• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Buntut Pemecatan Helmi Yahya Cs, Kini Giliran DPR Pecat Ketua Dewas TVRI

Redaksi oleh Redaksi
12 Oktober 2020
di Kabar Peristiwa
A A
0
Arief Hidayat Thamrin. (*)

Arief Hidayat Thamrin. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Pemecatan Dirut Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Helmi Yahya beserta tiga direktur lainnya, berbuntut panjang. Kini giliran DPR RI memecat Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Arief Hidayat Thamrin yang dulu memecat Helmi Yahya Cs.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

DPR menilai Ketua Dewas LPP TVRI berkinerja buruk dan berkali-kali melanggar kesimpulan rapat dengan DPR.

RelatedPosts

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

“Kinerja buruk dan berkali-kali melanggar kesimpulan rapat dengan DPR sesuai Undang-undang (UU) MD3 kesimpulan rapat mengikat kepada peserta rapat,” kata Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris, Senin (12/10/2020).

Pemecatan Arief dilakukan dengan Surat No: PW/DPR RI/X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020. Arief dipecat didasarkan atas hasil rapat internal antara Komisi I DPR RI dengan Arief pada 1 Oktober 2020 lalu.

Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris mengatakan, salah satu alasan memberhentikan Arief dikarenakan telah melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR RI. Sementara, kesimpulan rapat bersifat mengikat.

DPR pun merinci sejumlah pelanggaran yang dilakukan Arief. Di antaranya pemecatan Helmi Yahya dari kursi Direktur Utama (Dirut) TVRI beserta tiga direktur lainnya yaitu Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.

“Kinerja yang bersangkutan telah mengakibatkan kegaduhan di internal TVRI,” jelas Charles.

Berikut daftar pelanggaran Arief Hidayat Thamrin menurut Komisi I DPR RI

  1. Ketua Dewas sudah nonaktif per 11 Mei 2020.
  2. Seleksi calon Dirut PAW (Pengganti Antar Waktu) tidak sesuai rekomendasi komisi l DPR RI.
  3. Ketua Dewas tidak menghargai keputusan Komisi l DPR RI, dengan demikian maka ketua dewas telah melanggar UU MD3.
  4. Proses pemilihan Direktur Utama telah melanggar UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
  5. Proses seleksi Dirut PAW TVRI di tengah sengketa hukum antara tergugat Dewas TVRI dan penggugat Sdr. Helmy Yahya.
  6. Tidak menghargai dan melecehkan Komisi l DPR RI yang tengah menangani kisruh TVRI.
  7. Dewan Pengawas gagal dalam menjalankan tugasnya dan menghasilkan destruktif linear pada kepemimpinan TVRI.
Baca Juga  YLKI: Masyarakat tak Perlu Panik dengan Virus Corona

Charles menyebutkan, surat rekomendasi Komisi I tentang pemecatan Arief Hidayat dari jabatannya sebagai Ketua Dewas LPP TVRI, telah ditandatangani Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Dan bahkan sudah diteruskan kepada Presiden,” ujarnya. (Ref)

Tags: Arief Hidayat ThamrinKetua Dewas TVRI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Garut Kembali Diterjang Banjir Bandang, Lebih 1000 Warga Mengungsi

Post Selanjutnya

Sri Mulyani Kembali Jadi Menteri Keuangan Terbaik se-Asia Timur dan Pasifik

RelatedPosts

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

11 Mei 2026

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

1 Mei 2026

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

28 April 2026
Doni Salmanan/IG

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

10 April 2026
Plastik mahal/lambe turah

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

6 April 2026

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

5 April 2026
Post Selanjutnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (*)

Sri Mulyani Kembali Jadi Menteri Keuangan Terbaik se-Asia Timur dan Pasifik

Vaksinasi Covid-19 Dimulai November, Inilah Kelompok yang Jadi Prioritas

Discussion about this post

KabarTerbaru

YLBHI Persoalkan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih

16 Juli 2026

Presiden Prabowo Apresiasi Groundbreaking Proyek LNG Abadi Masela, Tonggak Kemandirian Energi Nasional

16 Juli 2026

Wamendes PDT Dukung Gagasan B8C Kaltim Bangun Desa Pertanian Modern, Siap Perkuat Ketahanan Pangan

16 Juli 2026

Kunjungi Warga Bayongbong, Yuda Puja Turnawan Minta Anggaran Alat Bantu Disabilitas Ditambah

16 Juli 2026
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto (Istimewa)

Hari Purwanto Minta Dugaan Fitnah Megawati Diusut, Serukan Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

16 Juli 2026

Bursah Zarnubi Pastikan Tak Maju di Pilkada 2029, Siap Pensiun dari Dunia Politik

16 Juli 2026

DPR WAJIB SAHKAN UU PERAMPASAN ASET. JANGAN JADIKAN HAM SEBAGAI TAMENG KORUPTOR.

16 Juli 2026

PT SMB Cover 952 Peserta JKN di Sebagin, Permis dan Tiga Desa Lainnya, Anggaran Capai Rp199,9 Juta

16 Juli 2026

DPRD Kabupaten Tangerang Desak Pendampingan Korban Kekerasan Seksual hingga Meja Hijau

16 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Mayor Teddy Indra Wijaya kini berpangkat Letnan Kolonel

    Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com