KABARIKU – Pemecatan Dirut Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Helmi Yahya beserta tiga direktur lainnya, berbuntut panjang. Kini giliran DPR RI memecat Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Arief Hidayat Thamrin yang dulu memecat Helmi Yahya Cs.
DPR menilai Ketua Dewas LPP TVRI berkinerja buruk dan berkali-kali melanggar kesimpulan rapat dengan DPR.
“Kinerja buruk dan berkali-kali melanggar kesimpulan rapat dengan DPR sesuai Undang-undang (UU) MD3 kesimpulan rapat mengikat kepada peserta rapat,” kata Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris, Senin (12/10/2020).
Pemecatan Arief dilakukan dengan Surat No: PW/DPR RI/X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020. Arief dipecat didasarkan atas hasil rapat internal antara Komisi I DPR RI dengan Arief pada 1 Oktober 2020 lalu.
Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris mengatakan, salah satu alasan memberhentikan Arief dikarenakan telah melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR RI. Sementara, kesimpulan rapat bersifat mengikat.
DPR pun merinci sejumlah pelanggaran yang dilakukan Arief. Di antaranya pemecatan Helmi Yahya dari kursi Direktur Utama (Dirut) TVRI beserta tiga direktur lainnya yaitu Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.
“Kinerja yang bersangkutan telah mengakibatkan kegaduhan di internal TVRI,” jelas Charles.
Berikut daftar pelanggaran Arief Hidayat Thamrin menurut Komisi I DPR RI
- Ketua Dewas sudah nonaktif per 11 Mei 2020.
- Seleksi calon Dirut PAW (Pengganti Antar Waktu) tidak sesuai rekomendasi komisi l DPR RI.
- Ketua Dewas tidak menghargai keputusan Komisi l DPR RI, dengan demikian maka ketua dewas telah melanggar UU MD3.
- Proses pemilihan Direktur Utama telah melanggar UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
- Proses seleksi Dirut PAW TVRI di tengah sengketa hukum antara tergugat Dewas TVRI dan penggugat Sdr. Helmy Yahya.
- Tidak menghargai dan melecehkan Komisi l DPR RI yang tengah menangani kisruh TVRI.
- Dewan Pengawas gagal dalam menjalankan tugasnya dan menghasilkan destruktif linear pada kepemimpinan TVRI.
Charles menyebutkan, surat rekomendasi Komisi I tentang pemecatan Arief Hidayat dari jabatannya sebagai Ketua Dewas LPP TVRI, telah ditandatangani Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Dan bahkan sudah diteruskan kepada Presiden,” ujarnya. (Ref)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post