• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, September 1, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
Home Hukum

Sidang Pembacaan Putusan Enam Terdakwa PT Asabri Persero, Berikut Putusan Majelis Hakim

Redaksi oleh Redaksi
7 Januari 2022
di Hukum, Nasional
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan dengan agenda persidangan Pembacaan Putusan Pengadilan terhadap Terdakwa Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, pada hari Rabu 05 Januari 2022.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simnjuntak, SH. MH., mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus membacakan putusan yang amarnya sebagai berikut:

RelatedPosts

Tegaskan Sinergi dengan TNI, Polri Pastikan Penanganan Aksi Anarkis Sesuai SOP

Lewat Akun Barunya di X, Ahmad Sahroni Buka Suara dan Minta Maaf

DPP Partai Nasdem Menon-aktifkan Ahmad Syahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaannya sebagai Anggota DPR RI

Terdakwa Lukman Purnomosidi, Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun serta membayar denda sebesar Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” kata Kapuspemkum, dalam Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Nomor: PR –017/017/K.3/Kph.3/01/2022. Kamis, (6/2/2022).

Majelis Hakim menjatuhkan, lanjut jelas Leonard, pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.715.000.000.000 (tujuh ratus lima belas miliar rupiah).

Kemudian, atas terdakwa Jimmy Sutopo, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship,  JPU menyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam kedua primair.

Baca Juga  Brigjen Endar Ikut Pendidikan Lemhanas Hari Ini, SIAGA 98 Minta Dewas Tak Menerima Pengaduannya

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun serta membayar denda sebesar Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” dikutip dari Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,  Nomor: PR –016/016/K.3/Kph.3/01/2022.

Majelis Hakim, menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.314.868.567.350 (tiga ratus empat belas miliar delapan ratus enam puluh delapan juta lima ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh rupiah).

“Dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 (empat) tahun,” jelas Kapuspenkum.

Selanjutnya, Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000, dan atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, empat terdakwa kasus korupsi di PT Asabri Persero telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim tindak pidana korupsi.

Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan digelar hari Selasa (4/1/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Adapun keempat terdakwa yakni; Sonny Widjaja, Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, serta Hari Setianto.

Sonny, mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, dijatuhi vonis penjara 20 tahun dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu majelis hakim juga mengenakan pidana denda senilai Rp 64,5 miliar.

Baca Juga  Pj Bupati Garut Tekankan Prioritas Bantuan Hibah untuk Keagamaan

Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Sonny 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta, serta pidana pengganti Rp 64,5 miliar.

Adam yang pernah menjabat sebagai Dirut PT Asabri periode 2012 sampai Maret 2016, juga divonis 20 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan,” tutur ketua majelis hakim IG Eko Purwanto.

Adam turut dikenakan pidana pengganti senilai Rp 17,9 miliar. Vonis yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta, serta pidana pengganti Rp 17,9 miliar.

Selanjutnya, Bachtiar, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012 hingga Juni 2014 divonis denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dan Hari, menjabat Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri dari 2014 sampai 2019, Majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti masing-masing Rp 453,7 juta dan Rp 378,88 juta.

Dengan masing-masing vonis 15 tahun penjara, vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta Bachtiar divonis 12 tahun penjara, dan Hari dengan pidana penjara 14 tahun.

Majelis hakim menilai tuntutan jaksa terlalu ringan untuk keempat terdakwa. Dalam pandangan hakim, keempatnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan jumlah kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 22,7 triliun.

“Selain itu tindakan korupsi tersebut dilakukan secara terencana, struktur dan masif. Dampaknya, menimbulkan public distrust atau ketidakpercayaan pada kegiatan asuransi di Indonesia yang berdampak pula dengan perekonomian negara,” kata Majelis Hakim.

