh karena itu dalam amar putusan kepada Wakil Ketua KPK, LPS, setelah dinyatakan terbukti berkomunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan. Atas perbuatannya, Lili dihukum berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan,” ungkap Tumpak.

Baca Juga  Fakta Baru di Sidang Perkara Harun Masiku: KPK Buka Rekaman Sadapan, Berikut Isinya

Terkait kasus pelanggaran yang dilakukan, Tumpak menyebut, Dewas tidak masuk area perbuatan pidana, sesuai pasal 36 juncto pasal 65, UU nomor 30 tahun 2002, dan UU nomor 19 tahun 2019. Dewas hanya semata-mata melihat dari sisi etik, etika, kepatuhan. Selanjutnya diserahkan kepada yang berwenang. Putusan Dewas adalah perbuatan awal koruptif itu pertimbangan dampak.

Sementara itu, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, S.H., M.H., menyampaikan, tujuh kasus pelanggaran etik yang dilakukan pegawai KPK itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan hingga persidangan.

Kasus selanjutnya adalah seorang pegawai yang bekerja sebagai pengawal tahanan di Rutan KPK berinisial TK. TK diberhentikan secara tidak hotmat setelah terbukti menerima gratifikasi dari dua orang tahanan yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, serta pengusaha Robi Okta Fahlevi.

“Beberapa pelanggaran yang dilakukan TK antara lain memberi kontak telepon kepada seorang tahanan, menerima bingkisan makanan tiga dus pempek, meminjam uang Rp 800.000, dan menerima uang Rp 300.000,” ungkapnya.

Kasus ketiga adalah anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) berinisial IGAS. Ia terbukti mencuri barang bukti perkara korupsi berupa emas 1,9 Kg. Emas itu merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu). IGAS diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang akibat berbisnis.

Kasus keempat dan kelima adalah dua penyidik KPK, yaitu Muhammad Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga. Keduanya dinyatakan bersalah telah melakukan perundungan dan pelecehan kepada salah satu saksi dalam perkara bansos Covid-19. Praswad Nugraha diberi sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan. Nur Prayoga dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis satu dengan masa hukuman selama tiga bulan.

Kasus keenam, tiga pegawai KPK yang bertugas sebagai staf Rutan Cabang KPK, Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana. Mereka berkunjung ke Lembaga Pemasyakatan Kelas I Tangerang tanpa dilengkapi surat tugas atau izin atasan terkait pengembalian barang sitaan milik terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo. Ketiganya disanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan.

Baca Juga  Ketua KPK Umumkan Pengunduran Diri LPS

Terakhir, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Arif Waluyo dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Perbendaharaan Juliharto. Dua pegawai KPK itu terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa pengabaian kewajiban untuk membimbing insan komisi yang dipimpinnya dalam melaksanakan tugas. Keduanya disanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup.

“Sidang terhadap tujuh kasus yang dilakukan pegawai KPK itu merupakan tindak lanjut terhadap 33 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Insan KPK yang diterima Dewas di sepanjang 2021,” jelas Albertina.

Menurut dia, masih ada kasus yang belum terselesaikan. Sebabnya karena minimnya bukti-bukti maupun saksi dalam pelaporan. Sementara proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik harus dilakukan secara hati-hati dan transparan.

“Kenapa masih banyak juga yang dalam proses? Ini tentu saja proses dugaan pelanggaran etik ini Dewas perlu waktu, apabila laporan yang kami terima ini kurang didukung bukti,” kata Albertina.

“Kadang-kadang laporan yang masuk itu pemberitaan di media saja, tidak ada bukti sama sekali,” ujarnya.

Tugas dan kewenangan Dewas KPK yang diatur dalam Pasal 37B UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengalami penyesuaian setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 70/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021.

Putusan tersebut menyatakan bahwa tugas memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan telah dinyatakan in konstitusional dan tidak mengikat. Oleh karenanya, sejak putusan ini Dewas KPK tidak lagi melaksanakan tugas dimaksud.

Sebagai konsekuensi dari perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Dewas juga melakukan beberapa penyesuaian peraturan tentang etik dengan menyesuaikan peraturan kode etik yang berlaku di lingkungan ASN.

