• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Agustus 20, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

Atas Permohonan DPRD, Mahkamah Agung Pernah Kabulkan Penggulingan Bupati Garut, Itu Dulu. Kini?

Redaksi oleh Redaksi
15 November 2021
di Hukum, Kabar Terkini, Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Permohonan Organisasi Non Pemerintah yang disampaikan kepada DPRD Garut beberapa hari lalu  berkenaan dengan “Penggulingan Rudi Gunawan-Helmi Budiman, Selaku Bupati dan Wakil Bupati Garut” adalah permohonan yang serius.

Oleh sebab;

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pertama, diajukan secara resmi kepada DPRD Garut dan dilangsungkan secara formal dalam forum penyampaian aspirasi kepada DPRD; Kedua, terhadap pertemuan ini, tentu saja perlu ditindaklanjuti melalui sarana yang ada secara kelembagaan di DPRD, sebagaimana diatur didalam Tatib DPRD, dan, Ketiga, dan tentu saja, apakah aspirasi ini dapat ditindaklanjuti ataupun tidak, tentu perlu dijawab oleh DPRD Garut sesuai kewajibannya dan/atau konsekuensi diterimanya aspirasi secara formal beberapa hari lalu.

RelatedPosts

Hasil Tes DNA Tak Ada Kecocokan, Lisa Mariana akan Bongkar Ridwan Kamil di KPK 22 Agustus: Gue Sakit Hati

Besok Hasil Tes DNA Keluar, Nasib Ridwan Kamil dan Lisa Dipertaruhkan, Ada Uang Ratusan Miliar dan Jerat Pidana

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

Sambil menunggu proses selanjutnya, saya sebagai pihak yang juga diundang oleh pencetus pertemuan Organisasi Non Pemerintah tersebut, yang karena sesuai hal tidak bisa hadir, menyampaikan apresiasi atas inisiatif acara tersebut, sebagai bentuk sikap kritis terhadap pemerintah daerah, khususnya sikap kritis terhadap Bupati-Wakil Bupati sebagai pihak yang diberikan kewenangan memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah untuk kepentingan pembangunan, kesejahteraan masyarakat dan melindungi hak-hak masyarakat serta kepanjangan tangan pemerintah (pusat) didaerah, terhadap kebijakan strategis nasional.

Sikap kritis ini diperlukan untuk kontrol sosial, dan menghindari Bupati-Wakil Bupati Garut bekerja melampau wewenangnya, menyimpangi wewenangnya dan melakukan praktek KKN dan atau tindakan yang tidak patut sebagaimana Sumpah dan Janjinya.

Baca Juga  Besok Hasil Tes DNA Keluar, Nasib Ridwan Kamil dan Lisa Dipertaruhkan, Ada Uang Ratusan Miliar dan Jerat Pidana

Jika kita, melihat kebelakang, peristiwa “Penggulingan Bupati Garut” pernah terjadi, setidaknya pada peristiwa “Bupati Garut, Aceng HM Fikri”.

Dimana, Aceng HM Fikri pernah dimohonkan pemberhentiannya kepada Mahkamah Agung (MA) oleh DPRD Garut, karena suatu “peristiwa” yang dianggap melanggar hukum dan melakukan perbuatan yang tidak patut.

Melalui Permohonan TUN Nomor 1 P/KHs/2013 MA mengabulkan Permohonan DPRD mengenai pemberhentian Bupati Garut, Aceng HM Fikri.

Permohonan ini tentu saja berdasarkan Keputusan DPRD Garut tentang Pendapat terhadap Dugaan Pelanggaran Etika dan perundang-undangan sebagai Bupati Garut berdasarkan Hukum.

Dari peristiwa ini, dapat ditarik kesimpulan; pertama, Bupati atau Wakil Bupati Garut dapat diberhentikan oleh DPRD tanpa terlebih dahulu dibuktikan kesalahannya dimuka hukum, namun cukup atas pendapat DPRD yang dimohonkan kepada Mahkamah Agung.

