Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Penetapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (10/4/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa selain Gatut, KPK juga menetapkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“”Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka yaitu, GSW (Gatut Sunu Wibowo), Bupati Tulungagung periode 2025-2030,” kata Asep didampingi Jubir KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam,
Gatut diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total permintaan mencapai sekitar Rp5 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,7 miliar telah direalisasikan dan diterima.
“Permintaan dilakukan baik secara langsung maupun melalui perantara, dengan besaran bervariasi dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar,” kata Asep.
Modus Tekanan Jabatan dan Pengaturan Anggaran
Asep menjeaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup. Dalam konstruksi perkara, Gatut diduga memanfaatkan jabatannya dengan cara menekan para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Usai pelantikan pejabat, para kepala OPD diminta menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN tanpa tanggal serta tanpa salinan. Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai alat kontrol untuk memastikan loyalitas pejabat terhadap bupati.
“Selain itu, Gatut juga diduga meminta “jatah” dari penambahan atau pergeseran anggaran di OPD, bahkan hingga 50 persen dari nilai anggaran sebelum dana dicairkan,” jelasnya.
Tidak hanya itu, KPK juga menemukan indikasi pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa, termasuk penentuan pemenang lelang serta penunjukan langsung rekanan tertentu, termasuk pada pengadaan alat kesehatan di RSUD serta jasa cleaning service dan keamanan.

OTT dan Barang Bukti
Pada Jumat, 10 April 2026, Tim KPK kemudian mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang tunai untuk kepentingan bupati. Penyerahan dilakukan oleh pejabat Kabupaten Tulungagung melalui stafnya kepada GSW (Bupati Tulungagung) melalui perantara YOG (ADC Bupati).
Uang tunai tersebut diduga merupakan alokasi “jatah” dari permintaan GSW kepada salah satu OPD yang ada di Kabupaten Tulungagung.
Tim KPK kemudian mengamankan total 18 orang di wilayah Kabupaten Tulungagung. Pemeriksaan awal dilakukan terhadap bupati di Polres Sidoarjo, sementara 17 pihak lainnya diperiksa di Polres Tulungagung.
Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan awal, Tim KPK kemudian membawa tiga belas (13) orang diantaranya ke Jakarta pada Sabtu 11 April 2026, untuk dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, yaitu: Gatut Sunu Wibowo (GSW) selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030;
Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ADC atau ajudan Bupati; Erwin Novianto (WIN) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung; Hartono (HAR) selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung;
Yulius Rama Isworo (YUL) selaku Kabag Umum Setda Kabupaten Tulungagung; Suyanto (YAN) selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung; Aris Wahyudiono (AWD) selaku Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Tulungagung;
Agus Prijanto (APU) selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung; Muhamad Ardian Candra (MAC) selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) KabupatenTulungagung;
Reni Prasetiawati Ika (RPI) selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung; Oki (OSH (OKI) selaku staf YUL; Jatmiko (JAT) selaku adik kandung Bupati; Sugeng (SUG) selaku ADC atau ajudan Bupati.
Tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW (dari permintaan sebesar Rp5 miliar).
Selain itu, dalam pemeriksaan intensif kepada para pihak, GSW juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD, dengan menitipkan vendor agar dimenangkan. GSW juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security.
Penahanan dan Jerat Hukum
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan TPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“KPK melakukan penahanan terhadap GSW (Bupati Tulungagung) dan YOG (ADC Bupati) untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Asep.
Dalam kesempatan ini, KPK turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung serta berkontribusi dalam peristiwa tertangkap tangan di Kabupaten Tulungagung ini. Khususnya kepada masyarakat Tulungagung, Polres Tulungagung dan Polres Sidoarjo yang telah memfasilitasi pemeriksaan terhadap para terduga pelaku.
“KPK mengingatkan kepada seluruh kepala daerah dan OPD serta seluruh aparatur perangkat daerah untuk memiliki komitmen yang sama dalam upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi, untuk terwujudnya prinsip good governent di daerah dengan penuh integritas,” pungkasnya.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post