• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Oktober 9, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Panglima Santri Jabar Mengutuk Kekerasan Asusila Belasan Santriwati oleh Oknum Guru di Pesantren Kota Bandung

Redaksi oleh Redaksi
10 Desember 2021
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Pondol pesantren (Ponpes) yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri justru dimanfaatkan oknum pengasuh Ponpes melakukan kekerasan seksual. Sejumlah dugaan kasus pelecehan seksual terhadap santri oleh pengasuh hingga pemilik pondok pesantren terjadi di berbagai wilayah. Kasus terbaru yang terungkap terjadi di Jawa Barat yakni Bandung.

Panglima Santri Jabar H. Uu Ruzhanul Ulum, S.E., menyatakan mengutuk tindakan asusila belasan santriwati oleh seorang oknum yang mengaku guru di pesantren Kota Bandung.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Uu Ruzhanul Ulum yang juga menjabat Wakil Gubernur ini menghendaki pelaku dapat ditindak tegas oleh para aparat penegak hukum, agar dijerat hukuman yang berlaku.

RelatedPosts

Bupati dan Disdukcapil Garut Raih Penghargaan di Ajang Adminduk Prima Tahun 2025

Keberhasilan Indonesia Wujudkan Pemerintahan Terbuka disampaikan Menteri PANRB di Forum OGP

Wamen Kemnaker Siap Rangkul Pemuda Berperan Aktif Membangun Bangsa

“Pertama saya berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Kedua saya merasa prihatin sebagai komunitas pondok pesantren kejadian semacam ini,” ungkap H. Uu. Jum,’at (10/12/2021).

“Kemudian juga kita mendukung kalaupun itu sudah ditangani oleh pihak kepolisian atau APH (Aparat Penegak Hukum), agar diberlakukan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Panglima Santri Jabar, berharap masyarakat luas tidak menyamaratakan semua guru agama punya perilaku serupa. Sehingga tidak boleh ada rasa ketakutan dari para orang tua yang putra- putrinya sedang menempuh pendidikan di majlis ta’lim,  pondok pesantren, atau di madrasah diniyah, asalkan lembaganya sudah terpercaya serta jelas sejarah dan asal usulnya.

“Sekitar 12 ribu pondok pesantren yang ada di Jawa Barat belum ditambah mungkin majelis -Majelis, termasuk juga madrasah diniyah kemudian juga yang lainnya itu harapan kami tidak disamaratakan,” harap dia.

Baca Juga  KORMI Kabupaten Cianjur Masa Bakti 2025-2029 Resmi Dikukuhkan

Diketahui bahwa tersangka memang pernah menempuh pendidikan di suatu pondok pesantren, namun memang yang bersangkutan punya rekam jejak kurang baik yang tidak diketahui korban-korbannya.

Lebih lanjut, Wagub Uu menjelaskan bahwa pengawasan terhadap anak yang sedang mondok di pesantren adalah hak bagi setiap orang tua/wali murid. Dengan begitu orang tua dapat memantau perkembangan anak. Juga mengecek kondisi mulai dari kesehatan fisik, mental, dan hal lainnya.

“Orang tua perlu mengedepankan kehati- hatian ekstra sebelum anaknya dipercayakan untuk jadi peserta didik suatu lembaga. Banyak aspek yang perlu dipertimbangkan mulai dari biaya, fasilitas, metode belajar, asal usul pendidikan guru, pendiri, yayasan, hingga legalitas lembaga yang berdiri,” kata Wagub.

Selanjutnya, orang tua bisa memilih sekolah yang sudah terbukti menghasilkan lulusan berkualitas. Bisa saja dengan melihat tetangga, kerabat, atau testimoni dari lulusan yang sudah pernah menempuh pendidikan di suatu lembaga.

“Kemudian juga kita harus mewaspadai seandainya ada pesantren- pesantren yang aneh- aneh. Dari pendidikannya, perilaku, dan lainnya, jangan sampai orang tua ini memberikan anak kepada pesantren tetapi tidak tau latar belakang lembaga tersebut,” tutur Wagub Uu.

