• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Team Sancang dan Satres Narkoba Polres Garut dalam 2 Pekan Ungkap 8 Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Berbahaya

Redaksi oleh Redaksi
15 September 2021
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Polres Garut Polda Jabar menggelar Konferensi Pers dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Suci, Karangpawitan, kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono S.I.K, M.SI.,  menyampaikan, Team Sancang dan Satres Narkoba Polres Garut telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika dan obat berbahaya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Dalam kurun waktu dua minggu terakhir sejumlah 8 kasus dengan 16 tersangka diungkap Team Sancang dan Satres Narkoba Polres Garut,” ungkap Kapolres. Rabu (15/9/2021).

RelatedPosts

Penangkapan Dua Warga Cimahi, YLBHI: Hukum Pidana Jangan Jadi Alat Melindungi Kekuasaan dari Kritik

Abdul Rokib Laporkan Dugaan Persekusi ke Polres Garut, Sebut Dikerumuni Puluhan Orang dan Dipaksa ke Polsek

Polres Tangsel Sisir Lokasi Rawan Tawuran, 181 Personel Gabungan Turun Tangan, Empat Orang Diamankan

Modus operandi, jelas Kapolres, yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan cara menyimpan, transfer, sistem tempel, dan bertemu langsung dalam mengedarkan dan menyalahgunakan penggunaan Narkotika.

Ke 16 tersangka itu diantaranya inisial ‘MG., ‘AN’ alias IS, ‘P’ alias U, ‘H’, ‘AS’, ‘SM”’, ‘AA’, ‘MI’, ‘AR’, ‘SH’, ‘SN’, ‘AN’, ‘CC’, ‘WH’, ‘YS , ‘RP’. Dengan rata-rata berumur 20 tahun sampai 40 tahun.

“Barang bukti yang berhasil disita yakni sabu 13 Paket dengan berat kurang lebih 15 Gram, tembakau sintetis/Gorila 2 paket dengan berat kurang lebih 10 gram, dan obat-obatan 827 butir,” jelasnya.

Kapolres menjelaskan, Team Sancang Polres Garut juga berhasil melakukan penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu untuk wilayah Garut Selatan yaitu; Pameungpeuk, Cisompet, dan sekitarnya dengan tersangka berinisial ‘H’, dan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 5 gram dan sebuah timbangan digital.

“Pasal yang diterapkan untuk narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis dikenakan pasal 112 Ayat (1), (2), pasal 114 ayat (1), (2), Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, sedangkan untuk obat-obatan dikenakan pasal 196,197 UU Nomor 36 tahun 2009 JO, pasal 83 UU RI nomor 36 tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” Kapolres menutup.

Baca Juga  Polda Jabar Gagalkan Jaringan Narkoba Golden Triangle: Sita 17,6 Kg Sabu dan 19,5 Kg Ganja

Saat ini para pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Garut Polda Jabar. ***

*HumasPolresGarut

Red/K.101
Tags: Humas Polres GarutKapolres GarutSatres narkobaTeam Sancang
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren

Post Selanjutnya

PP 94/2021 tentang Disiplin PNS: Inilah Kewajiban dan Larangan serta hukuman Disiplin Bagi PNS

RelatedPosts

Penangkapan Dua Warga Cimahi, YLBHI: Hukum Pidana Jangan Jadi Alat Melindungi Kekuasaan dari Kritik

9 Agustus 2026

Abdul Rokib Laporkan Dugaan Persekusi ke Polres Garut, Sebut Dikerumuni Puluhan Orang dan Dipaksa ke Polsek

8 Agustus 2026

Polres Tangsel Sisir Lokasi Rawan Tawuran, 181 Personel Gabungan Turun Tangan, Empat Orang Diamankan

5 Agustus 2026

SIAGA 98: Praperadilan Febrie Adriansyah Berpotensi Menjadi Ujian Besar Penerapan TPPU di Indonesia

5 Agustus 2026

Perkembangan Penanganan Kasus Eks Jampidsus oleh Kejaksaan Agung Semakin Mengkhawatirkan, Presiden Harus Alihkan Penanganan Perkara ke KPK

5 Agustus 2026

Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

5 Agustus 2026
Post Selanjutnya

PP 94/2021 tentang Disiplin PNS: Inilah Kewajiban dan Larangan serta hukuman Disiplin Bagi PNS

Jabar Punya Pabrik Baterai Listrik, RK: 'Tercanggih dan Terbesar di Asia Tenggara Sinyal Kepercayaan Investor'

Discussion about this post

KabarTerbaru

Danantara Serahkan Utang Whoosh ke Kemenkeu, Purbaya Ungkap Skema Pengelolaan dan Nasib Saham KCIC

10 Agustus 2026

MUI Dorong Pemerintah Pertimbangkan Hukuman Mati dan Pemiskinan untuk Perkuat Efek Jera Koruptor

10 Agustus 2026

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamne di Perairan Natuna, 8 ABK Kapal King Sun Diamankan

9 Agustus 2026

YONIF TP 845/KSATRIA SATAM DAN KODIM 0414/BELITUNG AMBIL ANDIL DALAM PENGAMANAN AKSI UNJUK RASA DI PT TIMAH BELITUNG TIMUR

9 Agustus 2026

Pasca Ricuh, Penambang Kembali Datangi STP PT Timah untuk Jual Bijih Timah

9 Agustus 2026

Penangkapan Dua Warga Cimahi, YLBHI: Hukum Pidana Jangan Jadi Alat Melindungi Kekuasaan dari Kritik

9 Agustus 2026

Ini 3 PO Box Pengaduan MBG Dibuka untuk Internal, Mitra dan Masyarakat, Langsung Diawasi Kepala BGN

9 Agustus 2026

Yuda Puja Turnawan Soroti Janda Rentan yang Belum Mendapat PKH dan Sembako Reguler

9 Agustus 2026

Abdul Rokib Laporkan Dugaan Persekusi ke Polres Garut, Sebut Dikerumuni Puluhan Orang dan Dipaksa ke Polsek

8 Agustus 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Program Strategis TNI hingga Persiapan HUT ke-81 RI

7 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto:Istimewa

    Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perebutan Presidium KAHMI Jabar Dinilai Jadi Momentum Perkuat Jalan KDM Menuju Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abdul Rokib Laporkan Dugaan Persekusi ke Polres Garut, Sebut Dikerumuni Puluhan Orang dan Dipaksa ke Polsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Muttaqien Alfaz Siap Pimpin MW KAHMI Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco Instruksikan Kader Kawal Program Prabowo dan Perangi Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini 3 PO Box Pengaduan MBG Dibuka untuk Internal, Mitra dan Masyarakat, Langsung Diawasi Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com