• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Darurat! untuk Segera Dikeluarkannya Perda Kota Bekasi Terkait Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak

Redaksi oleh Redaksi
14 Januari 2022
di Opini, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare
Ketua Fornas Perempuan Bhinneka Tunggal Ika
Ratri Wahyu Mulyani, MSi


Kabariku,
Sesuai dengan pernyataan dari Kepala DPPPA Kota Bekasi mencatat laporan dari bulan Januari sampai dengan bulan November 2021 terdapat 35 kasus dengan  24 kasus pelecehan seksual dan 11 kasus perkosaan atau pencabulan, belum lagi dengan data di bulan Desember 2021 yang terus masuk terupdate.

Seperti kasus terakhir seorang ibu yang rela menangkap sendiri pelaku pencambulan terhadap anaknya, ketika laporan kepolisian belum ditidaklanjuti karena belum masuk tahap penyidikan, akibatnya dikhawatirkan akan banyak korban dan keluarga yang akhirnya mengambil langkah langkah diluar hukum. Tentunya hal ini tidak kita inginkan bersama.

ADVERTISEMENT
Menurut Komnas Perempuan Republik Indonesia ada 15 jenis kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yaitu :
  1. Perkosaan.
  2. Intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan.
  3. Pelecehan seksual.
  4. Eksploitasi seksual.
  5. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual.
  6. Prostitusi paksa.
  7. Perbudakan seksual.
  8. Pemaksaaan perkawinan, termasuk cerai gantung.
  9. Pemaksaan kehamilan.
  10. Pemaksaan aborsi.
  11. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi.
  12. Penyiksaan seksual.
  13. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual.
  14. Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan.

Kasus kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak belum lagi yang tidak dilaporkan tentukan juga banyak dengan berbagai alasan korban akhirnya tidak melapor atau korban dan keluarga terpaksa memilih jalan kekerasan sendiri atau masalah diselesaikan secara kekeluargaan.

RelatedPosts

Reformasi Kepolisian: antara Fenomena dan Noumena

Serakahnomic: Ideologi Perampokan Terorganisir atas Nama Pasar

Tommy Djiwandono Masuk Bursa Deputi Gubernur BI, Berlatar Jurnalis hingga Pucuk Kebijakan Moneter

Berdasarkan data Komisioner Bidang Data dan Informasi KPAD Kota Bekasi  yang dilangsir oleh Kompas.com pada tanggal 26 Oktober 2021, korban pelecehan seksual di Kota Bekasi mayoritas merupakan kelompok usia remaja.

Baca Juga  Pengumuman 12 Finalis Penerima INTEGRITY Scholarship

“Rata-ratakan itu (korban) sekitar usia 12-15 (tahun) terkait kasus-kasus kekerasan seksual, angka di mana anak-anak masuk ke usia pubertas yang di luar dari kontrol orangtua”.

Kota Bekasi tentunya ingin melihat wajah wajah remaja perempuan yang berprestasi dan optimis tanpa tekanan ketakutan dalam berexpresi dan mengexplor kemampuan diri sendiri tanpa dibayangi ketakutan ketakutan terhadap kekerasan seksual yang akan menimpanya.

Pertanyaannya Akan Kota Bekasi menjadi salah satu kota yang menakutkan terhadap keamanan perempuan dan anak?

Sebagai kota yang bergerak sebagai kota satelit bukan hanya sebagai kota penyangga Ibukota seharusnya kota Bekasi dapat lebih menjadi kota yang aman dan ramah terhadap perempuan dan anak. Bagaimanapun kota Bekasi adalah kota industri bukan hanya bertumbuh pesatnya pemukiman tetapi juga akan menjadi kota dengan icon budaya. Tentunya keamanan dan jaminan hukum terhadap kekerasan seksual terhadap perempuan juga harus diprioritaskan.

Agar tidak ada lagi perempuan yang merasakan tidak aman dan “aib” ketika melapor saat menjadi korban. Harapan masyarakat tidak ada lagi keluarga keluarga korban yang melakukan tindakan “main hakim sendiri” terhadap pelaku karena tingkat kepercayaan yang rendah terhadap pemerintah daerah dalam melindungi warganya.

Keamanan suatu daerah bukan hanya tanggung jawab dari Kepolisian Republik Indonesia tetapi bagaimana aparatur pemerintah daerah bisa menjaga hak dan martabat warganya.

Rancangan Undang Undang Penghampusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang akan menjadi payung hukum di negeri tercinta republik Indonesia  yang saat ini masih dalam perdebatan di tingkat nasional dan masih digodok didalam prolegnas DPR RI masih jauh panggang dari api.

