• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Mei 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Bareskrim Polri Amankan Sindikat TPPO 16 Bayi Diperjualbelikan

Redaksi oleh Redaksi
28 Juni 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual-beli bayi di seluruh Indonesia. Ada 16 bayi yang telah diperjualbelikan oleh tersangka.

“Anak tersebut bukan diculik, namun diserahkan sendiri oleh ibu kandungnya di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri kepada seorang perempuan bernama F, untuk dibawa ke Jakarta,” kata Djuhandani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, dikutip Rabu (28/6/2023).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Djuhandani menjelaskan, dari hasil penyelidikan itu, Polisi menerbitkan laporan model A tentang dugaan tindak pidana perdagangan anak. Penyidik Polda Sulteng kemudian berkoordinasi dengan Sub Satgas Gakum TPPO Polri dan Polres Metro Kota Bekasi untuk menggeledah sebuah apartemen di daerah Bekasi yang diduga sebagai tempat penampungan bayi sebelum dijual ke calon pembeli.

RelatedPosts

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Menkomdigi Ajak Keluarga Jadi Benteng Utama

Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Mensesneg: Cadangan Beras Tembus 5,3 Juta Ton

HBTKVI Minta Pemerataan Dokter BTKV demi Perkuat Layanan Jantung Nasional

“Dari penggeledahan diamankan satu tersangka berinisial Y dan berhasil menyelamatkan 2 bayi laki-laki berumur sekitar 2 minggu dan 1 bulan. Dari temuan itu, kami lakukan penyidikan di Bareskrim,” jelasnya.

Dari penggeledahan, Polisi juga menangkap 3 tersangka berinisial SA, E, dan DM. Masing-masing memiliki peran sebagai pemasok, pencari bayi, penampung bayi, dan penyalur.

Dari keterangan tersangka, salah satu bayi laki-laki rencananya akan dijual kepada seseorang berinsial M yang sudah ditangkap penyidik Polda Sulteng.

“Dari hasil penyidikan, diketahui tersangka Y sejak akhir tahun 2022 telah memperdagangkan bayi sebanyak 16 anak, dengan rincian 5 bayi laki-laki dan 11 bayi perempuan,” kata Djuhandani.

“Untuk bayi laki-laki kisaran harga Rp 13 sampai Rp 15 juta, dan bayi perempuan kisaran harga Rp 15 sampai Rp 23 juta. Kami masih terus melakukan penyidikan terkait keberadaan anak bayi lainnya yang telah dijual termasuk mendalami pihak lain yang terlibat dalam proses perdagangan ini,” lanjutnya.

Baca Juga  Tersangka Investasi Bodong PT Indosurya Dibebaskan, IPW Desak Menkopolhukam Evaluasi Polri dan Kejagung

Djuhandani mengatakan, dari perdagangan bayi ini para tersangka mendapat keuntungan Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta per bayi. Saat ini Bareskrim telah berkoordinasi dengan Kemensos terkait perawatan 2 bayi laki-laki yang ditemukan saat penggeledahan.

“Kami menekankan dan kami imbau kepada masyarakat, jika ingin mengadopsi atau ingin anaknya diadopsi oleh keluarga lain, agar mengikuti prosedur pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam UU sehingga hak-hak terkait asal usul anak dan kehidupan anak selanjutnya dapat dipenuhi dan dipertanggungjawabkan,” tutupnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 600 juta.

Lalu Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.***

*Div.Humas Polri

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bareskrim PolriKasus TPPOSindikat Jual Beli Bayi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kabar Gembira untuk Warga DKI Jakarta, Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Ini Waktunya

Post Selanjutnya

Idul Adha 1444 H/2023 Presiden Jokowi Bagikan 38 Sapi Kurban, Satu Ekor Ada yang Seharga Rp115 Juta

RelatedPosts

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Menkomdigi Ajak Keluarga Jadi Benteng Utama

18 Mei 2026

Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Mensesneg: Cadangan Beras Tembus 5,3 Juta Ton

18 Mei 2026
HBTKVI soroti mahalnya bedah jantung dan minimnya dokter BTKV di 13 provinsi. (Kabariku.com)

HBTKVI Minta Pemerataan Dokter BTKV demi Perkuat Layanan Jantung Nasional

17 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026
Post Selanjutnya

Idul Adha 1444 H/2023 Presiden Jokowi Bagikan 38 Sapi Kurban, Satu Ekor Ada yang Seharga Rp115 Juta

28 Klub Liga 2 Indonesia Perbolehkan Pakai Dua Pemain Asing Mulai Musim 2023-2024

Discussion about this post

KabarTerbaru

Rupiah Centrum: Saatnya Keluar dari Bayang-Bayang Dollar

18 Mei 2026

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Menkomdigi Ajak Keluarga Jadi Benteng Utama

18 Mei 2026

Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Mensesneg: Cadangan Beras Tembus 5,3 Juta Ton

18 Mei 2026

Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Zulhijah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei 2026

18 Mei 2026

PGRI Kabupaten Ciamis Raih Juara Utama Puspa Swara Wanoja Sunda 2026

17 Mei 2026
HBTKVI soroti mahalnya bedah jantung dan minimnya dokter BTKV di 13 provinsi. (Kabariku.com)

HBTKVI Minta Pemerataan Dokter BTKV demi Perkuat Layanan Jantung Nasional

17 Mei 2026

Bumdes Harus Sinergi Dengan Koperasi Merah Putih

17 Mei 2026
Ilustrasi pencabulan/i-stock

DPRD Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Oknum Guru Ngaji, Pemda Diminta Turun Tangan

17 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com