Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 dengan nilai proyek Rp3,03 triliun di Kementerian Kesehatan.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus tersebut.
Hanya saja Ali mengaku belum bisa menyebutkan siapa saja dan berapa jumlah tersangka dalam pengadaan APD Covid-19 tersebut.
“Yang jelas sudah ada tersangka, lebih dari satu. Nilai proyeknya Rp3,03 triliun,” paparnya, Jumat, 10 November 2023.
Ali juga mengatakan, jumlah kerugian akibat dugaan korupsi tersebut belum dipastikan, namun diduga mencapai ratusan miliar.
“Nilai proyek Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD,” ajar Ali.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami kasus ini.
Sementara Wakil Ketua KPK Alxander Marwata menyatakan, sprindik untuk perkara korupsi APD Covid-19 telah dikeluarkan.
“Ya, sprindik sudah dikeluarkan untuk perkara itu (pengadaan APD Covid-19),” kata Alaxander Marwata.
KPK menjerat para tersangka menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyangkut dugaan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.***
Diketahui, pengadaan APD Covid-19 dilakukan Kementerian Kesehatan ketika Covid-19 mewabah, yaitu antara 2020 hingga 2021.***
Red/K-102
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com