Dan tentu saja, pendapat DPRD ini mempedomani ketentuan Tatib DPRD, dan pemeriksaan yang komprehensif terhadap Bupati Garut dengan Alat Bukti yang sah secara hukum. Kedua Peristiwa pelanggaran etika dan peraturan perundangan-undangannya harus konkret dan dapat dibuktikan kebenarannya. Ketiga Bupati Garut saat ini, dapat menerima pemberhentian, tanpa melakukan upaya lain, dan akhirnya diberhentikan atas proses yang juga pelibatkan pemerintah.

Lalu bagaimana dengan aspirasi yang disampaikan beberapa Organisasi Non Pemerintah saat ini terhadap Rudi Gunawan dan Helmi Budiman?

Tentu tidak semudah dan berpeluang ditindaklanjuti sebagaimana yang lalu, atas  keadaan dan pendapat sebagai berikut;

Pertama, peristiwa pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangannya masih belum nyata dikemukakan, baru terbatas pada pendapat umum, oleh sebab itu;

Kedua, pendapat ini baru disampaikan dalan format aspirasi atau penyampaian pendapat, belum pengaduan dan permohonan pemberhentian kepada DPRD Garut,

Ketiga, kondisi DPRD Garut yang masih “tersandera” pemeriksaan dugaan hukum  dana “Reses, Pokir dan BOP” tentu berimplikasi pada keberanian DPRD dalam mensikapi aspirasi tersebut, apalagi menyangkut memberhentikan “Rudi Gunawan”,

Baca Juga  Bangun Kesepahaman, KPU Garut Bersama Jurnalis Sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

mengapa Rudi Gunawan dicetak dengan huruf tebal, oleh sebab;

Keempat, Rudi Gunawan memiliki latar belakang hukum, profesi hukum tentu memiliki dasar argumentasi hukum yang kuat untuk menolak dan melakukan perlawanan hukum.

Ini beberapa hal yang perlu dikaji secara serius.

Namun dibalin itu semua, ada yang menarik dalam penyampaian aspirasi tsb, berkaitan dengan dugaan “Kebocoran 15 persen APBD Garut dalam pengadaan barang dan Jasa”.

Ini tudingan serius yang harus disikapi oleh DPRD Garut melalui fungsi pengawasannya.

Perlu didalami, diselidiki dan diklarifikasi secara prosedur apakah dugaan tersebut benar!

Akhir kata, Rudi Gunawan dan Helmi Budiman dalam kapasitasnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Garut perlu dikritik dan dikontrol untuk menghindari penyalahgunaan wewenang yang akibatnya daerah di rugikan.

Dalam kapasitasnya sebagai pribadi, Beliau pernah menjadi bagian dari Organisasi Non Pemerintah yang tentu memahami dinamika ini.***

Salam Hormat
15 November 2021

HASANUDDIN
Aktifis Garut
Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bupati-Wakil Bupati GarutDPRD GarutGMBILB Padjajaranrudy-helmi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

HUT ke 76 Brimob, Kapolri: “Berikan Dharma Bhakti Terbaik Kepada Masyarakat, Bangsa dan Negara”

Post Selanjutnya

Hari Bhakti Brimob ke-76. Dengan Semangat ANTIKORUPSI, Mari Kita Gelorakan Ruh Pengabdian Tanpa Batas Bagi Negeri

RelatedPosts

Lisa Mariana dan Ridwan Kamil/Kolase Kabariku/TS

Hasil Tes DNA Tak Ada Kecocokan, Lisa Mariana akan Bongkar Ridwan Kamil di KPK 22 Agustus: Gue Sakit Hati

20 Agustus 2025
Lisa Mariana dan Ridwan Kamil/Kolase Kabariku/TS

Besok Hasil Tes DNA Keluar, Nasib Ridwan Kamil dan Lisa Dipertaruhkan, Ada Uang Ratusan Miliar dan Jerat Pidana