Diketahui, investasi itu dilakukan dengan menggunakan dana Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) milik anggota TNI, Polri dan ASN Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Dalam perkara ini para terdakwa dinilai melakukan kerjasama untuk mengambil keuntungan dari investasi PT Asabri hingga dalam perjalanannya, investasi tersebut justru mengalami banyak kerugian.***

Baca Juga  Seleksi Tahap II, KY Loloskan Tujuh Calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA
Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Jaksa Penuntut UmumKejari Jakarta TimurPengadilan Negeri Jakarta PusatPT. ASABRI PerseroPusat Penerangan Hukumtipikor
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kembali Turun ke Jalan, Aliansi D’Ragam Tuntut Bupati Mundur dengan Ikhlas dan Akan Laporkan T-GARAM

Post Selanjutnya

271 Kepala Daerah Berakhir Sebelum 2024, Kemendagri: “Penunjukan Kepala Daerah Diatur Undang-Undang”

RelatedPosts

Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho memberikan keterangan terkait arahan Presiden kepada Kapolri dan Panglima TNI

Tegaskan Sinergi dengan TNI, Polri Pastikan Penanganan Aksi Anarkis Sesuai SOP

31 Agustus 2025

Lewat Akun Barunya di X, Ahmad Sahroni Buka Suara dan Minta Maaf

31 Agustus 2025

DPP Partai Nasdem Menon-aktifkan Ahmad Syahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaannya sebagai Anggota DPR RI

31 Agustus 2025

MUI : Semua Anggota DPR Jangan Timbulkan atau Ucapkan Sesuatu yang Dapat Menyinggung Mayarakat

31 Agustus 2025
Viral di media sosial rumah Mentri Keuangan Sir Mulyani dijarah/ist

Kediaman Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa, Saksi Ungkap Kronologi

31 Agustus 2025
Rapat Paripurna DPR RI/panrb

PDIP dan Gerindra Sepakat Tunjangan Perumahan DPR Dihentikan

31 Agustus 2025
Post Selanjutnya

271 Kepala Daerah Berakhir Sebelum 2024, Kemendagri: "Penunjukan Kepala Daerah Diatur Undang-Undang"

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Wajib Tunduk dan Taat Terhadap  Aturan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., memimpin kegiatan sholat ghoib dan doa bersama untuk Affan

Kapolda Jabar Pimpin Doa Bersama untuk Affan: Wujud Empati dan Solidaritas Polisi dengan Rakyat

1 September 2025
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memberikan keterangan pers terkait dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025)

Sidang Kabinet Paripurna: Presiden Prabowo Instruksikan Perkuat Keamanan dan Stabilitas

31 Agustus 2025
Zulkifli, ayah mendiang Affan Kurniawan, meminta semua pihak meredakan emosi agar tidak ada korban lagi

Ayah Ojol Korban Barracuda Minta Keadilan: Tindak yang Berbuat, Tak Semua Polisi Harus jadi Korban

31 Agustus 2025
Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho memberikan keterangan terkait arahan Presiden kepada Kapolri dan Panglima TNI

Tegaskan Sinergi dengan TNI, Polri Pastikan Penanganan Aksi Anarkis Sesuai SOP

31 Agustus 2025

Lewat Akun Barunya di X, Ahmad Sahroni Buka Suara dan Minta Maaf

31 Agustus 2025
Solidaristas aktivis 98 menyikapi situasi kondisi bangsa

Pernyataan Sikap Aktivis 98: Kecam Represif Aparat, Tuntut Keadilan atas Kematian Ojol Pejuang Demokrasi

31 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto menerima sejumlah ormas Islam Indonesia di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu, 30 Agustus 2025

Presiden Prabowo Temui Pimpinan Ormas Islam di Hambalang, Bahas Persatuan dan Stabilitas Bangsa

31 Agustus 2025

DPP Partai Nasdem Menon-aktifkan Ahmad Syahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaannya sebagai Anggota DPR RI

31 Agustus 2025
Panglima TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo konferensi pers bersama di Resto Kopi koneng Desa Bojong koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025)

Kapolri Respon Desakan Mundur, SIAGA 98: Pergantian Saat Ini Bisa Timbulkan Krisis Baru

31 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Lewat Akun Barunya di X, Ahmad Sahroni Buka Suara dan Minta Maaf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Ijazah SMP Crazy Rich Ahmad Sahroni Berseliweran di Jagat Maya, Usai Rumahnya Habis Dijarah Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Panas Demo Besar Bubarkan DPR 25 Agustus 2025, Ini Hasil Penelusuran Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kediaman Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa, Saksi Ungkap Kronologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Ricuh di Bandung, Rumah Aset MPR Dihantam Molotov hingga Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja Pariwisata akan Makzulkan KDM Karena Study Tour, Warganet: Kelihatan Banget Berharap Duit Sekolahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernyataan Sikap Aktivis 98: Kecam Represif Aparat, Tuntut Keadilan atas Kematian Ojol Pejuang Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.