Jakarta, Kabariku – Sejumlah lembaga masyarakat sipil dan tokoh nasional mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan fiskal pemerintah, khususnya dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Para pemohon terdiri dari Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta sejumlah individu seperti Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad. Mereka menunjuk tim kuasa hukum dari kelompok advokat masyarakat sipil yang tergabung dalam MBG Watch.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang digelar Kamis (2/4/2026), kuasa hukum pemohon Alif Fauzi Nurwidiastomo menyatakan pemerintah diduga melakukan budgetary abuse of power melalui APBN.
“Pemerintah melalui APBN melakukan penyalahgunaan kewenangan fiskal yang berdampak lintas sektor tanpa melalui proses pembentukan undang-undang,” ujarnya di ruang sidang MK.
Diskresi Anggaran Dinilai Terlalu Luas
Para pemohon menyoroti sejumlah pasal dalam UU APBN 2026, di antaranya Pasal 8 ayat (5), Pasal 13 ayat (4), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1), yang dinilai memberi ruang diskresi terlalu besar kepada pemerintah untuk mengubah alokasi dan prioritas anggaran melalui Peraturan Presiden.
Menurut mereka, mekanisme realokasi anggaran tersebut secara faktual telah mengubah arah kebijakan publik tanpa melalui revisi undang-undang sektoral.
Akibatnya, perubahan kebijakan terjadi tanpa proses legislasi yang semestinya, seperti penyusunan naskah akademik, harmonisasi, dan partisipasi publik.
“Melalui pengendalian alokasi fiskal, substansi kebijakan berubah secara nyata tanpa pembentukan regulasi baru,” demikian argumentasi pemohon.
Kondisi ini dinilai mengarah pada konsentrasi kekuasaan di tangan eksekutif dan berpotensi melahirkan praktik yang disebut sebagai “otoritarianisme fiskal”.
Program MBG Jadi Sorotan
Masuknya program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam struktur APBN 2026 menjadi salah satu fokus utama gugatan.
Pemohon menilai pemerintah menggunakan APBN sebagai instrumen utama pembentukan kebijakan, bukan sekadar alat implementasi.
Dengan skema tersebut, pemerintah dinilai dapat mengalokasikan anggaran besar tanpa melalui kajian ilmiah komprehensif yang diuji secara terbuka dalam proses legislasi.
Selain itu, pemohon juga menyoroti ketimpangan anggaran, di mana alokasi untuk pendidikan dan kesehatan disebut masih jauh di bawah anggaran program MBG.
Mereka juga mengaitkan hal ini dengan dugaan pelanggaran hak dasar warga negara, termasuk kasus keracunan dalam pelaksanaan program MBG yang dinilai melanggar hak anak atas kelangsungan hidup dan tumbuh kembang sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan sejumlah pasal dalam UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai ulang dengan sejumlah syarat.
Syarat tersebut antara lain mencakup kewajiban menjaga kesesuaian dengan Undang-Undang sektoral, menjamin partisipasi publik yang bermakna, serta memastikan tidak adanya pengurangan anggaran untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial tanpa persetujuan DPR.
Hakim Soroti Legal Standing Pemohon
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, didampingi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.
Dalam persidangan, Daniel menyoroti belum jelasnya uraian kerugian hak konstitusional yang dialami masing-masing pemohon serta hubungan sebab-akibat atau causa verband dengan norma yang diuji.
“Hal itu perlu dicermati terkait legal standing para pemohon,” ujar Daniel.
Ketua Majelis panel Enny Nurbaningsih kemudian memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Perbaikan berkas harus diserahkan paling lambat 15 April 2026 pukul 12.00 WIB.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com






















Discussion about this post