Apa yang bisa diharapkan dalam waktu dekat? Sedangkan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan anak kerap saja terjadi dan meningkat dari tahun ketahun di kota Bekasi!.

Baca Juga  Tak Lagi Menjadi Komut Pelindo I, Refly Harun Mohon Izin Berada di Garis Luar

Karena itu Fornas Perempuan Bhinneka Tunggal Ika tingkat nasional dan Fornas Kota Bekasi menyerukan untuk pemerintah daerah benar benar melakukan Langkah kongkrit terkait pencegahan dan penanganan terhadap kasus kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak anak.

Penerbitan perda terkait kekerasaan seksual terhadap perempuan dan anak diharapkan nantinya berfungsi kedepannya sebagai instrumen kebijakan upaya pemerintah kota Bekasi menjadikan masyarakat diwilayahnya patuh hukum dan aman dan berbudaya, bebas dari kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Memastikan perlindungan dan keadilan untuk para korban adalah keharusan.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Fornas Kota BekasiFornas Perempuan Bhinneka Tunggal IkaRUU PKS
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Jum’at Berkah, Melalui Sat-Binmas Polres Garut Sampaikan Duka Cita untuk Gintan

Post Selanjutnya

Kalah Melawan Pedagang Pasar Alabio, Pemkab HSU Bersikukuh Tolak Putusan Mahkamah Agung

RelatedPosts

Reformasi Kepolisian: antara Fenomena dan Noumena

29 Januari 2026

Serakahnomic: Ideologi Perampokan Terorganisir atas Nama Pasar

24 Januari 2026
Wamenkeu Thomas Aquinas Muliatna Djiwandono

Tommy Djiwandono Masuk Bursa Deputi Gubernur BI, Berlatar Jurnalis hingga Pucuk Kebijakan Moneter

21 Januari 2026
Ilustrasi mata uang Dolar (Foto: Istimewa)

Dolar Naik, Rupiah Tersungkur; Siapa yang Sebenarnya Mengkhianati Ekonomi Nasional?

20 Januari 2026

Revitalisasi Wawasan Nusantara dalam Menjawab Tantangan Disintegrasi dan Krisis Identitas Nasional di Era Globalisasi

16 Januari 2026
Ainal Mardhiah saat menjadi calon pertama Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Aceh pada 2023. (Foto: Humas Komisi Yudisial)

Ainal Mardhiah: Dari Pustakawan Hingga Hakim Agung

13 Januari 2026
Post Selanjutnya

Kalah Melawan Pedagang Pasar Alabio, Pemkab HSU Bersikukuh Tolak Putusan Mahkamah Agung

Mendes PDTT Ajak BUM Desa Manfaatkan Digital Marketing

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mujahadah Kubro 1 Abad NU, Presiden Umumkan Kampung Haji di Makkah dan Komitmen Turunkan Biaya Haji

9 Februari 2026
Foto: Maryono Pimpinan Pegadaian Wilayah IX Jakarta Dua (Foto: Kabariku.com)

Kantor Pegadaian Wilayah IX Jakarta 2 Dorong Digitalisasi Transaksi Emas Lewat Aplikasi Tring

8 Februari 2026

Lembaga Advokasi Soroti Pertaruhan Reputasi MA di Balik Pemilihan Calon Hakim MK Usulan MA

8 Februari 2026
Seskab Letkol Inf Teddy Indra Wijaya saat mengikuti Pembukaan Dikreg LXVII Seskoad (FI6H7ER)

Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

8 Februari 2026
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberikan sambutan dalam peringatan HUT ke-18 Partai Gerindra yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).

Refleksi 18 Tahun Gerindra, Dasco: Kader Harus Amanah dan Tetap Membumi Bersama Rakyat

7 Februari 2026

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

7 Februari 2026
dok BPMI Setpres

Traktat Keamanan RI-Australia, Menlu: Lanjutan Kerja Sama 2006 untuk Stabilitas Regional

7 Februari 2026

Sinergi BERSATHU dan Indosat Wujudkan Digitalisasi Travel Haji-Umrah Profesional dan Amanah

7 Februari 2026
Sekretaris Jenderal LMND, Julfikar Hasan

Tragedi Siswa SD NTT, EN LMND: Fokus Perbaikan Implementasi Pendidikan Tanpa Narasi Politis

7 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriyati Hoegeng Tutup Usia di Umur 100 Tahun, Sosok Pendamping Jenderal Hoegeng yang Bersahaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com