• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Polda Banten Dalam OTT Amankan Empat Staf BPN dan Satu Kades Lebak

Redaksi oleh Redaksi
15 November 2021
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan dua tersangka yang dijerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kepala Desa di Lebak, Banten pada Jumat (12/11/2021) lalu.

Dua tersangka merupakan staf pada kantor BPN Lebak berinisial RY (50) dan PR (41). Penetapan itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan 2 tersangka yang bekerja sebagai staf kantor BPN Lebak,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga. Senin (15/11/2021).

RelatedPosts

Gubernur Pramono Persilakan Keluarga Korban Jatuh di Proyek Manggarai Tempuh Jalur Hukum

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

AKBP Shinto menyebut dalam OTT tersebut penyidik menyita tiga amplop berisi uang tunai sebesar Rp36 juta. Menurutnya, uang tersebut merupakan nominal yang diminta tersangka kepada korban untuk pengurusan sertifikat tanah.

Namun, pihaknya belum menjelaskan lebih lanjut mengenai modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka untuk melakukan pemerasan uang terkait pengurusan lahan tersebut.

Penyidik sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi yang beberapa diantaranya merupakan korban dalam pengurusan sertifikat.

Selain itu, penyidik turut menyita rekaman video kamera pengawas (CCTV), beberapa ponsel, serta beberapa berkas pengajuan pengukuran tanah.

Diketahui, Kantor BPN Lebak juga turut disegel untuk kepentingan penyidikan.

“Benar, ruang Kepala Kantor BPN dan ruang kerja lainnya untuk sementara waktu kami police line, guna pendalaman penyidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Dedi Supriadi.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 4 sampai 20 tahun penjara atau denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Kemudian, Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

AKBP Shinto menyampaikan bahwa Kapolda Banten, Rudi Heriyanto memerintahkan kepada jajarannya agar tak ragu melakukan operasi senyap untuk menciduk tersangka kasus-kasus korupsi ataupun pemerasan yang meresahkan masyarakat.

Sebelumnya, Empat pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan satu jaro atau kepala desa (kades) di Kabupaten Lebak, Banten, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Banten, pada Jumat, 12 November 2021 lalu, sekitar pukul 18.00 wib.

Baca Juga  BMKG: Waspada Hujan Sangat Lebat Pada Tanggal 6-7 April 2025, Berpotensi Terjadi Bencana?

Kini, lima orang itu sudah berada di Mapolda Banten, untuk diperiksa lebih lanjut.
“Selama OTT di BPN Lebak, penyidik telah mengamankan 4 oknum pegawai BPN Lebak dan 1 oknum Lurah di Kabupaten Lebak,” kata Ditreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Dedi Supriadi, melalui rilis resminya, dikutip dari cnnindonesia.com. Sabtu (13/11/2021).

Oknum pegawai BPN Lebak yang terjaring OTT bekerja dibidang survei dan pengukuran. Kemudian, Polda Banten juga menyita sejumlah amplop yang berisikan uang tunai. Namun, polisi belum mengungkap jumlahnya.

Polda Banten menyebut hingga kini lima orang yang tidak disebutkan identitasnya itu, masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Banten.

“Dalam operasi tangkap tangan, kami mengamankan beberapa amplop berisi sejumlah uang. Selanjutnya kita masih melakukan pendalaman,” terangnya.

Polda Banten masih belum menjelaskan terkait keberadaan uang tersebut, beserta nominalnya. Begitupun terkait lima orang yang ditangkap, kepolisian belum memberikan penjelasan resminya.

“Dugaan tindak pidana korupsi. Kami akan informasikan total jumlahnya pada Senin, karena penyidikkan masih berlangsung,” tutup Kabid Humas Polda Banten.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BPN Lebak BantenDitreskrimsusPolda Banten
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Hindari Lakalantas! Berikut Penjelasan Durasi Aman Mengemudi Jarak Jauh

Post Selanjutnya

Operasi Zebra Lodaya 2021, Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto: “Tindakan Simpatik dan Humanis kepada Masyarakat”

RelatedPosts

Gubernur Pramono Persilakan Keluarga Korban Jatuh di Proyek Manggarai Tempuh Jalur Hukum

1 Juli 2026

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

30 Juni 2026

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

30 Juni 2026

Hibah Gedung Kejari Jakut, Pramono Apresiasi Kejati DKI Jakarta Tuntaskan Sengketa Aset dan Proyek Gedung Mangkrak Puluhan Tahun

30 Juni 2026

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

30 Juni 2026
Post Selanjutnya

Operasi Zebra Lodaya 2021, Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto: "Tindakan Simpatik dan Humanis kepada Masyarakat"

Isteri Dituntut JPU 1 Tahun Penjara Karena Kerap Mengomeli Suami Mabuk. Ini Sikap Kejagung

Discussion about this post

KabarTerbaru

Eksponen Reformasi 1998 Lampung Dukung Program Strategis Prabowo, Wujudkan Demokrasi Ekonomi

1 Juli 2026

Pemerintah Tetapkan Status Ojol Jadi UMKM, Berhak Akses KUR dan Program Pemberdayaan

1 Juli 2026

Tak Semua Pedagang Marketplace Kena Pajak, UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas

1 Juli 2026

Lola Nelria Oktavia Salurkan Ribuan Beasiswa Program Indonesia Pintar bagi Pelajar di Dapil Jawa Barat XI

1 Juli 2026

Puncak HUT Bhayangkara ke-80 di Polda Babel, Kapolda : Momentum Intropeksi Diri-Peningkatan Kualitas

1 Juli 2026

KDM Siapkan Regenerasi Pembatik hingga Penganyam, Maestro Kerajinan Akan Dilibatkan Jadi Pengajar

1 Juli 2026

Dihadapan Prabowo, Kapolri Beberkan Keberhasilan SPPG Polri Pertahankan Zero Accident

1 Juli 2026

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke 80, Presiden Prabowo Ingatkan Polri Harus Melindungi Rakyat dan Mengabdi kepada Banngsa

1 Juli 2026

Gubernur Pramono: Perkuat Pembiayaan Pembangunan Jakarta Demi Wujudkan Kota Global

1 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com