JAKARTA, Kabariku- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan alami sendiri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH., dalam keterangannya, dikutip Selasa, (18/1/2022).
Disebutkan Kapuspenkum, Leonard, Saksi-saksi yang diperiksa antara lain, PY selaku Senior Account Manager PT. Dini Nusa Kusuma.
“Diperiksa terkait Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021,” kata Leonard.
Selanjutnya, RACS selaku Promotion Manager PT. Dini Nusa Kusuma, Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021.
“Kemudian, AK selaku General Manager PT. Dini Nusa Kusuma, Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021,” ungkap Leonard.
Pemeriksaan saksi, dikatakan Kapuspenkum, guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” kata Leonard.
Dengan penambahan saksi ini, total sudah ada 14 orang yang sudah diperiksa. Kasus Satelit Orbit 123 terjadi saat Kementerian Pertahanan mengambil alih pengelolaan satelit untuk slot orbit 123 Bujur Timur dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dengan dalih ingin membuat Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan), slot diambil alih dan diisi dengan satelit sewaan dari sejumlah perusahaan.
“Seharusnya ini menjadi kewenangan di Kemenkominfo, tetapi ketika ini dialihkan ke Kemenhan di situlah jadi masalah. Tapi kami melihatnya ini inisiatif dari pihak swasta,” tutup Kapuspenkum.
*Sumber: SIARAN PERS/Nomor: PR-069/069/K.3/Kph.3/01/2022/Kapuspenkum/Kasubid Kehumasan
Jakarta, 17 Januari 2022
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com