• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Buka Rekrutmen Tenaga Ahli Pencegahan Korupsi, Berikut Persyaratannya

Redaksi oleh Redaksi
3 November 2020
di Dwi Warna
A A
0
Gedung KPK. (Foto Hasanuddin/Kabariku)

Gedung KPK. (Foto Hasanuddin/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan rekrutmen bagi para profesional berpengalaman untuk berkontribusi pada upaya pencegahan korupsi dengan menjadi Tenaga Ahli di Setnas PK (Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dikutip dari laman KPK yang dilihat Kabariku pada Selasa (3/11/2020), tenaga profesional yang dibutuhkan tersebut, yaitu:

RelatedPosts

Sudewo Dijerat Dua Tersangka: Dari Pemerasan Desa Hingga Suap Jalur Kereta DJKA

KPK Panggil Sekda Kabupaten Bekasi dan Ajudan Bupati Non-aktif Ade Kuswara

Wali Kota Madiun Resmi Tersangka, Kampus Kesehatan Ikut Terlibat

A.5 (lima) Tenaga Ahli tingkat Madya bidang Pencegahan Korupsi

Kualifikasi:

Pendidikan minimal S1, diutamakan dari bidang yang relevan dengan Aksi PK;
Usia minimal 45 (empat puluh lima) tahun;
Memiliki pengetahuan yang baik mengenai tata kelola pemerintahan baik di tingkat pusat dan daerah;
Pengalaman bekerja dengan instansi pemerintah dan pemangku kepentingan sedikitnya 12 (dua belas) tahun pada bidang yang relevan dengan Aksi PK;
Memiliki kemampuan dan pengalaman manajerial manajerial sedikitnya 5 (lima) tahun;
Kemampuan bekerja sama dalam tim dan bekerja mandiri;
Memiliki kemampuan Berbahasa Inggris baik speaking maupun writing;
Kemampuan komputer (Word, Excel, PowerPoint, dan Internet Explorer);
Bersedia bekerja penuh waktu di hari kerja.

B.10 (sepuluh) Tenaga Ahli tingkat Muda bidang Pencegahan Korupsi

Kualifikasi:

Pendidikan minimal S1, diutamakan dari bidang yang relevan dengan Aksi PK;
Usia minimal 30 (tiga puluh) tahun;
Memiliki pengetahuan yang baik mengenai tata kelola pemerintahan baik di tingkat pusat dan daerah;
Pengalaman bekerja dengan instansi pemerintah dan pemangku kepentingan sedikitnya 7 (tujuh) tahun pada bidang yang relevan dengan Aksi PK;
Kemampuan bekerja sama dalam tim dan bekerja mandiri;
Memiliki kemampuan Berbahasa Inggris baik speaking maupun writing;
Kemampuan komputer (Word, Excel, PowerPoint, dan Internet Explorer);
Bersedia bekerja penuh waktu di hari kerja.

Baca Juga  Dalami Kasus Korupsi SYL, KPK Periksa Tiga Pejabat Direktorat Alsintan Kementan

C.3 (tiga) Tenaga Ahli Monitoring dan Evaluasi bidang Pencegahan Korupsi

Kualifikasi:

Pendidikan minimal S1 semua bidang;
Usia minimal 40 (empat puluh) tahun;
Memiliki kemampuan dalam mendesain dan mengembangkan kerangka kerja monitoring dan evaluasi serta metode pelaporan;
Menguasai metodologi penelitian kualitatif dan kuantitatif;
Memiliki kemampuan pengelolaan pengetahuan dan komunikasi, serta kesekretariatan;
Memiliki pengetahuan yang baik mengenai tata kelola pemerintahan baik di tingkat pusat dan daerah;
Pengalaman bekerja di bidang monitoring dan evaluasi, komunikasi, kesekretariatan, dan atau yang relevan dengan Aksi PK di instansi pemerintah dan atau program non-profit lainnya sedikitnya 10 (sepuluh) tahun;
Kemampuan bekerja sama dalam tim dan bekerja mandiri;
Memiliki kemampuan berbahasa Inggris baik speaking maupun writing;
Kemampuan komputer (Word, Excel, PowerPoint, dan Internet Explorer);
Bersedia bekerja penuh waktu di hari kerja.

D.1 (satu) Tenaga Ahli Komunikasi

Kualifikasi:

Pendidikan minimal S1 semua bidang;
Usia minimal 30 (tiga puluh) tahun;
Pengalaman bekerja di bidang komunikasi dan atau media sedikitnya 7 (tujuh) tahun;
Memiliki kemampuan: 1) menulis proceeding/factsheet ; 2) media plan; 3) AV disain; 4) mengelola acara dan media sosial;
Kemampuan bekerja sama dalam tim dan bekerja mandiri;
Memiliki kemampuan berbahasa Inggris baik speaking maupun writing;
Kemampuan komputer (Word, Excel, PowerPoint, dan Internet Explorer);
Bersedia bekerja penuh waktu di hari kerja.

