Kamis, Juli 3, 2025
Kabariku
Advertisement
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • #56428 (tanpa judul)
  • comming soon
  • Disclaimer
  • Indeks
  • KABARIKU | AKTIF MEMBERI KABAR
  • Kode Etik
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Redaksi
Home Uncategorized

BPKAD Garut Sosialisasikan Perbup No. 136 Tahun 2021 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelola Keuangan

Redaksi oleh Redaksi
7 Desember 2021
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Perbup No. 136 Tahun 2021 merupakan implementasi dari PP Nomor. 12 Tahun 2019 tentang  Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Hal itu diungkapkan Bupati Garut H. Rudy Gunawan, SH., MH., MP., saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Bupati Garut No. 136 Tahun 2021 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelola Keuangan yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Garut, di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Senin (6/12/2021).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Melalui sosialisasi ini, kata Bupati Rudy, diharapkan para pegawai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut bisa memahami isi materi yang disampaikan terkait pengelolaan keuangan daerah. Apalagi tahun 2022 terdapat pengurangan anggaran, sehingga diperlukan tata kelola keuangan yang lebih baik.

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

“(Anggaran tahun) 2022 itu 4,4 triliun (rupiah), itu sementara ya, sekitar menuju angka 5 triliun lah. (Dibanding anggaran tahun kemarin) ada pengurangan, karena pihak Banprov turun 250 miliar,” kata Rudy.

Sementara itu, Kepala BPKAD Garut Dra. Hj. Teti Sarifeni, M.S.i  menyampaikan, Perbup ini merupakan panduan pengelolaan keuangan daerah Tahun 2022 yang harus dipahami oleh seluruh SKPD.

Tak hanya SKPD, peraturan ini juga harus dipahami pula oleh anggota DPRD Kabupaten Garut.

“Outputnya tentunya hasilnya adalah Sisdur dalam bentuk buku sebanyak kurang lebih 400 halaman, (berisi) sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah. Jadi langkah-langkah apa saja yang harus kita lakukan dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Garut,” ujar Teti.

Baca Juga  Bupati Garut Bentuk Tim Percepatan Pembangunan Daerah. Berikut Susunan Keanggotaannya

Teti menambahkan, meskipun peraturan ini masih terbilang baru, akan tetapi pihaknya berharap pengelolaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Garut bisa lebih baik lagi dan lebih berkualitas dibanding tahun-tahun sebelumnya, melalui Perbup 136 Tahun 2021 ini.

Dikesempatan yang sama, turut hadir Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut Enan menyebutkan, kegiatan ini turut dihadiri oleh 50 anggota DPRD Kabupaten Garut.

Ia mengapresiasi adanya sosialisasi terkait pengelolaan keuangan daerah yang bisa dijadikan dasar atau panduan dalam pelaksanaan penggunaan anggaran.

“Dan harapan kami ke depan semoga dengan adanya ini pengelolaan keuangan daerah itu semakin bagus kedepannya itu, tepat waktu, tepat sasaran juga dari mulai perencanaan sampai penggunaan anggarannya itu,” tandasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BPKAD Garut.Bupati Garut Rudy GunawanDPRD GarutPemkab Garut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kepercayaan Masyarakat Kepada Polri Naik jadi 80,2%, Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Nasional Indonesia Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Post Selanjutnya

Kepolisian Setempat Tak Sentuh Aktor Intelektual, Tim Advokasi JURKANI Minta Bareskrim Ambil Alih Perkara

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

Kepolisian Setempat Tak Sentuh Aktor Intelektual, Tim Advokasi JURKANI Minta Bareskrim Ambil Alih Perkara

LBH Padjajaran; "Dengan Status ASN POLRI, Novel Baswedan dkk Kembali ke KPK Hanya Tinggal Tunggu Waktu"

Discussion about this post

KabarTerbaru

Komjen Pol. Muhammad Fadil Imran

Profil dan Biodata Komjen Fadil Imran, Kini Jadi Komisaris MIND ID Selain Kabaharkam

3 Juli 2025

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

3 Juli 2025
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Ini Profilnya

3 Juli 2025
Inilah tiga pelajar Pribadi Bandung School yang mengharumkan nama Indonesia di kancah International Greenwich Olympiad (IGO) 2025  di London, Inggris

Tiga Pelajar Bandung Sabet Emas di IGO 2025 London: Ubah Limbah Tulang Ayam Jadi Bahan Beton

3 Juli 2025
Konferensi Pers JAM PIDSUS Penyitaan Rp1,37 Triliun Uang Korporasi Terdakwa Ekspor CPO di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta

JAMPidsus Sita Dana Korporasi Rp1,37 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng

3 Juli 2025
Kepala Badan Pangan Nasional/NFA, Arief Prasetyo Adi saat Rapat Dengar Pendapat di DPR RI

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan ‘One Shoot’ untuk Dua Bulan

2 Juli 2025
Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

2 Juli 2025
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

2 Juli 2025
Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

2 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.