19 Agustus 2025
Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025

Pertemuan Bersejarah Trump-Putin Berakhir Tanpa Kesepakatan Konkret Soal Ukraina

16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan SIdang Bersama DPR-DPD RI 2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

APBN Rp300 Triliun Diselamatkan, Presiden Prabowo Apresiasi Lembaga dan Pengusaha

15 Agustus 2025
Tom keluar dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta. Setelah terpisah oleh sembilan bulan proses hukum

“Terima Kasih Presiden Prabowo”, Tom Lembong Ungkap Dukungan Lintas Kubu Hingga Gugat Hakim ke KY

15 Agustus 2025
Post Selanjutnya

Hari Bhakti Brimob ke-76. Dengan Semangat ANTIKORUPSI, Mari Kita Gelorakan Ruh Pengabdian Tanpa Batas Bagi Negeri

Persiapkan Ketahanan Pangan Nasional Menteri Pertanian Tinjau Lahan Pertanian di Limbangan Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Lisa Mariana dan Ridwan Kamil/Kolase Kabariku/TS

Hasil Tes DNA Tak Ada Kecocokan, Lisa Mariana akan Bongkar Ridwan Kamil di KPK 22 Agustus: Gue Sakit Hati

20 Agustus 2025
Setya Novanto/Instagram @s.novanto

Sosok Setya Novanto di Balik Pintu Golkar yang Tetap Terbuka: Seorang Milyuner dan Sempat Jadi Pria Tampan Surabaya

19 Agustus 2025
Anggota PWI DKI Jakarta Eka Ardimiyati Fun mengikuti lomba menembak di Rajawali Shooting Academy Sentul/Foto: Cahyo

PWI DKI Jakarta Rayakan Kemerdekaan RI Lewat Aksi Ketangkasan Menembak di Sentul

19 Agustus 2025
Lisa Mariana dan Ridwan Kamil/Kolase Kabariku/TS

Besok Hasil Tes DNA Keluar, Nasib Ridwan Kamil dan Lisa Dipertaruhkan, Ada Uang Ratusan Miliar dan Jerat Pidana

19 Agustus 2025
langit gaza dipenuh parasut GMP II kirim bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina

Aksi Kemanusiaan HUT Kemerdekaan: Satgas Garuda Merah Putih-II Dropping 17,8 Ton Bantuan ke Gaza

19 Agustus 2025
human person people cheerful pointing AI

AI dan Peranannya dalam Perjalanan Pengetahuan dan Etika Manusia: Perspektif Kantian

19 Agustus 2025

Tanggapi Isu Diskriminasi Bimtek, Nurul Ghufron: Kemerdekaan Tercoreng Kebijakan Partisan

18 Agustus 2025
Motor Besar Indonesia (MBI) DKI Jakarta menggelar Kirab Merah Putih pada Minggu, 17 Agustus 2025 untuk merayakan HUT RI ke-80/Kabariku/Bembeng

Semarak Kemerdekaan RI ke-80, MBI DKI Jakarta Gelar Kirab Merah Putih dan Lomba 17 Agustus

18 Agustus 2025
Tim gabungan Satpol PP dan BPBD Blora memadamkan api akibat kebakaran sumur minyak di desa Gandu Kecamatan Bogorejo/Dok. Info Publik

Kebakaran Sumur Minyak Mengguncang Blora: 3 Tewas, 2 Kritis, 50 Warga Mengungsi, Kementerian ESDM Perketat Pengawasan

18 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. (HC) I Gusti Kompyang Manila, S.I.P atau akrab disapa IGK Manila, meninggal dunia pada Senin (18/8/2025) di RS Bunda, Jakarta Pusat/Partai NasDem

    IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapi Isu Diskriminasi Bimtek, Nurul Ghufron: Kemerdekaan Tercoreng Kebijakan Partisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.