• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Setkab Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 Kategori ‘Informatif’

Redaksi oleh Redaksi
27 Oktober 2021
di Berita
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Sekretariat Kabinet (Setkab) meraih penghargaan sebagai lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) kategori “Informatif” pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Pemerintah Tahun 2021, Selasa (26/10/2021) pagi.

Penghargaan yang disampaikan oleh Wakil Presiden (Wapres) RI Prof. Dr. K. H. Ma’ruf Amin, Setkab berhasil meraih nilai 90,87, meningkat dari capaian tahun sebelumnya yang di angka 80,35. Diberikan berdasarkan Keputusan Komisi Informasi  Pusat Nomor 10/KEP/KIP/X/2021 tentang Hasil Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang dilakukan terhadap 337 badan publik.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dari jumlah tersebut terdapat; 83 diantaranya meraih kategori “Informatif”, 63 badan publik kategori “Menuju Informatif”, 54 badan publik kategori “Cukup Informatif”, dan 37 badan publik meraih kategori “Kurang Informatif”, serta 100 badan publik meraih kategori “Tidak Informatif”.

RelatedPosts

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

Mengawali sambutannya, Wapres menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat ini.

“Penganugerahan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi badan publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi yang tiada henti,” ujar Wapres.

Wapres berharap, penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi ini menjadi sarana introspeksi bagi semua badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya walaupun di masa pandemi COVID-19 saat ini.

“Selamat kepada badan publik yang telah memperoleh kualifikasi sebagai badan publik yang informatif,” imbuhnya.

Baca Juga  Soroti Tupoksi Komisi Kejaksaan, Asep Muhidin: Urus Internal Komjak Jangan Jumping

Wapres menegaskan, pemerintah menjamin hak warga negaranya untuk mendapatkan informasi sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 F dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hal tersebut harus dilakukan untuk menjaga kepercayaan (trust) masyarakat kepada penyelenggara negara.

“Semua badan publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang bertujuan untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan kebangsaan yang demokratis,” kata Wapres.

“Untuk itu, semua badan publik juga harus terbuka dengan kritik, saran, dan masukan dari masyarakat. Sikapilah kritik dengan santun, baik beretika dan bernorma sesuai ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara yang demokratis,” pesannya.

Dalam kesempatan tersebut, Wapres mengapresiasi keterbukaan informasi publik yang terus mengalami perbaikan. Berdasarkan laporan Komisi Informasi Pusat, hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, partisipasi badan publik di tahun 2020 sebanyak 93,1 persen, naik signifikan dibanding tahun 2019 yang hanya 74,37 persen dan tahun 2018 sebesar 62,83 persen.

“Kenaikan tingkat partisipasi juga diikuti dengan badan publik yang masuk kualitas informatif, yaitu sebanyak 60 badan publik. Hal ini menunjukkan bahwa target RPJMN tahun 2020 sebanyak 35 badan publik yang masuk kualifikasi informatif telah terlampaui. Ini juga menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik di Indonesia cukup baik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wapres meminta badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta selalu berpedoman pada prinsip ketentuan dan tata cara yang berlaku dalam pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik.

Badan publik melalui Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) juga dapat merespons dengan cerdas, cepat, tepat, dan aman dalam penyediaan informasi publik di tengah derasnya arus informasi pada era digital saat ini.

Baca Juga  Tingkatkan Penerjemah Kompeten, Setkab Gelar Diklat Teknis Penerjemahan Lisan Tingkat Lanjutan

“Kepada badan publik yang telah memperoleh kualifikasi sebagai badan publik yang informatif agar terus menjaga kinerja secara optimal serta mengembangkan kualitas pelayanan informasi publik yang semakin baik,” ucapnya.

Untuk badan publik yang masih memiliki kualifikasi cukup informatif, kurang informatif, dan bahkan tidak informatif, Wapres meminta, agar segera melakukan perbaikan dalam manajemen keterbukaan informasi publik dan terus mengupayakan peningkatan aspek dan nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, inovasi, serta partisipasi ke dalam setiap aspek pelayanan informasi tata kelola pemerintahan kepada publik.

“Saya juga ingin mengajak masyarakat luas untuk berpartisipasi dengan cermat dalam menggunakan hak atas informasi serta turut mengawasi setiap proses formulasi, implementasi, dan evaluasi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah,” ungkap Wapres.

“Karena kunci keberhasilan dari keterbukaan informasi publik adalah kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan,” pungkasnya. ***

*Sumber: Humas_Setkab

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Badan Publik Pemerintah Tahun 2021LPNKSekretariat KabinetWapres Ma'aruf Amin
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Hampir 90 Persen Tersangka Korupsi Sarjana, Wakil Ketua KPK: ‘Sekolah Diharapkan Menjadi Ekosistem yang Meneladani Integritas’

Post Selanjutnya

Peringati Sumpah Pemuda, Aktifis Indonesia Gagas: “Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia”

RelatedPosts

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025

Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

29 Juni 2025

Peringati Bulan Bung Karno, PAC PDIP Kecamatan Karang Tengah Gelar Aksi Donor Darah

29 Juni 2025
Post Selanjutnya

Peringati Sumpah Pemuda, Aktifis Indonesia Gagas: "Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia"

PORKAB 2021 Garut, Klasemen Sementara Tarogong Kidul Naik ke Posisi Pertama

Discussion about this post

KabarTerbaru

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

1 Juli 2025

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan KADIN Garut Periode 2025-2030: Momentum Etika Hukum Memimpin Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Promosikan AKBP Wirdhanto Hadicaksono jadi Dirreskrimsus Polda DIY, Berikut Profil Singkatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.