Baca Juga  KPK Tangkap Paulus Tannos di Singapura Buron Sejak 2012, Kasus Korupsi e-KTP

Kemudian dalam rangka pelaksanaan tugasnya, Dewas KPK juga telah menyusun Rencana Strategis Kinerja Dewan Pengawas KPK untuk periode 5 (lima) tahun 2020 – 2024 yang dituangkan ke dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2021. Sekaligus, Dewas juga melakukan reviu dan memberikan tinjauan terhadap Rencana Strategis KPK 2020-2024.

Selama tahun 2021 Dewas juga telah melaksanakan sejumlah kegiatan, yaitu:
  • Penyiapan perubahan peraturan (regulasi) dalam bentuk Peraturan Dewan Pengawas dan Keputusan Dewan Pengawas;
  • Kegiatan operasional yang mencakup pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, diantaranya:
  • Menerima dan menindaklanjuti 238 surat pengaduan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK;
  • Monitoring atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK pada bidang penindakan dan Pencegahan;
  • Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) pada bidang Sekretariat Jenderal dan Penindakan;
  • Pemberian 186 izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan dengan rincian: 79 Izin Penyadapan, 42 Izin Penggeledahan, dan 65 Izin Penyitaan.
  • Penyusunan dan penetapan peraturan terkait kode etik yaitu Perdewas KPK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, Perdewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Perdewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
  • Evaluasi Kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK Tahun 2020;
  • Evaluasi interim kinerja Pimpinan KPK tahun 2021; serta
  • Penyusunan Laporan Tahunan Dewan Pengawas tahun 2020

“Pelaksanaan pengawasan, penegakkan kode etik, serta evaluasi terhadap kinerja KPK oleh Dewan Pengawas adalah wujud upaya menjaga marwah KPK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya secara professional dan penuh Integritas, dengan tetap mengedepankan nilai-nilai etik yang berlaku,” tutup Albertina.***

*Sumber: Siaran Pers/Dewas/KPK & Kanal Youtube KPK RI

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Capaian Kinerja 2021Dewas KPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Rapat Paripurna Sepakati Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas Inisiatif DPR RI

Post Selanjutnya

Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Satelit Kementerian Pertahanan Tahun 2015-2021

RelatedPosts

Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Ini Profilnya

3 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

Pasca Laporkan PDAM Limau Kunci ke KPK, FML Komitmen Kawal Sampai Tuntas

29 Juni 2025

KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut dan 4 Lainnya Tersangka Suap Proyek Jalan Senilai Rp157 Miliar

29 Juni 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Gelar OTT di Sumut: 6 Orang Diamankan Terkait Proyek Pembangunan Jalan PUPR

27 Juni 2025
Post Selanjutnya

Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Satelit Kementerian Pertahanan Tahun 2015-2021

Dukung Kampung Tangguh Ideologi, Habib Syakur: "Kalau Kelompok Radikal Dibiarkan, Agenda Pembangunan Akan Terus Terancam"

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

3 Juli 2025
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Ini Profilnya

3 Juli 2025
Inilah tiga pelajar Pribadi Bandung School yang mengharumkan nama Indonesia di kancah International Greenwich Olympiad (IGO) 2025  di London, Inggris

Tiga Pelajar Bandung Sabet Emas di IGO 2025 London: Ubah Limbah Tulang Ayam Jadi Bahan Beton

3 Juli 2025
Konferensi Pers JAM PIDSUS Penyitaan Rp1,37 Triliun Uang Korporasi Terdakwa Ekspor CPO di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta

JAMPidsus Sita Dana Korporasi Rp1,37 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng

3 Juli 2025
Kepala Badan Pangan Nasional/NFA, Arief Prasetyo Adi saat Rapat Dengar Pendapat di DPR RI

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan ‘One Shoot’ untuk Dua Bulan

2 Juli 2025
Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

2 Juli 2025
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

2 Juli 2025
Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

2 Juli 2025
Presiden Prabowo Luncurkan Satuan Pemenuhan Gizi Polri Rangkaian Acara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Selasa (1/7/2025)

Presiden Prabowo Resmi Luncurkan SPPG Polri: Strategi Perbaikan Gizi Nasional

2 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.