Profesional yang memenuhi kualifikasi dapat mengirimkan:

Surat Lamaran
Curriculum Vitae
Ditujukan kepada Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) via email: [email protected]

Untuk lebih jelasnya, peminat bisa mengunjungi: https://stranaspk.kpk.go.id/id/rekrutmen

(Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: rekrutmen KPKSetnas KPKtenaga ahli pencegahan korupsi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Hingga Tahun 2025, 5.200 PLTD akan Dikonversi Jadi Pembangkit EBT

Post Selanjutnya

Pemprov Jabar Terima Usulan Pemekaran 9 Daerah

RelatedPosts

Bupati Pati, Sudewo (tengah) saat digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa 20/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Sudewo Dijerat Dua Tersangka: Dari Pemerasan Desa Hingga Suap Jalur Kereta DJKA

21 Januari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi  KPK, Asep Guntur Rahayu bersama Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri. Kabariku.com)

KPK Panggil Sekda Kabupaten Bekasi dan Ajudan Bupati Non-aktif Ade Kuswara

21 Januari 2026
Wali Kota Madiun, Maidi memakai rompi orange KPK saat akan menuju mobil tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Wali Kota Madiun Resmi Tersangka, Kampus Kesehatan Ikut Terlibat

21 Januari 2026
Bupati Pati, Sudewo memakai rompi orange saat akan menuju mobil tahanan KPK. Selasa malam (20/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Miris, Bupati Sudewo Peras Uang Perangkat Desa. Ini Kronologinya.

20 Januari 2026
Bupati Pati, Sudewo resmi jadi tersangka  dengan mengenakan rompi orange KPK. Selasa (20/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Bupati Sudewo Resmi Ditetapkan Tersangka KPK

20 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Sebut Bupati Sudewo Patok Tarif untuk Jabatan Perangkat Desa

20 Januari 2026
Post Selanjutnya
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. (*)

Pemprov Jabar Terima Usulan Pemekaran 9 Daerah

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (*)

PTUN Menangkan Gugatan Korban Semanggi I dan II, Berikut Rekomendasi untuk Jaksa Agung

Discussion about this post

KabarTerbaru

Arsip - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Abhan (ketiga dari kanan) saat konferensi pers di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (23/12/2025). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Walk Out di Persidangan, Hakim Ad Hoc Tipikor Samarinda Diperiksa KY

22 Januari 2026
Wamenkeu Thomas Aquinas Muliatna Djiwandono

Tommy Djiwandono Masuk Bursa Deputi Gubernur BI, Berlatar Jurnalis hingga Pucuk Kebijakan Moneter

21 Januari 2026
Bupati Pati, Sudewo (tengah) saat digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa 20/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Sudewo Dijerat Dua Tersangka: Dari Pemerasan Desa Hingga Suap Jalur Kereta DJKA

21 Januari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi  KPK, Asep Guntur Rahayu bersama Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri. Kabariku.com)

KPK Panggil Sekda Kabupaten Bekasi dan Ajudan Bupati Non-aktif Ade Kuswara

21 Januari 2026

STN Apresiasi Pemerintah Tindak Cepat dan Tegas Penyelundupan 1.000 Ton Beras Ilegal

21 Januari 2026
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut H Subhan Fahmi yang melakukan kegiatan reses di Sukaresmi

Reses di Desa Sukaresmi, Wakil Ketua DPRD Garut Tampung Aspirasi Infrastruktur hingga UMKM

21 Januari 2026
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut H Subhan Fahmi yang melakukan kegiatan Cisurupan

Reses di Cisurupan, Wakil Ketua DPRD Garut Serap Aspirasi Rutilahu hingga Penguatan UMKM

21 Januari 2026
Wali Kota Madiun, Maidi memakai rompi orange KPK saat akan menuju mobil tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Wali Kota Madiun Resmi Tersangka, Kampus Kesehatan Ikut Terlibat

21 Januari 2026

RUPSLB PGEO 2026: Ahmad Yani Resmi Gantikan Julfi Hadi sebagai Direktur Utama

21 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Tommy Soeharto dan Ida Iasha

    Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Garut, Menkop Ferry Juliantono Apresiasi Sinergi Kopdes Merah Putih dan Perhutanan Sosial Karamatwangi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Benarkan Bupati Pati Sudewo Kena OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com