Adapun perkembangan saat ini, para santriwati yang menjadi korban tengah mendapat pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat untuk penyembuhan trauma. Kemudian akan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya.

Berharap kejadian serupa tak terulang di masa yang akan datang, Wagub berharap hukum yang seadil-adilnya terhadap pelaku. Serta adanya pengawasan yang lebih prima dari semua pihak, baik dari pengelola pondok maupun yayasan atau organisasi yang menaungi.

Adapun bicara pengawasan dari pemerintah daerah, khususnya di tingkat provinsi, Wagub menyebut bahwa lahirnya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Baca Juga  Dirut Pertamina Nicke Widyawati Sampaikan Duka Cita atas Insiden Terminal BBM Plumpang

Diharapkannya Perda yang mengatur mulai dari pembinaan, pemberdayaan, serta pembiayaan di lingkungan pesantren ini jadi payung hukum tersendiri supaya hadir pula pengawasan yang lebih ketat dan meningkatkan monitoring terhadap penyelenggaraan pendidikan pesantren.

“Kami sekarang punya Perda Pesantren, di sana ada pembinaan, pemberdayaan, san aturan anggaran. Kami diminta tidak diminta sebagai pemerintah daerah kepada sleuruh lembaga pesantren untuk melaksanakan pembinaan tapi bukan berati kami merasa menggurui,” ujarnya.

Terakhir, Wagub Jabar mendorong agar aparat setempat di level desa/kelurahan juga selalu memonitor setiap kegiatan publik yang berada di wilayah kewenangannya, termasuk kegiatan pendidikan.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyampaikan selain mengungkap kekerasan seksul, kini tengah melakukan penyelidikan dugaan penggelapan dana bantuan siswa yang diberikan pemerintah.

Kejaksaan Tinggi Jabar mengungkap, aksi bejat Herry Wirawan alias Heri bin Dede (HW) oknum guru cabul Pondok Pesantren Madani Boarding School, Cibiru, Kota Bandung ini melakukan kekerasan seksual kepada para korban dilakukan, dibeberapa tempat, yakni apartemen dan hotel yang ada di Kota Bandung. Sementara berkaitan dengan penggelapan dana yang dilakukan HW  itu untuk menyewa tempat pelaku melakukan aksi asusilanya.

Kepala Kejati Jawa Barat Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., mengatakan dugaan asussila ini tengah menjalani persidangan. Namun berkaitan dengan penyimpangan dana pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan data.

“Kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen,” jelas Asep N Mulyana dilansir dari beritabicara.com. Kamis (9/12/2021).

Kajati Asep juga mengatakan, pihaknya masih fokus kasus HW yang sedang ditangani dan masuk ke ranah pidana hukum. Sementara data-data mengenai penggelapan dana perlu didalami lebih lanjut.

Baca Juga  KPK Mendorong Pemprov Melakukan Penagihan PAP kepada Pelaku Usaha

“Disamping ada perkara pidum nanti akan melakukan pendalaman terkait itu,” kata dia.HW saat ini berstatus sebagai terdakwa dan terancam hukuman 20 tahun akibat perbuatan asusila yang dilakukannya.

11 korban yang berasal dari Garut Tengah mendapatkan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A Garut.

Korban dan keluarga kini masih dalam pengawasan lantaran trauma yang dialami serta pendampingan korban yang juga menjadi saksi di persidangan.

Kasus HW telah bergulir di Pengadilan Kelas 1A Khusus Bandung sejak 11 November 2021. HW didakwa telah melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap 14 orang santri dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Sidang selanjutnya digelar 21 Desember.

