KABARIKU – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memerintahkan Deputi Penindakan Karyoto mengungkap secepat mungkin pembuat sprindik (surat perintah penyidikan) palsu untuk Menteri BUMN Erick Tohir.
Firli menegaskan, pihaknya tidak pernah menerbitkan sprindik Erick Thohir, bahkan ia dan pimpinan KPK lainnya tak pernah membahas kasus yang tertera dalam sprindik tersebut.
“Ini jelas palsu, hoaks. Saya telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk mengungkap pelaku pembuat sprindik palsu tersebut,” kata Firli (10/12/2020).
Sebelumnya, beredar sebuah surat perintah penyidikan berkop Komisi Pemberantasan Korupsi dan bertandatangan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri. Surat tertanggal 2 Desember 2020 tersebut memuat perintah penyidikan terhadap pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RIN) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri BUMN. Perintah disampaikan kepada empat penyidik KPK, salah satunya Novel Baswedan.
Sementara itu, Kementerian BUMN meminta agar pihak berwajib mengusut tuntas pembuat sprindik palsu tersebut.
“Sesuai dengan informasi KPK, sprindik itu palsu. Hoaks. Dan kita berharap pihak-pihak pembuat hoaks tersebut diproses,” kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. (Has)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post