JAKARTA, Kabariku- Polri Pastikan Proses Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN segera rampung dalam waktu dekat. Prosesnya kini sudah memasuki tahap akhir. Polri berharap proses pengembangan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal menjadi Korps Pemberantasan (Kortas) Tindak Pidana Korupsi segera selesai
“Tidak berapa lama lagi bisa diselesaikan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., dalam siaran pers. Rabu (10/11/2021).
Brigjen Rusdi menjelaskan 57 mantan pegawai KPK tersebut kini tengah melakukan kelengkapan berkas perekrutan. Proses tersebut hingga saat ini dipastikan masih terus berjalan.
“Ini semua sedang dilakukan pelengkapan, sekarang sedang berjalan,” ucapnya.
Untuk diketahui, 57 mantan pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Polri telah menerima surat permohonan penetapan kebijakan pengangkatan 57 eks pegawai KPK yang dikirim Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan saat ini sudah ada tiga deputi yang dipastikan bakal berada dalam korps tersebut, yakni bidang Penindakan, Penyelidikan, dan Pencegahan.
Dia mengatakan tidak menutup kemungkinan bakal ada deputi lainnya dalam Kortas Tipikor Polri. Sebab hal tersebut masih dalam proses pengembangan.
“Detailnya itu nanti setelah itu disahkan semua, masih dalam proses semua. Tinggal disahkan, mudah-mudahan tidak berapa lama bisa di ASN Polri,,” katanya.
Selain itu, Penmas Divisi Humas Polri ini menjelaskan, alasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Kortas lantaran tindak pidana korupsi semakin besar. Kortas diharapkan dapat memberantas dan menghapus korupsi di Indonesia.
“Tantangan jadi lebih besar bagaimana permasalahan-permasalahan tindak pidana korupsi itu bisa semakin baik tertangani,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., berencana memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi usai 44 mantan pegawai KPK termasuk Novel Baswedan menjadi ASN.
Rencana Kapolri, eks pegawai KPK itu akan ikut memperkuat sektor tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolri Listyo usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan khusus sebagai ASN Polri kepada 44 mantan pegawai KPK pada Kamis (9/12/2021).
“Kedepan saat ini kami sedang lakukan perubahan terhadap Dittipidkor akan kita jadikan Kortas (Korps Pemberantas) Tipikor. Sehingga di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerjasama sampai dengan penindakan,” kata Kapolri dalam arahannya.
Diketahui, saat ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) bertugas di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Direktorat itu dipimpin oleh seorang Direktur dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) alias bintang satu.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa organisasi baru yang dibentuk oleh Kapolri tersebut akan dipimpin oleh Jenderal bintang dua.
“Nanti akan ditingkatkan, jadi bukan bintang satu nanti di bintang dua. Nanti sambil menunggu itu mereka udah memiliki ruang jabatan masing-masing,” ucap dia.
“Direktorat Tipikor akan dibesarkan menjadi organisasi yang lebih tinggi lagi. Itu lah deputi-deputi, deputi penindakan, deputi pencegahan, deputi kerja sama antar lembaga kemudian ada satu deputi lagi,” tambahnya.
Akan tetapi, Kadiv Humas Polri menerangkan bahwa 44 mantan pegawai KPK tersebut akan ditempatkan dalam Satuan Kerja (Satker) di tingkat Mabes Polri sesuai dengan kompetensinya masing-masing.
“Kan ada latar belakang yang beda-beda ada SDM ada di Satker lain,” jelasnya.
Surat keputusan pengangkatan sudah diberikan pada Kamis 9 Desember 2021, untuk selanjutnya 44 mantan pegawai KPK ini akan mengikuti pelatihan selama 14 hari di Pusat Pendidikan Administrasi (Pusdikmin) Bandung, Jawa Barat.
Sementara Nomor Induk Pegawai (NIP) yang telah diterima oleh para pegawai tersebut ter-register sejak 1 Januari 2022 mendatang.
“Mereka akan mengikuti upacara sumpah jabatan sebagai ASN pada hari tersebut,” jelasnya.
Untuk diketahui, dari 57 pegawai KPK yang dipecat lantaran dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Kemudian, diajak untuk menjadi ASN Polri, 12 orang diantaranya yang menolak.***
*Sumber: Siaran Pers/humas.polri
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post