Jakarta, Kabariku – Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Pengawasan resmi menghadirkan Sistem Informasi Pengawasan atau SIWAS, sebuah platform berbasis Whistleblowing System untuk mempermudah masyarakat dan pegawai internal melaporkan dugaan pelanggaran di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
SIWAS dikembangkan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan.
Sistem ini dirancang sebagai saluran resmi untuk menampung pengaduan terkait indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh aparat peradilan, sekaligus menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Layanan Whistleblowing System
Melansir laman resmi Badan Pengawasan, aplikasi Whistleblowing System ini memberikan kemudahan bagi publik maupun pegawai internal untuk:
-Melaporkan perbuatan berindikasi pelanggaran.
-Menyertakan bukti pendukung berupa foto atau dokumen.
-Mendapatkan informasi mengenai tahapan penanganan laporan.
-Memperoleh perlindungan identitas sebagai pelapor.
-Memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan.
-Memperkuat pengaduan dengan bukti tambahan dan menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Fokus SIWAS adalah materi informasi yang dilaporkan, bukan identitas pelapor. Ini menjadi komitmen Bawas untuk menjaga integritas pengaduan.
Unsur Pengaduan yang Harus Dilengkapi
Badan Pengawasan menekankan bahwa setiap pengaduan sebaiknya memuat lima unsur penting:
What – perbuatan yang diduga melanggar.
Where – lokasi terjadinya perbuatan.
When – waktu terjadinya perbuatan.
Who – pihak-pihak yang terlibat.
How – cara atau modus perbuatan dilakukan.
Privasi dan Kerahasiaan Pelapor
Identitas pelapor dijamin aman oleh Badan Pengawasan. Untuk menjaga kerahasiaan, pelapor disarankan:
-Tidak menyertakan nama asli atau hubungan dengan terlapor.
-Menghindari informasi yang dapat ditelusuri orang lain.
-Menjaga kerahasiaan akun, kata sandi, dan nomor registrasi pengaduan.
Kanal Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan melalui beberapa jalur:
-Online : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
-SMS : 085282490900
format: nama pelapor#NIP/no identitas#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan
-Email : [email protected]
-Telepon/Faksimile : (021) 21481233
-Surat : Kepala Badan Pengawasan MA RI, Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass, Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat – 13011
-Meja Pengaduan di kantor Badan Pengawasan atau Meja Informasi di Pengadilan.
Dengan kehadiran SIWAS, Mahkamah Agung berharap tercipta budaya transparansi, akuntabilitas, dan integritas yang lebih kuat dalam seluruh lingkungan peradilan, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi para pelapor.*
*Salinan PERMA Nomor 9 Tahun 2016
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com





















Discussion about this post