Kabariku- Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan dua tersangka yang dijerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kepala Desa di Lebak, Banten pada Jumat (12/11/2021) lalu.
Dua tersangka merupakan staf pada kantor BPN Lebak berinisial RY (50) dan PR (41). Penetapan itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan 2 tersangka yang bekerja sebagai staf kantor BPN Lebak,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga. Senin (15/11/2021).
AKBP Shinto menyebut dalam OTT tersebut penyidik menyita tiga amplop berisi uang tunai sebesar Rp36 juta. Menurutnya, uang tersebut merupakan nominal yang diminta tersangka kepada korban untuk pengurusan sertifikat tanah.
Namun, pihaknya belum menjelaskan lebih lanjut mengenai modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka untuk melakukan pemerasan uang terkait pengurusan lahan tersebut.
Penyidik sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi yang beberapa diantaranya merupakan korban dalam pengurusan sertifikat.
Selain itu, penyidik turut menyita rekaman video kamera pengawas (CCTV), beberapa ponsel, serta beberapa berkas pengajuan pengukuran tanah.
Diketahui, Kantor BPN Lebak juga turut disegel untuk kepentingan penyidikan.
“Benar, ruang Kepala Kantor BPN dan ruang kerja lainnya untuk sementara waktu kami police line, guna pendalaman penyidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Dedi Supriadi.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 4 sampai 20 tahun penjara atau denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Kemudian, Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
AKBP Shinto menyampaikan bahwa Kapolda Banten, Rudi Heriyanto memerintahkan kepada jajarannya agar tak ragu melakukan operasi senyap untuk menciduk tersangka kasus-kasus korupsi ataupun pemerasan yang meresahkan masyarakat.
Sebelumnya, Empat pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan satu jaro atau kepala desa (kades) di Kabupaten Lebak, Banten, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Banten, pada Jumat, 12 November 2021 lalu, sekitar pukul 18.00 wib.
Kini, lima orang itu sudah berada di Mapolda Banten, untuk diperiksa lebih lanjut.
“Selama OTT di BPN Lebak, penyidik telah mengamankan 4 oknum pegawai BPN Lebak dan 1 oknum Lurah di Kabupaten Lebak,” kata Ditreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Dedi Supriadi, melalui rilis resminya, dikutip dari cnnindonesia.com. Sabtu (13/11/2021).
Oknum pegawai BPN Lebak yang terjaring OTT bekerja dibidang survei dan pengukuran. Kemudian, Polda Banten juga menyita sejumlah amplop yang berisikan uang tunai. Namun, polisi belum mengungkap jumlahnya.
Polda Banten menyebut hingga kini lima orang yang tidak disebutkan identitasnya itu, masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Banten.
“Dalam operasi tangkap tangan, kami mengamankan beberapa amplop berisi sejumlah uang. Selanjutnya kita masih melakukan pendalaman,” terangnya.
Polda Banten masih belum menjelaskan terkait keberadaan uang tersebut, beserta nominalnya. Begitupun terkait lima orang yang ditangkap, kepolisian belum memberikan penjelasan resminya.
“Dugaan tindak pidana korupsi. Kami akan informasikan total jumlahnya pada Senin, karena penyidikkan masih berlangsung,” tutup Kabid Humas Polda Banten.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post