Garut, Kabariku- Adanya kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG 3kg untuk masyarakat miskin oleh Pemda Garut saat ini kurang tepat, karena kebutuhan masyarakat dibulan Ramadhan cukup meningkat.
Hal itu dikemukakan, Asep Muhidin, pemerhati kebijakan publik yang menyebut, Bupati Garut harus menarik kembali SK yang menetapkan HET.

Diketahui sebelumnya, dalam rapat anggota Dewan bersama Hiswana Migas dan Pertamina di ruang komisi 3 DPRD Garut terungkap adanya ‘pangkalan gas fiktif’, adu argumen beberapa pihak tersebut menjadi perdebatan dalam rapat bersama yang dilaksanakan Senin (27/3/23) kemarin.
Harga kenaikan tersebut sebelumnya diumumkan Bupati Garut yang menaikkan HET gas subsidi sebesar Rp 3.500 per tabungnya, Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp19.500 di pangkalan.
“Memang kenaikan HET tersebut berdasarkan surat permohonan dari Hiswana Migas dan kajian akademis, nah pertanyaannya DPRD sudah membaca kajian akademisnya belum? Kalau belum ya kacau,” kata Asep Muhidin disela aktivitasnya pada Selasa (28/3/2023).
Asep Muhidin yang juga pengacara publik menuturkan, DPRD bisa menggugat ke PTUN bila perlu untuk membatalkan SK kenaikan HET LPG 3 kg itu.
“Sekarang butuh Action bukan hanya menyampaikan pendapat atau statment. Kan mereka bisa pakai uang rakyat menggugat ke PTUN,” cetusnya.
Adapun kabar yang disampaikan DPRD Garut mengenai ditemukannya Pangkalan fiktif dari 17 pangkalan di salah satu Kecamatan ada 14 pangkalan Fiktif.
“Saya meminta kepada wakil rakyat untuk membuka data tersebut dan melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum atau Polisi bersama-sama dengan Bupati Garut,” tuturnya.
Pihaknya menegaskan, bila tidak ada kejelasan pihaknya akan melaporkan karenadianggap menyampaikan berita Hoaks.
“Saya mengultimatum dalam waktu 5 hari kerja apabila anggota DPRD Garut yang menyampaikan ada 17 pangkalan fiktif disalah satu Kecamatan tidak dibuka dan dilaporkan kepada APH, maka saya akan melaporkan wakil rakyat tersebut karena sudah menyampaikan kabar Hoax,” tukasnya.
Jangan hanya berstatment, ujar Asep Muhidin, tetapi buktikan dengan data, karena disebutkan DPRD sudah turun kelapangan bersama Pertamina.
“Jadi kegiatan itu kan dibiayai uang negara alias uang rakyat, nah hasilnya pun harus jelas ada untuk rakyat, bukan untuk lain-lain,” ujar dia.
Lebih jauh, Anggota DPRD tersebut menyebutkan Bupati Garut tidak berkoordinasi dengan DPRD dalam menerbitkan SK.
“Jangan ngaco cara berpikirnya, kalau SK tidak perlu koordinasi, kalau Peraturan Daerah misalnya, baru wajib berkoordinasi,” ucapnya.
Lanjut Asep Muhidin, Gedung DPRD itu tempat berfikir akal sehat yang terhormat anggota DPRD, berdiskusi, adu argument yang sehat.
“Seharusnya DPRD cari tahu dulu thesa, antitesa nantinya akan diketahui sintesanya, gunakan alur berfikir dialektik Hegel dengan istilah “Triadic Dialectic” terhadap kenaikan HET LPG, bukan mencari pangkalan Fiktif,” bebernya.
Ini menjadi temuan masalah baru, untuk itu pihaknya yang menyebut sebagai salah satu “majikan” dari wakil rakyat DPRD Garut mengultimatum kepada Anggota DPRD.
“Dalam waktu 5 hari harus membuka dan melaporkan kepada APH terhadap 14 pangkalan Fiktip, kalau tidak saya yang akan melaporkan wakil saya di DPRD Garut karena menyebarkan berita Hoaks,” tandasnya.***
Red/K.101
Berita Terkait:
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post