Komnas Perempuan mencatat 51 kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan dalam rentang 2015 sampai Agustus 2020. Dari total kasus itu, pesantren atau pendidikan berbasis agama Islam menempati urutan kedua atau 19 persen. Di posisi pertama ditempati oleh universitas dengan 27 persen.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kejaksaan Tinggi Jawa BaratPanglima Santri JabarPerda Pesantrenwagub jabar
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Koordinator SIAGA 8 Windan Djatnika SH Sampaikan Tanggapan Atas Klarifikasi RSUD Terkait TikTok Lombok

Post Selanjutnya

Polri Pastikan Pengembangan Direktorat Tipikor Bareskrim Menjadi Kortas Tipikor Segera Rampung

RelatedPosts

Bupati dan Disdukcapil Garut Raih Penghargaan di Ajang Adminduk Prima Tahun 2025

8 Oktober 2025

Keberhasilan Indonesia Wujudkan Pemerintahan Terbuka disampaikan Menteri PANRB di Forum OGP

8 Oktober 2025

Wamen Kemnaker Siap Rangkul Pemuda Berperan Aktif Membangun Bangsa

8 Oktober 2025
Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi ) hadiri pemeriksaan Polda Metro terkait kasus ijazah palsu (15/06/2025)

SIAGA 98: Jokowi Sebaiknya Cabut Laporan dan Tunjukkan Ijazah Asli untuk Akhiri Polemik

8 Oktober 2025
Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin memimpin Rakornis kedua antara Kemhan, Kemenkes, dan BPOM di RSPPN Panglima Besar Soedirman, Jakarta (7/10/2025). Pertemuan tersebut membahas penguatan layanan kesehatan bagi prajurit dan masyarakat serta percepatan sertifikasi industri farmasi pertahanan/kemhan

Kemhan, Kemenkes, dan BPOM Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan Prajurit dan Masyarakat

8 Oktober 2025
Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno/MPR RI

Eddy Soeparno Nilai Pertemuan Prabowo–Jokowi Bawa Kemaslahatan bagi Bangsa

8 Oktober 2025
Post Selanjutnya

Polri Pastikan Pengembangan Direktorat Tipikor Bareskrim Menjadi Kortas Tipikor Segera Rampung

Kementerian Agama Mencabut Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani

Discussion about this post

KabarTerbaru

Layanan Lintas Fungsi di KUA Dikonsolidasikan Kemenag

9 Oktober 2025
Indonesia National Team Captain, Jay Idzes, during the match between Indonesia and Bahrain at Gelora Bung Karno Main Stadium, Senayan, Jakarta, on March 25, 2025. (Photo: Instagram @jayidzes)

Timnas Indonesia Kalah Tipis dari Arab Saudi, Erick Thohir: Pemain Sudah Berjuang Maksimal

9 Oktober 2025

Akselerasi Pembangunan Papua Melalui Sinergi Pemerintah Daerah dan Komite Eksekutif Didorong Presiden Prabowo

8 Oktober 2025

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Wakil Duta Besar RI untuk Negara Sahabat Dilantik Presiden Prabowo

8 Oktober 2025

Presiden Prabowo Saksikan Pengucapan Sumpah/Janji Dewan Komisioner LPS, Tegaskan Komitmen Stabilitas Keuangan

8 Oktober 2025

Presiden Prabowo Lantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Sebagai Langkah Reformasi BUMN

8 Oktober 2025

Presiden Prabowo Lantik Dua Wakil Menteri dan Dua Asisten Khusus di Istana Negara, Berlangsung Khidmat

8 Oktober 2025

Presiden Prabowo Lantik Pengurus Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua Sebagai Langkah Peduli untuk Papua

8 Oktober 2025

Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Dilantik Presiden Prabowo

8 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Kamtibmas Diantara Penegakan Hukum dan Penertiban Sipil; POLRI atau SATPOL PP?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Laporkan Capaian Satgas PKH kepada Presiden Prabowo: Negara Kuasai Kembali 3,4 Juta Hektare Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penyegelan PT Petro Muba: FK2AS Pertanyakan Diamnya APH “Terkesan Tutup Mata”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zaini Shofari: Gerakan Donasi Rp1.000 Sehari Jangan Jadi Alasan Tutupi Lemahnya Pengelolaan Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program MBG Dinilai Tak Punya Dasar Hukum, Ini Respon Istana dan SIAGA 98

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.